Main Article Content
Abstract
The holding of simultaneous elections on 17 April 2019 was the first time holding elections in Indonesia that combined presidential and legislative elections. The holding of simultaneous elections is an implication of the Constitutional Court Decision Number 14/PUU-XI/2013 in the case of reviewing Law Number 42 of 2008 concerning the General Election of the President and Vice President. Simultaneous elections are an effort to strengthen the presidential system. The research method used in this paper is normative juridical, which is defined as a procedural scientific research in order to find facts based on the scientific logic of law. The results of this study show that there is a positive trend towards holding simultaneous elections, namely increasing citizen participation to elect their leaders. In addition to the resulting positive trend, simultaneous elections also have drawbacks. The deficiency in question is the large number of sick and even death victims that occur in KPPS members. There are two causes of this incident including 1). The transition to the implementation of the electoral system which results in the addition of the work duties of KPPS members, 2). There was fraud in the recruitment of KPPS members which resulted in integrity and professionalism, so that KPPS members felt worried and stressed which had an impact on decreasing body health.
Keywords
Article Details
References
- Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
- Cholisin, dkk, Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science) (Alih bahasa oleh Zulkifly Hamid), PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
- Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945, latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, buku V, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
- Amir, Mushaddiq, “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, Junal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 2, November 2020.
- Asshiddiqie, Jimly, “Parpol dan Pemilu sebagai Instrumen Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3 No. 4, Desember 2006.
- Bambang Eka Cahya Widodo dan Moch Edward Trias Pahlevi, “Penguatan Sumber Daya Manusia Terhadap Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu”, Jurnal Pengawasan Pemilu, DKI Jakarta.
- Hayat, “Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi, Edisi Vol. 11 No. 3 , September 2014.
- Solihah, Ratna, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Edisi Vol. 3 No. 1, 2018.
- Surbakti, Ramlan, “Pemilu berintegritas dan Adil”, Harian Kompas edisi 14 Februari 2014, hlm. 6. Dalam Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945”, Jurnal Cita Hukum, fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol. 4, No. 2, 2016.
- “Denny JA Soroti Dampak Negatif Pilpres dan Pileg Serentak”, https://news.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/18/pq5t85409-denny-ja-soroti-dampak-negatif-pilpres-dan-pileg-serentak?, diakses tanggal 28 Juni 2023.
- “Komnas HAM Beberkan Hasil Pantauan Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS”, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/5/22/835/komnas-ham-beberkan-hasil-pantauan-meninggalnya-ratusan-petugas-kpps.html, diakses tanggal 28 Juni 2023.
- “KPU Sebut Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Capai 81 Persen”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/16415251/kpu-sebut-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-2019-capai-81-persen, diakses tanggal 28 Juni 2023.
- “Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia, diakses tanggal 23 Juni 2023.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
- Putusan Pengadilan
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
References
Budiardjo, Miriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008.
Cholisin, dkk, Pengantar Ilmu Politik (Introduction to Political Science) (Alih bahasa oleh Zulkifly Hamid), PT Raja Grafindo, Jakarta, 2007.
Naskah Komprehensif Perubahan UUD NRI Tahun 1945, latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, buku V, Edisi Revisi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010.
Amir, Mushaddiq, “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia”, Junal Ilmiah Hukum, Vol. 23, No. 2, November 2020.
Asshiddiqie, Jimly, “Parpol dan Pemilu sebagai Instrumen Demokrasi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 3 No. 4, Desember 2006.
Bambang Eka Cahya Widodo dan Moch Edward Trias Pahlevi, “Penguatan Sumber Daya Manusia Terhadap Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu”, Jurnal Pengawasan Pemilu, DKI Jakarta.
Hayat, “Korelasi Pemilu Serentak dengan Multi Partai Sederhana Sebagai Penguatan Sistem Presidensial”, Jurnal Konstitusi, Edisi Vol. 11 No. 3 , September 2014.
Solihah, Ratna, “Peluang dan Tantangan Pemilu Serentak 2019 dalam Perspektif Politik”, Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, Edisi Vol. 3 No. 1, 2018.
Surbakti, Ramlan, “Pemilu berintegritas dan Adil”, Harian Kompas edisi 14 Februari 2014, hlm. 6. Dalam Khairul Fahmi, “Menelusuri Konsep Keadilan Pemilihan Umum Menurut UUD 1945”, Jurnal Cita Hukum, fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Vol. 4, No. 2, 2016.
“Denny JA Soroti Dampak Negatif Pilpres dan Pileg Serentak”, https://news.republika.co.id/berita/nasional/politik/19/04/18/pq5t85409-denny-ja-soroti-dampak-negatif-pilpres-dan-pileg-serentak?, diakses tanggal 28 Juni 2023.
“Komnas HAM Beberkan Hasil Pantauan Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS”, https://www.komnasham.go.id/index.php/news/2019/5/22/835/komnas-ham-beberkan-hasil-pantauan-meninggalnya-ratusan-petugas-kpps.html, diakses tanggal 28 Juni 2023.
“KPU Sebut Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2019 Capai 81 Persen”, https://nasional.kompas.com/read/2019/05/27/16415251/kpu-sebut-partisipasi-pemilih-pada-pemilu-2019-capai-81-persen, diakses tanggal 28 Juni 2023.
“Refleksi Pemilu 2019, Sebanyak 894 Petugas KPPS Meninggal Dunia”, https://nasional.kompas.com/read/2020/01/22/15460191/refleksi-pemilu-2019-sebanyak-894-petugas-kpps-meninggal-dunia, diakses tanggal 23 Juni 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Putusan Pengadilan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.