Main Article Content

Abstract

This research is motivated by the reality that the use of music and songs on the Spotify digital platform is utilized by irresponsible people by pirating. The problem in this study is, first, how is the legal protection of the creators of the collection and distribution of royalties for Spotify digital platform music works. Second, what are the legal remedies if there is no legal protection for the creators of Spotify digital platform royalty collection and distribution This research is a type of normative research. The approach used in this research is sociological. The object of research in this study is the legal protection of creators of musical works on the Spotify digital platform, along with legal efforts. The subject of this research is Bagus Rian as a musician or songwriter on the Spotify digital platform. The data sources used in this research are primary data sources supported by secondary data sources. The data collection techniques used in this research are interviews, document studies, and literature studies. This research uses qualitative juridical analysis. The results of this study state that the legal protection of music and song creators on the collection and distribution of Spotify's digital platform only removes pirated music and song content. The Spotify digital platform has no special provisions or mechanisms related to the economic rights of music creators. The arrangements on Spotify's digital platform are also not in line with the ideals of Indonesian laws and regulations regarding the collection and distribution of royalties.

Keywords

Legal Protection Creators Music and Songs Spotify

Article Details

References

  1. Buku
  2. Andi Hamzah, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.
  3. Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung, 2011.
  4. Bernard Nainggolan, Pemberdayaan Hukum Hak Cipta lagu atau Musik melalu Fungsi Lembaga Manajemen Kolektif, Alumni, Bandung, 2011.
  5. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Ctk. Kedelapan, Jakarta, 1989.
  6. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, Jakarta, 2013.
  7. Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
  8. H.F.A Vollmar, Hukum Benda (menurut KUH Perdata), TARSITO, Bandung, 1990.
  9. Haris Munandar dan Sally Sitanggang, Mengenal Hak Kekayaan Intelektual, Erlangga, Jakarta, 2012.
  10. Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
  11. Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.
  12. Henry Soelistyo, Hak Cipta tanpa Hak Moral, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.
  13. I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori-Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.
  14. Kanti Rahayu, Hukum Kekayaan Intelektual dalam Frame Globalisasi (Hak Cipta, Merek dan Paten), Tanah Air Beta, Yogyakarta, 2020.
  15. Kanti Rahayu, Hukum Kekayaan Intelektual dalam Frame Globalisasi (Hak Cipta, Merek dan Paten), Tanah Air Beta, Yogyakarta, 2020.
  16. Kementerian Agama Republik Indonesia, Al-Qur'an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019, Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, 2019.
  17. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Modul Kekayaan Intelektual Tingkat Dasar Bidang Hak Cipta, 2020.
  18. Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.
  19. P.NH Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009.
  20. Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 2011.
  21. Phillipus M Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1987.
  22. Riduan Syahrani, Seluk-beluk Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1989.
  23. Riky Rustam, Hukum Jaminan, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  24. Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights), Raja Grafindo Persada, Ctk. Kesembilan, Jakarta, 2015.
  25. Sajipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  26. Sri Redjeki Hartono, Aspek Hukum Perdata Perlindungan Hak Milik Intelektual, Pascasarjana Program Studi llmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 1993.
  27. Subagio Gigih Wijaya, Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Utang dalam Perspektif Hukum Jaminan Indonesia, Thesis Pascasarjana, Jurusan Ilmu Hukum, Pascasarjana UNS Surakarta, 2010.
  28. Suyud Margono, Hukum Hak Cipta Indonesia Teori Dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization/WTOTRIPS Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010.
  29. Takdir Rahmadi, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.
  30. U.S. Congress Office of Technology Assessment, Copyright and Home Copying: Technology Challenges the Law, U.S. Government Printing Office, Washington DC, 1989.
  31. Jurnal
  32. Diponegoro Law Review, Edisi Nomor 2 Volume 5, 2016.
  33. Journal of Private and Commercial Law, Edisi Nomor 1 Volume 1, 2017.
  34. Jurnal Cahaya Keadilan, Edisi Nomor 1 Volume 3.
  35. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Edisi Nomor 3 Volume 14, 2020.
  36. Jurnal Lex et Societatis, Edisi No. 5 Vol. 5 2017.
  37. Jurnal Lex Privatum, Edisi Nomor 2 Volume 2, 2014.
  38. Jurnal Negara Hukum, Edisi Nomor 1 Volume 8.
  39. Jurnal Sociaepolities, Edisi No. 2 Vol. 15 2014.
  40. Padjadjaran Law Review, Edisi Nomor 1 Volume 9, 2021.
  41. Peraturan Perundang-undangan
  42. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  43. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  44. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
  45. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
  46. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif.
  47. Wawancara
  48. Wawancara dengan Bagus Rian selaku musisi atau pencipta pada platform digital Spotify, di Kota Yogyakarta, 30 Januari 2023.
  49. Data Internet
  50. Anita Wardani, “Vokalis Payung Teduh Kecewa dengan Hanin Dhiya Gara-gara Cover Lagu Akad”, terdapat dalam https://www.tribunnews.com/seleb/2017/10/03/vokalis-payung-teduh-kecewa-dengan-hanin-dhiya-gara-gara-cover-lagu-akad, Diakses tanggal 16 Desember pukul 21:20.
  51. Astuti Dwi Ramadhani, "Selain Tri Suaka, Penyanyi Cover Ini Juga Pernah Terkena Kasus Royalti", terdapat dalam https://www.merdeka.com/jatim/selain-tri-suaka-penyanyi-cover-ini-juga-pernah-terkena-kasus-royalti.html, Diakses tanggal 7 Februari 2023 pukul 19:58 WIB.
  52. CNN Indonesia, "Musisi Tuding Tak Transparan, LMKN Klaim Royalti 'Drop' Akibat PPKM", terdapat dalam https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20211227203338-227-739325/musisi-tuding-tak-transparan-lmkn-klaim-royalti-drop-akibat-ppkm/2, Diakses tanggal 7 Februari 2023 pukul 19:49 WIB.
  53. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum dan HAM R.I., “Kekayaan Intelektual”, terdapat dalam https://www.dgip.go.id/tentang-djki/kekayaan-intelektual, Diakses tanggal 4 Agustus 2022.
  54. Heylaw Edu, "Kasus Antara Tri Suaka dengan Andika Kangen Band: Bagaimana Ketentuan Pembayaran Royalti di Indonesia?", terdapat dalam https://heylawedu.id/blog/kasus-antara-tri-suaka-dengan-andika-kangen-band-bagaimana-ketentuan-pembayaran-royalti-di-indonesia, Diakses tanggal 7 Februari 2023 pukul 19:57 WIB.
  55. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), "Arti Kata Perlindungan", terdapat dalam https://kbbi.web.id/perlindungan, Diakses tanggal 6 Februari 2023 pukul 13:21 WIB.
  56. Loud & Clear, "How the Money Flows", terdapat dalam https://loudandclear.bySpotify.com/#money-flow, Diakses tanggal 31 Desember 2022 pukul 12:20 WIB.
  57. Loud & Clear, "Spotify and the Streaming Economy", terdapat dalam https://loudandclear.bySpotify.com/, Diakses tanggal 24 Desember 2022 pukul 12:20 WIB.
  58. Moh. Dani Pratama Huzaini, "Kenali Lembaga Manajemen Kolektif, Pelaksana Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Indonesia", terdapat dalam https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5b8668951249c/kenali-lembaga-manajemen-kolektif--pelaksana-tata-kelola-royalti-hak-cipta-di-indonesia/?page=2, Diakses tanggal 14 Januari 2023 pukul 16:12 WIB.
  59. Spotify for Artist, “Fitur”, terdapat dalam https://artists.Spotify.com/id/features, Diakses tanggal 17 Desember 2022 pukul 13:12 WIB.
  60. Spotify, "Direktori Penyedia", terdapat dalam https://artists.Spotify.com/id/providers, Diakses tanggal 23 Desember 2022 pukul 15:20 WIB.
  61. Spotify, "Kebijakan Hak Cipta", terdapat dalam https://www.Spotify.com/id/legal/copyright-policy/, Diakses tanggal 8 Februari 2023 pukul 22:53 WIB.
  62. Spotify, "Mendapatkan akses ke Spotify for Artists", terdapat dalam https://artists.Spotify.com/id/help/article/getting-access-to-Spotify-for-artists?ref=claimflow, Diakses tanggal 17 Desember 2022 pukul 13:40 WIB.
  63. Spotify, "Royalti dan Cara Artis Dibayar", terdapat dalam https://artists.Spotify.com/id/help/article/royalties, Diakses tanggal 31 Desember 2022 pukul 10:07 WIB.
  64. Spotify, "Syarat dan Ketentuan Penggunaan Spotify for Artists", terdapat dalam https://www.Spotify.com/id/legal/Spotify-for-artists-terms-and-conditions/, Diakses tanggal 8 Februari 2023 pukul 22:50 WIB.
  65. Spotify, “Berlangganan”, terdapat dalam https://www.Spotify.com/id/premium/, Diakses tanggal 16 Desember 2022 pukul 23:40 WIB.
  66. Spotify, “Tentang Spotify”, terdapat dalam https://www.Spotify.com/id/about-us/contact/, Diakses tanggal 16 Desember 2022 pukul 23:20 WIB.
  67. Wahyunanda Kusuma Pertiwi, "Spotify Beberkan 2 Juta Penggunanya Pakai Aplikasi Bajakan", terdapat dalam https://tekno.kompas.com/read/2018/03/26/14050017/Spotify-beberkan-2-juta-penggunanya-pakai-aplikasi-bajakan, Diakses tanggal 9 Februari 2023 pukul 21:14 WIB.
  68. Wikipedia, “Spotify”, terdapat dalam https://id.wikipedia.org/wiki/Spotify, Diakses tanggal 16 Desember 2022 pukul 23:12 WIB.