Main Article Content
Abstract
The Constitutional Court (MK) ruled on case No. 114/PUU-XX/2022 which essentially rejected a request for an open proportional system to be declared unconstitutional. The Court refuted all of the petitioner's arguments along with an explanation of the constitutionality of the open proportional system. Nevertheless, the Constitutional Court realizes conceptually and in practice that whatever electoral system is chosen by the framer of the law still has advantages and disadvantages. So, what is the consideration of the Constitutional Court rejecting the application for the cancellation of the open proportional system? And is an open proportional system an electoral system whose constitutionality is absolute? This paper is written based on legal research with normative juridical methods that use a case approach. The primary legal material used is the Constitutional Court decision No. 114/PUU-XX/2022, and is supported by secondary legal material. This paper concludes, first, that the Constitutional Court rejects the application for cancellation of the open proportional system based on 6 (six) points of rebuttal to the applicant's arguments, 1 (one) argument for the Constitutional Court's stance that improvements and improvements to the implementation of elections can be carried out in various aspects without having to change the system, and based on the original intent and systematic interpretation of Article 22E paragraph (3) and Article 1 paragraph (2) of the 1945 Constitution; second, the open proportional system is not an electoral system whose constitutionality is absolute, because the Constitutional Court emphasized that the electoral system is an option for the framer of the law that remains open to the possibility of being adjusted to the dynamics and needs of holding general elections. However, the Constitutional Court provides a number of constitutional limitations that must be considered by the framers of the law if they are going to make improvements to the current system
Keywords
Article Details
References
- Ali, Z., 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
- Ambardi, K., 2009. Mengungkap Politk Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: KPG.
- Aseng Yolanda, d., 2023. Fenomena Rekruitmen Artis sebagai Calon Legislatif Ditinjau dari Prespektif Aksiologi. Titian Jurnal Ilmu Humaniora, 7(1), p. 149.
- Budiono, 2017. Menggagas Sistem Pemilihan Umum yang Sesuai dengan Sistem Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 13(1).
- Darmawan, I., 2015. Keterlibatan Selebriti dalam Pemilu Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Sosiohumaniora, 18(3), p. 237.
- Diantha, I. M. P., 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
- Djuyandi, Y., 2014. Pengantar Ilmu Politik. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
- Effendi, A., 2016. Studi Komparatif Pengaturan Sistem Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Fiat Justicia Journal of Law, 10(2).
- Fandi Ahmad Sintani, d., 2019. Kaderisasi dan Penetapan Calon Legislatif pada Partai Politik Studi DPD Partai Nasional Demokrat Serau Bagian Barat 2019. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(1), p. 78.
- Firmanzah, 2011. Mengelola Partai Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
- Handayani, F. K. d. R. S., 2022. Pelaksanaan Fungsi Partai Politik dan Dampaknya pada Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 21(2), p. 67.
- Jurdi, F., 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
- Khoirudin, 2004. Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
- MD, M. M., 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
- Mega Putri Rahayu, L. T. A. R. H., 2017. Sistem Proporsional dalam Pemlihan Umum Legislatif di Indonesia. Dipenegoro Law Journal, 6(2).
- Pahlevi, I., 2014. Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di Indonesia. Politica, 5(2).
- Rahma, N. M., 2022. Review Buku Sebuah Pembelajaran Untuk Pemilu yang Akan Datang. Jurnal Penelitian Politik, Volume 1, p. 19.
- Rasyid, H., 2017. Pengantar Ilmu Politik Prespektif Barat dan Islam. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
- Risan Pakaya, e. a., 2022. Sistem Pemilu Proporsional Tertutp dalam Analisis Pemilu 2024. Jaspol Jurnal Analisis Sosial dan Politik, 1(2).
- Romli, L., 2008. Pelembagaan Partai Politik Pasca Orde Baru. Jakarta: LIPI Press.
- Romli, L., 2022. Partai Politik Dinamika dan Problematika Pelembagaan di Indonesia. Malang: Instrans Publishing.
- Romli, M. I. d. L., 2003. Menggugat Partai Politik. Jakarta: Laboratorium Ilmu Politik FISIP UI.
- Sunggono, B., 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
- Surbakti, R., n.d. Merancang Sistem Politik Demokrasi Menuju Pemerintahan Presidential yang Efektif. s.l.:s.n.
References
Ali, Z., 2016. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Ambardi, K., 2009. Mengungkap Politk Kartel: Studi tentang Sistem Kepartaian di Indonesia Era Reformasi. Jakarta: KPG.
Aseng Yolanda, d., 2023. Fenomena Rekruitmen Artis sebagai Calon Legislatif Ditinjau dari Prespektif Aksiologi. Titian Jurnal Ilmu Humaniora, 7(1), p. 149.
Budiono, 2017. Menggagas Sistem Pemilihan Umum yang Sesuai dengan Sistem Demokrasi Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 13(1).
Darmawan, I., 2015. Keterlibatan Selebriti dalam Pemilu Indonesia Pasca Orde Baru. Jurnal Sosiohumaniora, 18(3), p. 237.
Diantha, I. M. P., 2016. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Djuyandi, Y., 2014. Pengantar Ilmu Politik. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Effendi, A., 2016. Studi Komparatif Pengaturan Sistem Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Indonesia. Fiat Justicia Journal of Law, 10(2).
Fandi Ahmad Sintani, d., 2019. Kaderisasi dan Penetapan Calon Legislatif pada Partai Politik Studi DPD Partai Nasional Demokrat Serau Bagian Barat 2019. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 19(1), p. 78.
Firmanzah, 2011. Mengelola Partai Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Handayani, F. K. d. R. S., 2022. Pelaksanaan Fungsi Partai Politik dan Dampaknya pada Konsolidasi Demokrasi. Jurnal Ilmiah Mimbar Demokrasi, 21(2), p. 67.
Jurdi, F., 2018. Pengantar Hukum Pemilihan Umum. Jakarta: Kencana.
Khoirudin, 2004. Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
MD, M. M., 1999. Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi. Yogyakarta: Gama Media.
Mega Putri Rahayu, L. T. A. R. H., 2017. Sistem Proporsional dalam Pemlihan Umum Legislatif di Indonesia. Dipenegoro Law Journal, 6(2).
Pahlevi, I., 2014. Dinamika Sistem Pemilu Masa Transisi di Indonesia. Politica, 5(2).
Rahma, N. M., 2022. Review Buku Sebuah Pembelajaran Untuk Pemilu yang Akan Datang. Jurnal Penelitian Politik, Volume 1, p. 19.
Rasyid, H., 2017. Pengantar Ilmu Politik Prespektif Barat dan Islam. Depok: PT Rajagrafindo Persada.
Risan Pakaya, e. a., 2022. Sistem Pemilu Proporsional Tertutp dalam Analisis Pemilu 2024. Jaspol Jurnal Analisis Sosial dan Politik, 1(2).
Romli, L., 2008. Pelembagaan Partai Politik Pasca Orde Baru. Jakarta: LIPI Press.
Romli, L., 2022. Partai Politik Dinamika dan Problematika Pelembagaan di Indonesia. Malang: Instrans Publishing.
Romli, M. I. d. L., 2003. Menggugat Partai Politik. Jakarta: Laboratorium Ilmu Politik FISIP UI.
Sunggono, B., 2016. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Surbakti, R., n.d. Merancang Sistem Politik Demokrasi Menuju Pemerintahan Presidential yang Efektif. s.l.:s.n.