Main Article Content

Abstract

Tulisan berikut membahas empat aspek tentang status dan hak-hak kaum wanita dalam perundang-undangan atau legislasi hukum diIndonesia. Empat aspek dimaksud adalah (1) hak dan  kebebasan wanita untuk memilih calon pasangan, (2) peran dan kedudukan wali, (3) aturan tentang batas umur minmal untuk boleh melakukan pemlkahan, dan (4)aturan pencatatan perkawinan dan aturan proses perceraian serta akibat hukumnya. Penulis artikel ini berpendirian bahwa secara umum status dan hak-hak kaum wanita lebih terjamin dalam peraturan perunbdang-undangan hukum positif dari pada konsep konvensional dalam kitab-kitab fiqh.

Article Details

How to Cite
Nasution, K. (2016). Women’s Right in the Islamic Family Law of Indonesia. Unisia, (56), 192–204. https://doi.org/10.20885/unisia.vol28.iss56.art10