Main Article Content

Abstract

Tulisan ini menyarankan bahwa Fiqh Al bi'ah dalam Islam selalu ada, baik pada level Alkitab & Assunnah maupun dalam warisan peradabah umat Islam. Fiqih tersebut selalu berdiri atas dua pilar utama yaitu Fiqhiil Kitab & Sunnah dan Fiqhul Waki’i (fiqih realita) yang merupakan turunan dari fiqhul kitab wa sunnah itu sendiri. Akan tetapi dengan terganggunya lalu terhentinya perdebaran peradaban umat, maka susunan megah fiqih tersebut ikut terfutupi. Bertentangan dengan banyak pendapat yang pesemis, tulisan ini memandang dilema ekologi yang dihadapi Faqih Muslim sebagai 'kesempatan emas’ yang ditutupi oleh 'tantangan besar’. Kesempatan emas seperti ini dapat dinyatakan melalui menata ulang rumah bersama manusia dan dipusatnya umat islam. Hal itu dapat dicapai melalu investasi dalam konsensus (muqfakat) umat manusia atas persoalan ekologi tersebut yang meliputi segala aspek kehidupan mereka, dan dari sisi lain menginvestasi dalam metode AlQuran yang berpendapat, komplek, dan terintegrasi dalam menyikapi persoalan ekologi. Investasi semacam ini dapat, antara lain tetapi utama, mengambil bentuk wacana Islami mengenai ekolofi yang berlandaskan pada dua pendekatan yang dimuka.         

Article Details

How to Cite
-, A. (2016). Muqaddimat Li Fiqhi Bi’i Islami. Millah: Journal of Religious Studies, 6(2), 135–174. https://doi.org/10.20885/millah.vol6.iss2.art9