Main Article Content
Abstract
Pembahasan tentang poligami belakangan ini semakin marak dengan adanya pemahaman baru yang lahir seiring dengan munculnya aliran aliran 'pembela wanita' atau aliran feminisme. Berbagai penafsiran tentang ayat-ayat yang berhubungan dengan poligami diungkap kembali dan bahkan dikontekstualisasi ulang.
Article Details
License
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution (CC-BY-SA) 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.
How to Cite
Lukman, M. (2016). Metode Pembaruan Undang-Undang Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia. Millah: Journal of Religious Studies, 3(1), 154–158. https://doi.org/10.20885/millah.vol3.iss1.art10