Main Article Content
Abstract
Abstract
This article discusses the authority of the General Election Commission (KPU) in establishing General Election Commission (PKPU) Regulations. By taking a study of the stages of updating voter data in the 2024 simultaneous elections. The research method of this article uses a normative-empirical method with a conceptual approach, a statutory approach, and a case approach. The results of this study show 1). KPU is given the authority to issue PKPU Number 7 of 2023 concerning Amendments to PKPU Number 7 of 2022 concerning Compilation of voter lists in holding general elections and voter data information systems; 2). KPU stipulates technical guideline regulations and several circular letters to be guided by Provincial/District/City KPU, 3). De jure implementation in updating voter data needs to be matched with the Ministry of Home Affairs regulations regarding population data. The conclusion in this article is that the KPU needs to collaborate with the Ministry of Home Affairs from the central to the regional levels in updating voter data on a de jure basis.
Keywords
Article Details
References
- Asshiddiqie, Jimly, 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Konstitusi Press
- HR, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
- Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), hlm. 65.
- Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Makassar: Pustaka refleksi, 2010),
- Sandra, Amalia Luki, 2019 “Evaluasi Carut Marut Data Kependudukan Bahan Penetapan DPT Pemilu Serentak 2019” Evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Bidang Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu” Journal KPU;
- Dedi Sumanto, Salahuddin Nggilu, Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dalam Tata Susunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev) Maret 2020, Vol. 1, No. 1, hal. 39-50
- Menyongsong Pemilu 2024 Dan Seleksi Penyelenggara Pemilu: Beberapa Catatan Kritis - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem.org), akses 28 Juni 2023 pukul 11:43 WIB
- https://www.kpu.go.id/berita/baca/11502/dinamika-pemutakhiran-data-pemilih-di-tengah-realitas-masyarakat-yang-dinamis diakses pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 23:15 WIB
- Rilis KPU Menuju Penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 semakin baik, diakses di 1686942861RILIS_KPU_Data_Pemilih_15062023_ed.pdf, 27 Juni 2023, pukul 11:41 WIB;
- Bukan De Facto, KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Asas De Jure (idntimes.com) diakses 29 Juni 2023 pukul 14:55 WIB
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
- Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih
References
Asshiddiqie, Jimly, 2006 Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta : Konstitusi Press
HR, Ridwan. 2016. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers
Indroharto, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1994), hlm. 65.
Kamal Hidjaz, Efektifitas Penyelenggaraan Kewenangan Dalam Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia, (Makassar: Pustaka refleksi, 2010),
Sandra, Amalia Luki, 2019 “Evaluasi Carut Marut Data Kependudukan Bahan Penetapan DPT Pemilu Serentak 2019” Evaluasi Pemilu Serentak Tahun 2019 Bidang Evaluasi Penyelenggaraan Tahapan Pemilu” Journal KPU;
Dedi Sumanto, Salahuddin Nggilu, Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Dalam Tata Susunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia, Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev) Maret 2020, Vol. 1, No. 1, hal. 39-50
Menyongsong Pemilu 2024 Dan Seleksi Penyelenggara Pemilu: Beberapa Catatan Kritis - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (perludem.org), akses 28 Juni 2023 pukul 11:43 WIB
https://www.kpu.go.id/berita/baca/11502/dinamika-pemutakhiran-data-pemilih-di-tengah-realitas-masyarakat-yang-dinamis diakses pada tanggal 27 Juni 2023 pukul 23:15 WIB
Rilis KPU Menuju Penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 semakin baik, diakses di 1686942861RILIS_KPU_Data_Pemilih_15062023_ed.pdf, 27 Juni 2023, pukul 11:41 WIB;
Bukan De Facto, KPU Pastikan Pemilu 2024 Pakai Asas De Jure (idntimes.com) diakses 29 Juni 2023 pukul 14:55 WIB
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu;
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih