Main Article Content
Abstract
In theory, the Constitutional Court Decision Number 46/PUU-VIII/2010 regarding the review of the Marriage Law stipulates the definition of a child out of wedlock as a child from unregistered marriage. However, in practice there is a fact that there is a lawsuit from the mother of a child resulting from a non-marital relationship contained in the decision of the Tangerang District Court No. 746/Pdt.G/2021/PN.Tng. rejected due to the absence of marriage between the parties. The formulation of the problem in this study is: How can a man be related to kinship and responsibility with children in Indonesia?; and Can kinship relations and responsibilities between men and children arise without marriage relations in Indonesia? This research is a normative legal research with a statute approach as well as a conceptual approach and a case approach regarding marriage as the basis of kinship relations and the responsibility of a man towards children in Indonesia. The results of this study indicate that marriage and blood relations (nasab) are elements that must be fulfilled to link kinship and responsibilities between men and children. Without the fulfillment of these elements, the child cannot be related to his kinship and responsibilities with a man. The conclusion shows that the marital relationship is an important element to link kinship and bind men's responsibilities with a child. On this matter, the author suggests to the Court to reject the application that is about responsibility for children resulting from non-marital relations and a man can be given a ta'zir if it can be proven first that he has a blood relationship with a child from non-marital relationship.
Keywords
Article Details
References
- Achmad Ali, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media, Jakarta, 2012.
- Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
- Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
- Endang Sumiarni dan Chandera Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2000.
- Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung, 2003
- M. Ali Hasan, Hukum Perkawinan: Azas-Azas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
- R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
- Achmad Arnold & Mulyono Jamal, “Hak-Hak Keperdataan Anak Hasil Zina dan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal Perbandingan Hukum Syari’ah Indonesia, Edisi No. 1 Vol. 2, Universitas Djuanda Bogor, 2019.
- Achmad Irwan Hamzani, “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Edisi Nomor 1 Vol. 12, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, 2015.
- Aisyah Rasyid, “Problematika Anak Sah dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional dan Putusan MK. Nomor 46 Tahun 2010”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Edisi No. 1 Vol. 2, STAIN Watampu, 2016.
- Akhmad Munawar, “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia”, Jurnal Al-Adl, Edisi No. 13 Vol. 7, 2015.
- Christina Tri Budhayati, “Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Merombak Hukum Keluarga di Indonesia”, Jurnal Refleksi Hukum, Edisi No. 5 Vol. 1, UKSW, 2012.
- Dian Latifani, “The Consequences of an Unregistered Marriage for the Wife and Born Children According to the Legal System in Indonesia”, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Edisi No. 3 Vol. 4, 2014.
- Fahrul Razi, “Tinjauan Kawin Hamil dalam Perspektif Islam”, Journal of Islamic Law Studies, Edisi No. 2 Vol. 3, Universitas Indonesia, 2021.
- Farah Edhar Khaerunisa, “Adultery in the Perspective of Islamic Religious Law and Positive Law in the Indonesian Community”, Jurnal Hunafa: Studi Islamika, Edisi No. 2 Vol. 18, 2021.
- Haniah Ilhami, “Development of the Regulation Related to Obligatory Bequest (Wasiat Wajibah) in Indonesia Islamic Inheritance Law System”, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 3 Vol. 27, 2015.
- Hari Sutra Disemadi, “Adultery Child Status in Islamic Law and the Civil Code”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 2 Vol. 3, 2019.
- Hartian Nurpancha, “Status Hukum Anak Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Serta Status Pembuktiannya Melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2017.
- Ikbal Hanafi Hasibuan dkk, “Inheritance Rights for Adultery Children; An Analysis of Prosperity Approach to The Inheritance Rights for Adultery Children in The Islamic Law Compilation”, IJLRES, Edisi No. 3 Vol. 3, 2019.
- Lifana Clarissa Irawan dan Nishka Sylviana Hartoyo, “Faktor Timbulnya Permohonan Pengesahan Anak Luar Kawin (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.P/2018/PN.JKT.BRT)”, Jurnal Indonesian Notary, Edisi Nomor 2 Vol. 3, Universitas Indonesia, 2021.
- Lindawati Tarigan, “Legal Status of Children Born from Traditional Marriage in the Perspective of National Marriage Law”, Jurnal of Law Mitzvah, Edisi No. 1 Vol. 1, UMSU, 2022.
- Mahrita A. Lakburawal, ”Kedudukan Suami Dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Pada Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya)”, Jurnal Sasi, Edisi Nomor 2 Vol. 20, Universitas Pattimura, 2014.
- Mainake Yosephus, “Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat”, Jurnal Law Review, Edisi No. 3 Vol. 2, Universitas Gadjah Mada, 2013.
- Moh. Ali Ghafir, “Anak Zina dalam Pandangan Islam”, Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, Edisi Nomor 1 Vol. 9, STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, 2018.
- Muhammad Rais, “Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata”, Jurnal Hukum Diktum, Edisi No. 2 Vol. 14, 2016.
- Neng Eri Sofiana dan Muhammad Ismail Sunni, “The Application of Article 53 KHI (Islamic Law Compilation) Regarding Pregnant Marriage in Lottery Marriage”, Jurnal Al-Syir’ah, Edisi No. 1 Vol. 19, 2021.
- Rachmadi Usman, “Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis Terhadap Anak di Luar Perkawinan”, Jurnal Konstitusi, Edisi Nomor 1 Vol. 11, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 2014.
- Sonny Dewi Judiasih dan Efa Laefa Fakhriah, “Inheritance Law System: Considering the Pluralism of Customary Law in Indonesia”, Padjajaran Journal of Law, Edisi No. 2 Vol. 5, 2018.
- Thoib, Ibnu Jazari, dan Dzulfikar Rodafi, “Pengakuan dan Kewarisan Anak Luar Nikah Menurut Perspektif Hukum Perdata (BW), Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, Edisi No. 3 Vol. 2, Hikmatina, 2020
- Umar Haris Sanjaya, “Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak”, YURIDIKA, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Edisi No. 2 Vol. 30, 2015, hlm. 354.
- Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Undang-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
- Putusan Pengadilan Negeri (Putusan Pertama) No. 746/Pdt.G/2021/PN.Tng.
- Putusan Pengadilan Tinggi Agama (Putusan Banding) No. 202/Pdt.G/2021/PTA.JK.
- Putusan Pengadilan Tinggi (Putusan Banding) No. 109/PDT/2022/PN BTN.
References
Achmad Ali, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Prenada Media, Jakarta, 2012.
Ahmad Kamil dan Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010.
Bushar Muhammad, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006.
Endang Sumiarni dan Chandera Halim, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Hukum Keluarga, Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2000.
Hilman Hadikusuma, Pengantar Ilmu Hukum Adat, Mandar Maju, Bandung, 2003
M. Ali Hasan, Hukum Perkawinan: Azas-Azas Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 1997.
R. Soeroso, Perbandingan Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Achmad Arnold & Mulyono Jamal, “Hak-Hak Keperdataan Anak Hasil Zina dan Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam”, Jurnal Perbandingan Hukum Syari’ah Indonesia, Edisi No. 1 Vol. 2, Universitas Djuanda Bogor, 2019.
Achmad Irwan Hamzani, “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Edisi Nomor 1 Vol. 12, Fakultas Hukum Universitas Pancasakti, 2015.
Aisyah Rasyid, “Problematika Anak Sah dalam Perspektif Hukum Perkawinan Nasional dan Putusan MK. Nomor 46 Tahun 2010”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Edisi No. 1 Vol. 2, STAIN Watampu, 2016.
Akhmad Munawar, “Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia”, Jurnal Al-Adl, Edisi No. 13 Vol. 7, 2015.
Christina Tri Budhayati, “Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010, Merombak Hukum Keluarga di Indonesia”, Jurnal Refleksi Hukum, Edisi No. 5 Vol. 1, UKSW, 2012.
Dian Latifani, “The Consequences of an Unregistered Marriage for the Wife and Born Children According to the Legal System in Indonesia”, South East Asia Journal of Contemporary Business, Economics and Law, Edisi No. 3 Vol. 4, 2014.
Fahrul Razi, “Tinjauan Kawin Hamil dalam Perspektif Islam”, Journal of Islamic Law Studies, Edisi No. 2 Vol. 3, Universitas Indonesia, 2021.
Farah Edhar Khaerunisa, “Adultery in the Perspective of Islamic Religious Law and Positive Law in the Indonesian Community”, Jurnal Hunafa: Studi Islamika, Edisi No. 2 Vol. 18, 2021.
Haniah Ilhami, “Development of the Regulation Related to Obligatory Bequest (Wasiat Wajibah) in Indonesia Islamic Inheritance Law System”, Jurnal Mimbar Hukum, Edisi No. 3 Vol. 27, 2015.
Hari Sutra Disemadi, “Adultery Child Status in Islamic Law and the Civil Code”, Jurnal Ilmu Hukum, Edisi No. 2 Vol. 3, 2019.
Hartian Nurpancha, “Status Hukum Anak Luar Kawin Berdasarkan Hukum Islam Serta Status Pembuktiannya Melalui Ilmu Pengetahuan dan Teknologi”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, 2017.
Ikbal Hanafi Hasibuan dkk, “Inheritance Rights for Adultery Children; An Analysis of Prosperity Approach to The Inheritance Rights for Adultery Children in The Islamic Law Compilation”, IJLRES, Edisi No. 3 Vol. 3, 2019.
Lifana Clarissa Irawan dan Nishka Sylviana Hartoyo, “Faktor Timbulnya Permohonan Pengesahan Anak Luar Kawin (Studi Putusan Nomor 80/Pdt.P/2018/PN.JKT.BRT)”, Jurnal Indonesian Notary, Edisi Nomor 2 Vol. 3, Universitas Indonesia, 2021.
Lindawati Tarigan, “Legal Status of Children Born from Traditional Marriage in the Perspective of National Marriage Law”, Jurnal of Law Mitzvah, Edisi No. 1 Vol. 1, UMSU, 2022.
Mahrita A. Lakburawal, ”Kedudukan Suami Dalam Sistem Kekerabatan Masyarakat Adat Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Studi Pada Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya)”, Jurnal Sasi, Edisi Nomor 2 Vol. 20, Universitas Pattimura, 2014.
Mainake Yosephus, “Hak Waris Anak Luar Kawin Menurut Hukum Perdata, Hukum Islam, dan Hukum Adat”, Jurnal Law Review, Edisi No. 3 Vol. 2, Universitas Gadjah Mada, 2013.
Moh. Ali Ghafir, “Anak Zina dalam Pandangan Islam”, Jurnal Pendidikan dan Pranata Islam, Edisi Nomor 1 Vol. 9, STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan, 2018.
Muhammad Rais, “Kedudukan Anak Angkat dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata”, Jurnal Hukum Diktum, Edisi No. 2 Vol. 14, 2016.
Neng Eri Sofiana dan Muhammad Ismail Sunni, “The Application of Article 53 KHI (Islamic Law Compilation) Regarding Pregnant Marriage in Lottery Marriage”, Jurnal Al-Syir’ah, Edisi No. 1 Vol. 19, 2021.
Rachmadi Usman, “Prinsip Tanggung Jawab Orangtua Biologis Terhadap Anak di Luar Perkawinan”, Jurnal Konstitusi, Edisi Nomor 1 Vol. 11, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 2014.
Sonny Dewi Judiasih dan Efa Laefa Fakhriah, “Inheritance Law System: Considering the Pluralism of Customary Law in Indonesia”, Padjajaran Journal of Law, Edisi No. 2 Vol. 5, 2018.
Thoib, Ibnu Jazari, dan Dzulfikar Rodafi, “Pengakuan dan Kewarisan Anak Luar Nikah Menurut Perspektif Hukum Perdata (BW), Hukum Adat dan Kompilasi Hukum Islam”, Jurnal Ilmiah Hukum Keluarga Islam, Edisi No. 3 Vol. 2, Hikmatina, 2020
Umar Haris Sanjaya, “Keadilan Hukum Pada Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Hak Asuh Anak”, YURIDIKA, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Edisi No. 2 Vol. 30, 2015, hlm. 354.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kedudukan Anak Hasil Zina dan Perlakuan Terhadapnya.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kompilasi Hukum Islam di Indonesia
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Putusan Pengadilan Negeri (Putusan Pertama) No. 746/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama (Putusan Banding) No. 202/Pdt.G/2021/PTA.JK.
Putusan Pengadilan Tinggi (Putusan Banding) No. 109/PDT/2022/PN BTN.