Main Article Content
Abstract
The KPU has issued two new regulations, namely PKPU Number 10 of 2023 and PKPU Number 11 of 2023. These two regulations were issued as an effort to improve and follow up on the Constitutional Court Decision Number 12/PUU-XXI/2023. After being published, the two PKPUs received a lot of criticism from the public who thought that the KPU had smuggled articles and deviated from the Constitutional Court's decision. This study examines what are the problems with the issuance of PKPU No. 10 of 2023 and PKPU No. 11 Year 2023? And what are the implications of PKPU No. 10 of 2023 and PKPU No. 11 of 2023 in deviations from the Constitutional Court Decision No. 12/PUU-XXI/2023. The method used is normative juridical by examining various laws and regulations, court decisions, and doctrines. The results of this study, the implications of the two provisions for the implementation of law and democracy in Indonesia, namely: 1) the KPU has ignored the principles of forming statutory regulations; 2) KPU tampered with the provisions in the Constitutional Court Decision which seeks to present candidates for legislative members who have clean legal track records; 3) KPU is deemed not to have a vision and mission that is in line with the institutions for preventing and eradicating corruption in Indonesia; and 4) KPU violates the right of the people to get people's representatives with integrity.
Keywords
Article Details
References
- Aghoffar, dkk, “Integritas Partai Politik dalam Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi pada Pemilu Serentak Tahun 2019 di Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol.6 No.2, 2021
- Ananda, Rio Rizky, “Implikasi Hukum Putusan Bawaslu tentang Larangan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif 2019”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018
- Aryani, Nyoman Mas dan Bagus Hermanto, “Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan”, Jurnal Konstitusi, Vol.17 No.2, Juni 2020
- Christy, Julius, dkk, “Pengaruh Terpaan Pemberitaan Parti Golkar Terkait Pendaftaran Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Terhadap Citra Partai Golkar pada Masyarakat Surabaya”, Komunikasi Politik Indonesia, Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta, Cetakan Pertama, 2019
- Nawawi, Jumriani, dkk, “Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif”, Jurnal Al-Adaalah, Vol.3 No.2, Juli 2018
- Juwita Putri Pratama, Lita Tyesta ALW, and Sekar Anggun Gading Pinilih, “Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Konstitusi, Vol.19 No.4, 2022
- Sadeadema, Valentina Mariama, “Pemilu dan Korupsi (Dilema Kontestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019”, Jurnal Transformasi, Vol.5 No.2 September 2019
- Santoso, Rudi, “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik dalam Mewujdukan Demokrasi Breintegritas”, Nizham, Vol.7 No.2 Juli-Desember 2019
- Suparto dan Umi Musklihah, “Politik Hukum Pengisian Jabatan Publik Melalui Mekanisme Electoral System oleh Mantan Narapidana”, Jurnal Selat, Vol.7 No.2 Mei 2020
- ICW Crew, “Menyoal Penyelundupan Pasal Oleh KPU Tentang Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI”, terdapat dalam https://antikorupsi.org/id/menyoal-penyelundupan-pasal-oleh-kpu-tentang-syarat-pencalonan-mantan-napi-korupsi-sebagai-anggota, diakses tanggal 17 Juni 2023
- JDIH BPK RI, “Database Peraturan”, terdapat dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/249179/peraturan-kpu-no-10-tahun-2023, diakses tanggal 28 Juni 2023
- Muhammad Radityo Priyasmoro, “ICW Kritik KPU soal Aturan yang Buka Celah Eks Napi Korupsi Maju Caleg”, terdapat dalam https://www.liputan6.com/news/read/5295665/icw-kritik-kpu-soal-aturan-yang-buka-celah-eks-napi-korupsi-maju-caleg, diakses tanggal 28 Juni 2023
- Perludem, “Perludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg”, terdapat dalam https://perludem.org/2023/05/30/perludem-dkk-minta-mk-beri-peringatan-ke-kpu-soal-aturan-eks-koruptor-nyaleg/, diakses tanggal 28 Juni 2023
- Saubani, Andri, “ICW Tuding KPU Beri ‘Karpet Merah’ kepada Caleg Eks Napi Kasus Korupsi”, terdapat dalam https://news.republika.co.id/berita/rv28dr409/icw-tuding-kpu-beri-karpet-merah-kepada-caleg-eks-napi-kasus-korupsi, diakses tangga; 28 Juni 2023
- Tifani, Nur Aida “Beda Dengan Indonesia, 4 Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi Koruptor,” 2018, https://www.liputan6.com/citizen6/read/3582463/beda-dengan-indonesia-4-negara-ini-berlakukan-hukuman-mati-bagi-koruptor. Diakses tanggal 28 Juni 2023
- Ulya, Fika Nurul “Survei Litbang “Kompas”: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Ancam Demokrasi”, terdapat dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/10283381/survei-litbang-kompas-eks-koruptor-bisa-jadi-caleg-ancam-demokrasi, diakses tanggal 28 Juni 2023
- Yogi Ernes, “KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg”, terdapat dalam https://news.detik.com/berita/d-6737663/kpk-ingatkan-putusan-mk-soal-masa-jeda-5-tahun-eks-napi-koruptor-nyaleg, diakses tanggal 28 Juni 2023
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023
References
Aghoffar, dkk, “Integritas Partai Politik dalam Pencalonan Mantan Narapidana Korupsi pada Pemilu Serentak Tahun 2019 di Aceh”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Vol.6 No.2, 2021
Ananda, Rio Rizky, “Implikasi Hukum Putusan Bawaslu tentang Larangan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Calon Anggota Legislatif 2019”, Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2018
Aryani, Nyoman Mas dan Bagus Hermanto, “Justifikasi Hak Politik Mantan Narapidana: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Perundang-Undangan”, Jurnal Konstitusi, Vol.17 No.2, Juni 2020
Christy, Julius, dkk, “Pengaruh Terpaan Pemberitaan Parti Golkar Terkait Pendaftaran Bakal Caleg Mantan Napi Korupsi Terhadap Citra Partai Golkar pada Masyarakat Surabaya”, Komunikasi Politik Indonesia, Yogyakarta: Buku Litera Yogyakarta, Cetakan Pertama, 2019
Nawawi, Jumriani, dkk, “Problematika Gagasan Larangan Mantan Napi Korupsi menjadi Calon Anggota Legislatif”, Jurnal Al-Adaalah, Vol.3 No.2, Juli 2018
Juwita Putri Pratama, Lita Tyesta ALW, and Sekar Anggun Gading Pinilih, “Eksistensi Kedudukan Peraturan Menteri Terhadap Peraturan Daerah Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan,” Jurnal Konstitusi, Vol.19 No.4, 2022
Sadeadema, Valentina Mariama, “Pemilu dan Korupsi (Dilema Kontestasi Caleg Mantan Napi Korupsi Pada Pileg 2019”, Jurnal Transformasi, Vol.5 No.2 September 2019
Santoso, Rudi, “Peran Komisi Pemilihan Umum dan Partai Politik dalam Mewujdukan Demokrasi Breintegritas”, Nizham, Vol.7 No.2 Juli-Desember 2019
Suparto dan Umi Musklihah, “Politik Hukum Pengisian Jabatan Publik Melalui Mekanisme Electoral System oleh Mantan Narapidana”, Jurnal Selat, Vol.7 No.2 Mei 2020
ICW Crew, “Menyoal Penyelundupan Pasal Oleh KPU Tentang Syarat Pencalonan Mantan Napi Korupsi sebagai Anggota DPR, DPRD, dan DPD RI”, terdapat dalam https://antikorupsi.org/id/menyoal-penyelundupan-pasal-oleh-kpu-tentang-syarat-pencalonan-mantan-napi-korupsi-sebagai-anggota, diakses tanggal 17 Juni 2023
JDIH BPK RI, “Database Peraturan”, terdapat dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/249179/peraturan-kpu-no-10-tahun-2023, diakses tanggal 28 Juni 2023
Muhammad Radityo Priyasmoro, “ICW Kritik KPU soal Aturan yang Buka Celah Eks Napi Korupsi Maju Caleg”, terdapat dalam https://www.liputan6.com/news/read/5295665/icw-kritik-kpu-soal-aturan-yang-buka-celah-eks-napi-korupsi-maju-caleg, diakses tanggal 28 Juni 2023
Perludem, “Perludem Dkk Minta MK Beri Peringatan ke KPU soal Aturan Eks Koruptor Nyaleg”, terdapat dalam https://perludem.org/2023/05/30/perludem-dkk-minta-mk-beri-peringatan-ke-kpu-soal-aturan-eks-koruptor-nyaleg/, diakses tanggal 28 Juni 2023
Saubani, Andri, “ICW Tuding KPU Beri ‘Karpet Merah’ kepada Caleg Eks Napi Kasus Korupsi”, terdapat dalam https://news.republika.co.id/berita/rv28dr409/icw-tuding-kpu-beri-karpet-merah-kepada-caleg-eks-napi-kasus-korupsi, diakses tangga; 28 Juni 2023
Tifani, Nur Aida “Beda Dengan Indonesia, 4 Negara Ini Berlakukan Hukuman Mati Bagi Koruptor,” 2018, https://www.liputan6.com/citizen6/read/3582463/beda-dengan-indonesia-4-negara-ini-berlakukan-hukuman-mati-bagi-koruptor. Diakses tanggal 28 Juni 2023
Ulya, Fika Nurul “Survei Litbang “Kompas”: Eks Koruptor Bisa Jadi Caleg, Ancam Demokrasi”, terdapat dalam https://nasional.kompas.com/read/2022/12/19/10283381/survei-litbang-kompas-eks-koruptor-bisa-jadi-caleg-ancam-demokrasi, diakses tanggal 28 Juni 2023
Yogi Ernes, “KPK Ingatkan Putusan MK soal Masa Jeda 5 Tahun Eks Napi Koruptor Nyaleg”, terdapat dalam https://news.detik.com/berita/d-6737663/kpk-ingatkan-putusan-mk-soal-masa-jeda-5-tahun-eks-napi-koruptor-nyaleg, diakses tanggal 28 Juni 2023
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Putusan Mahkamah Agung Nomor 46 P/HUM/2018
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023