Main Article Content

Abstract

Abstract

Article Details

References

  1. Abdul Halim Barkatullah, Framework Sistem Perlindungan Konsumen di Indonesia, (Bandung: Nusa Media, 2017).
  2. Christopher T. Marsden, “Co-and Self Regulation in European Media and Internet Sectors: The Results of Exford University’s Study” https://www.osce.org/files/f/documents/2/a/13844.pdf .
  3. Ditiya Salsabila, Budi Ispriyarso, “Efektivitas Keabsahan Kontrak Elektronik Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam Al-Manhaj, Vol. 5 No. 2, (2023).
  4. Habib Adjie, “Menentukan Terjadinya Titik Taut Kesepakatan dalam Transaksi Digital” , Makalah, disampaikan dalam Konferensi Nasional VIII Hukum Perdata dalam Isu-Isu Kontemporer, diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan dan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 18-19 Oktober 2023.
  5. Johanes Gunawan, Hukum Perlindungan Konsumen, (Bandung: Universitas Katolik Parahyangan, 1999).
  6. Saparyanto, “Perkembangan Keabsahan Kontrak Elektronik di Indonesia”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 9 No. 1, (2021).