Main Article Content

Abstract

The General Election Commission (KPU) as the defendant in District Court Decision Number: 757/Pdt.G/2022/Pn Jkt Pst, questioned the absolute competence of the district court in adjudicating the decision because the lawsuit filed by the PRIMA party was due to unlawful acts committed by the KPU. In this paper, the researcher formulates the first problem formulation of how the accuracy of the Central Jakarta District Court in adjudicating Decision Number: 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst based on the teachings of judicial competence and secondly how the form of Unlawful Acts of the Ruler committed by the KPU in Decision Number: 757/Pdt.G/2022/Pn. Jkt Pst according to applicable law. This research uses normative legal research methods which examine legislation, norms, laws, and related theories to determine the form of unlawful acts of the authorities and the competence of the court. The results of the study explain that the accuracy of the district court in adjudicating the lawsuit of unlawful acts of the ruler is not appropriate because in the doctrine of legal norms, the theory of Absolute Competence that has the right to adjudicate is the Administrative Court, not the District Court. The form of unlawful acts of the KPU ruler is the KPU's actions in managing the SIPOL web and not fully implementing the decision of BAWASLU to harm the PRIMA party.

Keywords

General Election Commission Court Accuracy Acts against the law of the authorities Central Jakarta District Court

Article Details

References

  1. Buku
  2. Akhmad Budi Cahyono, Surini Ahlan Sjarif, Mengenal Hukum Perdata, Jakarta: CV Gitama Jaya, 2008.
  3. Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim, “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris”., Prenadamedia Group, Depok, 2018.
  4. J. Satrio, Hukum Perikatan : Perikatan yang lahir dari undang-undang (bagian pertama), P.T. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
  5. Muchsan, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1982.
  6. Salim HS, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.
  7. Sudarsono, “Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca-Reformasi Hukum Acara dan Peradilan Elektronik”, Kencana, Jakarta, 2019.
  8. T. Bustomi, Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara dalam Teori dan Praktek, Penerbit Alumni, Bandung, 1994.
  9. Titik Triwulan Tutik, Hukum Perdata Dalam Sistem Hukum Nasional, Kencana Prenadmedia Group, Jakarta, 2014.
  10. Jurnal
  11. Abdullah, Ujang. “Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa”, (2016),
  12. Agus Budi Susilo, “Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan Dala Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 2, No 2, (2013).
  13. Dola Riza, Keputusan Tata Usaha Negara Menurut Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Dan Undang-Undang Admnistrasi Pemerintahan, Jurnal Bina Mulia Hukum, Volume 3, No 1, (2018).
  14. Maisara Sunge, “Bentuk bentuk Perbuatan pemerintah”, Jurnal Inovasi, Volume 6, No 2, (2009).
  15. Muhammad Adiguna Bimasakti, “Onrechmatige Overheidsdaad Oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan”, Jurnal Hukum Peratun, Volume 1, No 2, (2018).
  16. Muhammad Adiguna Bimasakti, Perbuatan Melawan Hukum oleh Pemerintah Dari Sudut Pandang Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, CV. Budi Utama, (2018).
  17. Yodi Martono Wahyunadi, Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia.
  18. Undang-Undang
  19. Undang – Undang No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
  20. Undang – Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  21. Perma No 2 Tahun 2019
  22. Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 4 Tahun 2022
  23. Putusan Pengadilan
  24. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 757/PDT.G/2022/PN. JKT PST.
  25. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat Nomor : 230/PDT/2023/PT DKI
  26. Internet
  27. Dhany Wahab Habieby, “Manfaat SIPOL dan Modernisasi Parpol”, https://kab-bekasi.kpu.go.id/berita/baca/7761/manfaat-sipol-dan-modernisasi-parpol,
  28. https://kumparan.com/kumparannews/penjelasan-kpu-soal-kritik-terhadap-sipol,
  29. Muhammad Adiguna Bimasakti, “Batasan Tindakan dalam Hukum Administrasi Pemerintahan dan Perbuatan Dalam Hukum Perdata Oleh Pemerintah”, https://ptunmakassar.go.id/batasan-tindakan-dalam-hukum-administrasi-pemerintahan-dan-perbuatan-dalam-hukum-perdata-oleh-pemerintah/,
  30. Nafiatul Munawaroh, “Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa ( Onrechtmatige Overheidad), https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbuatan-melawan-hukum-oleh-penguasa-ionrechtmatige-overheidsdaad-i-lt4d1cdbcfd06b6/,