Main Article Content
Abstract
The formulation of the problem in this research is: 1. Who is the institution that has the authority to determine/declare state losses based on Constitutional Court Decision Number 31/PUU-X/2012 jo. SEMA Number 4 in 2016? 2. How to implement the Constitutional Court Decision Number 31/PUU-X/2012 jo. Sema Number 4 of 2016 regarding the calculation of state financial losses in court decisions for criminal acts of corruption in Indonesia? The author uses normative legal research methods. Whereas the results of the discussion on the first formulation are regarding which norm is higher, namely the Constitutional Court Decision, so that it can be seen that the institution that has the authority to determine/declare state losses is the BPK or BPKP, while the discussion on the second problem formulation is regarding the implementation/enforcement regarding the calculation of state financial losses in the decision. TIPIKOR trials are carried out by the BPK, BPKP and even by the judges themselves
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Arqi Nur Mubarok, Wahyu Priyanka Nata Permana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2002
- Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Erlangga, Jakarta, 2010
- Jimly Asshiddiqie, Ahmad Fadhil Sumadi, Achmad Edi Subiyanto, Anna Triningsih, Putusan Monumental Menjawab Problematika Kenegaraan, Malang, Setara Press, 2016.
- Khelda Ayunita, Pengantar Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi, Mitra Wacana Media, 2017.
- Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika, 2011.
- Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, 2001.
- Irwan Adi Cahyadi. ” Kedudukan surat edaran mahkamah agung (SEMA) dalam hukum positif di indonesia”, Journal Universitas Brawijaya, 2014
- Iskandar Muda, “ Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Vol 20 No. 1, 2023
- Machmud Aziz, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem
- Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 5, 2010
- Malik,” Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009
- Mirza Satria Buana , Ahmad Fikri Hadin , Shinta Dwi Muchtar, “ Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Banua Law Review, Universitas Lambung Mangkurat, 2023
- Nurfaqih Irfani,” Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2020
- Qomaruddin, “Pembentukan Undang-Undang dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Legislasi Indonesia, Vol 6 No. 4, 2009
- Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
- Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
- Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
- Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU – X/2012
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/P/HUM/2015
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1326 K/Pid.Sus/2018
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PT TK
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN Mks
- Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
- https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat-lt58ac1253a9228/ diakses pada 11 November 2022
- Wawancara tertulis dengan Erwin Wahyutrianto selaku kepala seksi bantuan hukum pidana Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
References
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2002
Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Erlangga, Jakarta, 2010
Jimly Asshiddiqie, Ahmad Fadhil Sumadi, Achmad Edi Subiyanto, Anna Triningsih, Putusan Monumental Menjawab Problematika Kenegaraan, Malang, Setara Press, 2016.
Khelda Ayunita, Pengantar Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi, Mitra Wacana Media, 2017.
Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika, 2011.
Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, 2001.
Irwan Adi Cahyadi. ” Kedudukan surat edaran mahkamah agung (SEMA) dalam hukum positif di indonesia”, Journal Universitas Brawijaya, 2014
Iskandar Muda, “ Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Vol 20 No. 1, 2023
Machmud Aziz, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem
Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 5, 2010
Malik,” Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009
Mirza Satria Buana , Ahmad Fikri Hadin , Shinta Dwi Muchtar, “ Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Banua Law Review, Universitas Lambung Mangkurat, 2023
Nurfaqih Irfani,” Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2020
Qomaruddin, “Pembentukan Undang-Undang dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Legislasi Indonesia, Vol 6 No. 4, 2009
Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU – X/2012
Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/P/HUM/2015
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1326 K/Pid.Sus/2018
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PT TK
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN Mks
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat-lt58ac1253a9228/ diakses pada 11 November 2022
Wawancara tertulis dengan Erwin Wahyutrianto selaku kepala seksi bantuan hukum pidana Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.