Main Article Content

Abstract

The formulation of the problem in this research is: 1. Who is the institution that has the authority to determine/declare state losses based on Constitutional Court Decision Number 31/PUU-X/2012 jo. SEMA Number 4 in 2016? 2. How to implement the Constitutional Court Decision Number 31/PUU-X/2012 jo. Sema Number 4 of 2016 regarding the calculation of state financial losses in court decisions for criminal acts of corruption in Indonesia? The author uses normative legal research methods. Whereas the results of the discussion on the first formulation are regarding which norm is higher, namely the Constitutional Court Decision, so that it can be seen that the institution that has the authority to determine/declare state losses is the BPK or BPKP, while the discussion on the second problem formulation is regarding the implementation/enforcement regarding the calculation of state financial losses in the decision. TIPIKOR trials are carried out by the BPK, BPKP and even by the judges themselves

Keywords

Authority BPK or BPKP Calculating State Financial Losses

Article Details

References

  1. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus besar bahasa Indonesia, cetakan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 2002
  2. Hotman P. Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Erlangga, Jakarta, 2010
  3. Jimly Asshiddiqie, Ahmad Fadhil Sumadi, Achmad Edi Subiyanto, Anna Triningsih, Putusan Monumental Menjawab Problematika Kenegaraan, Malang, Setara Press, 2016.
  4. Khelda Ayunita, Pengantar Hukum Konstitusi dan Acara Mahkamah Konstitusi, Mitra Wacana Media, 2017.
  5. Maruarar Siahaan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Edisi 2, Sinar Grafika, 2011.
  6. Soerjono Soekanto, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tujuan Singkat), Rajawali Press, Jakarta, 2001.
  7. Irwan Adi Cahyadi. ” Kedudukan surat edaran mahkamah agung (SEMA) dalam hukum positif di indonesia”, Journal Universitas Brawijaya, 2014
  8. Iskandar Muda, “ Tindak Lanjut Lembaga Negara Pembentuk Undang-Undang terhadap Pesan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Konstitusi, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Vol 20 No. 1, 2023
  9. Machmud Aziz, “Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Sistem
  10. Perundang-Undangan di Indonesia”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7 No. 5, 2010
  11. Malik,” Telaah Makna Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Yang Final Dan Mengikat”, Jurnal Konstitusi, Vol. 6 No. 1, 2009
  12. Mirza Satria Buana , Ahmad Fikri Hadin , Shinta Dwi Muchtar, “ Kedudukan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia”, Banua Law Review, Universitas Lambung Mangkurat, 2023
  13. Nurfaqih Irfani,” Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum”, Journal Legislasi Indonesia, Vol. 16 No. 3, 2020
  14. Qomaruddin, “Pembentukan Undang-Undang dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi”, Journal Legislasi Indonesia, Vol 6 No. 4, 2009
  15. Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945
  16. Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  17. Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  18. Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  19. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
  20. Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.
  21. Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas bagi pengadilan.
  22. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU – X/2012
  23. Putusan Mahkamah Agung Nomor 27/P/HUM/2015
  24. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1326 K/Pid.Sus/2018
  25. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PT TK
  26. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
  27. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2019/PN Yyk
  28. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mtr
  29. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 29/PID.SUS-TPK/2021/PN Mks
  30. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr
  31. https://www.hukumonline.com/berita/a/siapa-berwenang-menyatakan-kerugian-negara-sema-pun-tak-mengikat-lt58ac1253a9228/ diakses pada 11 November 2022
  32. Wawancara tertulis dengan Erwin Wahyutrianto selaku kepala seksi bantuan hukum pidana Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.