Reformasi Peran Hukum Islam di Indonesia

Perkembangan Hukum Islam di Indonesia adalah hasil interaksi dan persentuhan antara normativitas dan sosio-kultural bangsa Indonesia. Oleh karena itu upaya ke arah pengembangan dan penerapan hukum Islam di Indonesia selalu berkaitan dan tidak lepas dari kedua aspek tersebut. Persoalan ini dapat ditelusuri sejak munculnya Piagam Jakarta yang secara eksplisit mencantumkan istilah "Syari'at Islam..."dan kemudian terjadi perdebatan sehinggaparapenggagas ide tersebut bersikap kompromi dengan dalih mempertimbangkan sosio - kultural bangsa Indonesia yang belum pas dengan istilah tersebut.

Undang-Undang No. I tahun 1974 sebagai bagian dari proses perkembangan hukum Islam (walaupun tidak secara eksplisit) juga mengalami berbagai tantangan, hingga munculnya Kompilasi Hukum Islam yang sampai sekarang baju hukumnya berbentuk Inpres (Inpres No. I/I99I), serta kisi-kisi materinya yang masih perlu dikritisi. Secara tegas dapat dikatakan bahwa keberadaan Hukum Islam di Indonesia belum mampu berkompetisi, sehingga perlu upaya-upaya untuk memposisikan hukum Islam dalam tingkat yang lebih strategis.

Kendala yang sangat kentara tentang sulitnya menerobos peluang pemberlakuan hukum Islam di Indonesia adalah persoalan politik yang berkaitan dengan tatanan hukum dan pandangan masyarakat yang masih diwamai pemikiran hukum Barat dan hukum Adat. Oleh karena itu tulisan-tulisan yang menawarkan sejumlah perubahan terutama yang berkaitan dengan Kompilasi Hukum Islam sebagai wujud kepedulian mereka untuk menerapkan Hukum Islam di Indonesia secara konsisten perlu direspon dan ditindak lanjuti. Hal ini tidak lain untuk mendewasakan umat Islam ke arah pemikiran yang lebih aplikatif dan tidak sekedar wacana. Dengan kata lain kemampuan mentransfigurasikan hukum Islam dengan menggabungkan pendekatan normatif dan kultural sebagai upaya membumikan hukum Islam di Indonesia kiranya patut menjadi bahan acuan. Untuk mewujudkan itu semua diperlukan adanya perangkat sumber daya manusia terutama para penentu kebijakan yang memiliki komitmen tinggi tentang Islam agar terimbangi antara produk-produk hukum umum dan produk-produk hukum Islam.

Dari sejumlah persoalan tersebut akhirya mengilhami tema tulisan pada edisi 48 ini dengan judul "Reformasi Peran Hukum Islam di Indonesia†dan persoalan-pesoalan tersebut itulah yang banyak direkam oleh penulis seperti pengkritisan terhadap materi dan dasar hukum KHI dan Rancangan UU RI tentang Hukum Terapan Peradilan Agama, sorotan tentang dinamika pemikiran hukum Islam di Indonesia yang ditopang dengan konsep ulama klasik tentang ijtihad dan transfigurasi HukumIslam dalam Sistem hukum Nasional.

Sidang pembaca yang budiman pada edisi yang akan datang Jurnal UNISIA mengangkat tema tentang "Kontroversi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945." Kami mengundang pembaca untuk berpartisipasi mengupas kritis kontroversi-kontroversi di seputar amandemen konstitusi 1945.

Published: July 20, 2016

Dinamika Pemikiran Hukum Islam di Indonesia

1550

Menakar Kesiapan SDM Syariah

235

Draf Undang-Undang Perkawinan Indonesia: Basis Filosofis dan Implikasinya dalam Butir-Butir UU

Khoirudin Nasution (1)
(1)
534

Transfigurasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional

235

Kompilasi Hukum Islam dan Rancangan Undang-Undang RI tentang Hukum Terapan Peradilan Agama

327

Penalaran Induktif dan Perumusan al-Maqosid Syatibi Menuju Ijtihad yang Dinamis

400

Studi Evaluatif Terhadap Materi dan Dasar Hukum Pemberlakuan Kompilasi Hukum Islam

Muhammad Amin Suma (1)
(1)
227

Penerapan Hukum Islam di Indonesia (Peluang Konstitusional dan Implementasinya Dalam Sistem Hukum Positif Indonesia)

1248

Peranan Mashlahah Mursalah dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia

380

Membongkar dan Menata Ulang Kejumudan Hukum Islam

168

Positivisasi Hukum Islam di Indonesia

Rahmani Timorita Yulianti (1)
(1)
208