Main Article Content
Abstract
A simultaneous election election is an election that has a high degree in the election for both the election and the bawaslu. Elections are expected to be held under regulations of the regulations of the regulation of the ethics of the organizers. In addition to voting for presidents and vice presidents, the 2019 elections also voted for parliament, DPD, provincial office, and county council. Thus, the burden of electoral arrangements can be identified from the start and the minimized risk measures unwelcome. Then it should be equally important to evaluate the integrity of the electorate, thus achieving a common, integrity elections. The writing is trying to provide a solution to the upcoming 2024 elections, to reflect the 2019 elections.
Keywords
Article Details
References
- Mushaddiq Amir, “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” dalam Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 23, No. 2 (November 2020)
- Steldy Rundengan, “Problemetika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi” terdapat dalam https://jdih.kpu.go.id/sulut
- Aji Pengestu, “Upaya Meminimalisir Potensi Penalnggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak 2024” dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol 4, No. 1, Juni 2022
- Mayang Indriany Risna Biru, “Partisipsi Masyarakat Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Kutai Kartnegara”, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 8, No. 2, 2020
- Ahmad Dawan Pratiknyo, “Partisipasi Masyarakat Digital sebagai Tantangan Baru untuk Pemilu Indonesia” https://journal.dkpp.go.id
- Suranto, Nasrullah dan Tanto Lailam “Model Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas di Daerah Istimewa Yogyakarta” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 17, Nomor 1, Maret 2020
- Neneng Sobibata Rohmah, “Evaluasi Sistem Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 Dintinjau dari beban Kerja Penyelenggara Pemilu (AD HOC)” https://www.journal.kpu.go.id
- Rosnawati, “Dinamika Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Indonesia “ dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 4, Nomor 1, Juni 2022
- Rahman Yasin, Etika Politi Dalam Pemilu: Peran DKPP alam Mewujudkan Pemilu Berintegritas” https://Journal.dkpp.go.id
References
Mushaddiq Amir, “Keserentakan Pemilu 2024 yang Paling Ideal Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” dalam Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 23, No. 2 (November 2020)
Steldy Rundengan, “Problemetika Pemilu Serentak 2024 dan Rekonstruksi Regulasi” terdapat dalam https://jdih.kpu.go.id/sulut
Aji Pengestu, “Upaya Meminimalisir Potensi Penalnggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pemilu Serentak 2024” dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol 4, No. 1, Juni 2022
Mayang Indriany Risna Biru, “Partisipsi Masyarakat Dalam Pemilu 2019 Di Kabupaten Kutai Kartnegara”, dalam Jurnal Ilmu Pemerintahan, Vol. 8, No. 2, 2020
Ahmad Dawan Pratiknyo, “Partisipasi Masyarakat Digital sebagai Tantangan Baru untuk Pemilu Indonesia” https://journal.dkpp.go.id
Suranto, Nasrullah dan Tanto Lailam “Model Rekrutmen Penyelenggara Pemilu yang Independen dan Berintegritas di Daerah Istimewa Yogyakarta” dalam Jurnal Konstitusi, Vol. 17, Nomor 1, Maret 2020
Neneng Sobibata Rohmah, “Evaluasi Sistem Penyelenggara Pemilu Serentak 2019 Dintinjau dari beban Kerja Penyelenggara Pemilu (AD HOC)” https://www.journal.kpu.go.id
Rosnawati, “Dinamika Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Di Indonesia “ dalam Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, Vol. 4, Nomor 1, Juni 2022
Rahman Yasin, Etika Politi Dalam Pemilu: Peran DKPP alam Mewujudkan Pemilu Berintegritas” https://Journal.dkpp.go.id