Main Article Content

Abstract

The failure to conduct a certificate check in a Sale and Purchase Deed results in administrative defects, rendering it ineligible for registration with the Land Office. This situation causes losses to both the parties involved and the Land Deed Official who signed and recorded the deed in the Land Deed Official's Deed Register. Consequently, a new Sale and Purchase Deed and a notarial deed of cancellation for the defective Sale and Purchase Deed are required. This research aims to investigate the process of creating a notarial deed to cancel a Sale and Purchase Deed that contains administrative defects, as well as to determine the legal implications of the existence of the notarial deed of cancellation on land registration activities at the Kulon Progo District Land Office. This study is a normative-empirical research that employs both normative legal and empirical legal approaches. The subjects of the study are an informant from the Land Office of Kulon Progo District's Section for Determination of Rights and Registration, as well as a respondent from the Notary or Land Deed Official in the working area of Kulon Progo District. The research data is collected from primary and secondary sources, using literature review and interviews as data collection methods. The data analysis techniques used for this research are data collection, data presentation, and drawing conclusions. The research findings conclude that the notarial deed of cancellation can be valid and recognized in practice at Kulon Progo District.

Keywords

Administrative Defects Land Registration Notarial Deed of Cancellation Sale and Purchase Deed

Article Details

Author Biography

Desiana Fauziah Yasmin, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

 

 

References

  1. Muhammad, Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
  2. Amrizakar, Tabir Kesaktian Akta Notaris, Khalifah Mediatama, Depok, 2020.
  3. Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
  4. Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993.
  5. Kie, Tan Thong, Studi Notariat & Serba-serbi Praktek Notaris, PT Ichtiar Baru van Hoeve, Jakarta, 2011.
  6. Maria, Jenifer, “Pembatalan Akta Notariil Oleh Notaris,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Lembaga Peneltian dan Pendidikan (LPP) Mandala, Volume 4, Nomor 4, November, 2020.
  7. Irayadi, Muhammad, “Akibat Hukum Bagi Notaris/PPAT Terhadap Pembatalan Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal Advokatura Indonesia, Volume 1, Nomor 1, April, 2022.
  8. “Akta Notaris Sebagai Akta Otentik”, https://www.hukumonline.com/klinik/a/akta-notaris-sebagai-akta-otentik-lt550c0a7450a04, diakses tanggal 19 September 2022.
  9. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847-23).
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5491.
  11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 59.
  12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746.
  13. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630.
  14. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Halaman 3.
  15. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 953.
  16. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1420 K/Sip/1978, 1 Mei 1979.