Main Article Content
Abstract
Tulisan ini menyarankan bahwa Fiqh Al bi'ah dalam Islam selalu ada, baik pada level Alkitab & Assunnah maupun dalam warisan peradabah umat Islam. Fiqih tersebut selalu berdiri atas dua pilar utama yaitu Fiqhiil Kitab & Sunnah dan Fiqhul Waki’i (fiqih realita) yang merupakan turunan dari fiqhul kitab wa sunnah itu sendiri. Akan tetapi dengan terganggunya lalu terhentinya perdebaran peradaban umat, maka susunan megah fiqih tersebut ikut terfutupi. Bertentangan dengan banyak pendapat yang pesemis, tulisan ini memandang dilema ekologi yang dihadapi Faqih Muslim sebagai 'kesempatan emas’ yang ditutupi oleh 'tantangan besar’. Kesempatan emas seperti ini dapat dinyatakan melalui menata ulang rumah bersama manusia dan dipusatnya umat islam. Hal itu dapat dicapai melalu investasi dalam konsensus (muqfakat) umat manusia atas persoalan ekologi tersebut yang meliputi segala aspek kehidupan mereka, dan dari sisi lain menginvestasi dalam metode AlQuran yang berpendapat, komplek, dan terintegrasi dalam menyikapi persoalan ekologi. Investasi semacam ini dapat, antara lain tetapi utama, mengambil bentuk wacana Islami mengenai ekolofi yang berlandaskan pada dua pendekatan yang dimuka.
Article Details
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution (CC-BY-SA) 4.0 License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work’s authorship and initial publication in this journal.