Main Article Content
Abstract
The flow of campaign fund donations is often a source of misappropriation and even creates the potential for money politics. For this reason, the General Election Commission (KPU) as an independent institution authorized to carry out elections forms regulations related to campaign finance reporting. There are three forms of campaign fund reports regulated by the KPU, namely; LADK, LPSDK and LPPDK. Therefore, there are several things that become the focus of this research, namely; the urgency of regulating campaign finance reports in organizing simultaneous elections in Indonesia and the legality of arrangements related to reports on the receipt of campaign donations in simultaneous elections in Indonesia. This research uses doctrinal legal research with a juridical-normative approach. Regulations related to campaign finance reports are important considering that campaigns are often tainted with various kinds of corrupt practices. The normative basis of the Law related to LPSDK is not explicitly stated. LPSDK can be interpreted as a constitutional convention as well as beleidsregel.
Keywords
Article Details
References
- Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- UU No. 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan.
- BAWASLU. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Refleksi Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2019.
- HR, Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: UII Press, 2014.
- Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
- Michael, Rush, dan Althoff Philip. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
- Andini, Bayu Nurcahyo, Frenqui Monteiro, dan Soebandi. “Analisis Kepatuhan, Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Dalam Pengelolaan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (Studi Kasus di KPU Kabupaten Sidoarjo).” Media Mahardhika 17, no. 1 (2018): 25–45. https://jurnal.stiemahardhika.ac.id/index.php/mahardika/article/view/56.
- Anjalline, Irwan, Rini R.A. Anggraini, dan Rosita Indrayati. “Pemilihan Umum Sebagai Tanggung Jawab Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang- Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Dan Dewan Perwakilan Electoral Campaign Fund Regulatory Responsibilities As a Member of Legislative Candidate By Law Number 8.” E-Journal Lentera Hukum I, no. 1 (2014): 42–53.
- Fariz, Donal, Firdaus Ilyas, dan Dkk. Manipulasi Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2018. https://barru.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/10/26.-PEMBIAYAAN-PEMILU-DI-INDONESIA_compressed_compressed.pdf.
- Fatimah, Siti. “Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu.” Resolusi: Jurnal Sosial Politik 1, no. 1 (2018): 5–16. https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154.
- HR, Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: UII Press,
- Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 93. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.108.
- Nainggolan, Lorenly Lorenly, Nina Zainab, dan Mauli Hutagulung. “Penyuluhan Hukum Pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Sebagai Konvensi Ketatanegaraan Pemilu.” Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (2022): 24–31.
- Prasetyo, Wegik. “Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS Vol.5, no. 1 (2019): 15–27. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.336.
- Setiawan, Hendra Budi, dan Tabah Maryanah. “Optimalisasi Laporan Dana Kampanye Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 4 (2022): 1483–90. https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1166-1175.
- Steward Rawung, Franqois, Dani Robert Pinasang, dan Coby E M Mamahit. “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara Indonesia.” Lex Administratum VIII, no. 3 (2020): 190.
- Sukmajati, Mada, dan Fikri Disyacitta. “Pendanaan Kampanye Pemilu Serentak 2019 di Indonesia: Penguatan Demokrasi Patronase?” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 75–95. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.398.
- Sukriono, Didik. “Desain Pengelolaan Keuangan Partai Politik.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. Juni (2018): 37–46.
References
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
UU No. 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu No. 1 tahun 2022 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Dana Kampanye Pemilihan.
BAWASLU. Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 Perihal Refleksi Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2019.
HR, Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: UII Press, 2014.
Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Michael, Rush, dan Althoff Philip. Pengantar Sosiologi Politik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.
Andini, Bayu Nurcahyo, Frenqui Monteiro, dan Soebandi. “Analisis Kepatuhan, Transparansi Dan Akuntabilitas Laporan Dana Kampanye Partai Politik Dalam Pengelolaan Penerimaan Dan Penggunaan Dana Kampanye (Studi Kasus di KPU Kabupaten Sidoarjo).” Media Mahardhika 17, no. 1 (2018): 25–45. https://jurnal.stiemahardhika.ac.id/index.php/mahardika/article/view/56.
Anjalline, Irwan, Rini R.A. Anggraini, dan Rosita Indrayati. “Pemilihan Umum Sebagai Tanggung Jawab Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Undang- Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Dan Dewan Perwakilan Electoral Campaign Fund Regulatory Responsibilities As a Member of Legislative Candidate By Law Number 8.” E-Journal Lentera Hukum I, no. 1 (2014): 42–53.
Fariz, Donal, Firdaus Ilyas, dan Dkk. Manipulasi Dana Kampanye Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Pembiayaan Pemilu di Indonesia. Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, 2018. https://barru.bawaslu.go.id/wp-content/uploads/2022/10/26.-PEMBIAYAAN-PEMILU-DI-INDONESIA_compressed_compressed.pdf.
Fatimah, Siti. “Kampanye sebagai Komunikasi Politik: Esensi dan Strategi dalam Pemilu.” Resolusi: Jurnal Sosial Politik 1, no. 1 (2018): 5–16. https://doi.org/10.32699/resolusi.v1i1.154.
HR, Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta: UII Press,
Muhlizi, Arfan Faiz. “Reformulasi Diskresi Dalam Penataan Hukum Administrasi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 1 (2012): 93. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v1i1.108.
Nainggolan, Lorenly Lorenly, Nina Zainab, dan Mauli Hutagulung. “Penyuluhan Hukum Pelaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Sebagai Konvensi Ketatanegaraan Pemilu.” Abdi Bhara: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat 1 (2022): 24–31.
Prasetyo, Wegik. “Optimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang.” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS Vol.5, no. 1 (2019): 15–27. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.336.
Setiawan, Hendra Budi, dan Tabah Maryanah. “Optimalisasi Laporan Dana Kampanye Untuk Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.” Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 9, no. 4 (2022): 1483–90. https://doi.org/10.31604/jips.v10i3.2023.1166-1175.
Steward Rawung, Franqois, Dani Robert Pinasang, dan Coby E M Mamahit. “Konvensi Ketatanegaraan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara Indonesia.” Lex Administratum VIII, no. 3 (2020): 190.
Sukmajati, Mada, dan Fikri Disyacitta. “Pendanaan Kampanye Pemilu Serentak 2019 di Indonesia: Penguatan Demokrasi Patronase?” Jurnal Antikorupsi INTEGRITAS 5, no. 1 (2019): 75–95. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.398.
Sukriono, Didik. “Desain Pengelolaan Keuangan Partai Politik.” Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3, no. Juni (2018): 37–46.