Main Article Content
Abstract
This research is based on the protection of consumers over the use of overclaims in skincare advertising that can harm consumers, such as overclaiming the percentage of content and the use of prohibited claims. This research discusses the legal protection of overclaims in skincare marketing and the responsibility for business owners who still use overclaim sentences. The research method used is normative research with statutory and conceptual approaches. Data collection is done by document study and interviews. The research data was analyzed descriptively qualitative. The results showed that business owner provide information on skincare products by using overclaim sentences as a result containing false advertising and not meeting consumer information standards in product sales. The use of overclaim sentences used in advertising skincare products results in contradiction with applicable regulations, such as consumer rights, business obligations, Article 3 paragraph (2) of BPOM Regulation Number 3 of 2022, and Article 3 of BPOM Regulation Number 32 of 2021. Business owners in the use of overclaims have clearly caused material losses in the form of losses to money spent and immaterial losses in the form of damage to the skin and emotional disappointment so that business actors must be responsible for these losses. The liability of business owners has been explained in Articles 19-20 of the GCPL, Articles 1365-1367 of the KUHPer, and BPOM Regulation Number 3 of 2022 explains the sanctions.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Adinda Ayu Puspita Kuncoro, M. Syamsudin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Dedi Harianto, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
- Hery Margono dkk, Etika Pariwara Indonesia, Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia, 2020.
- Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
- Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakrta: Sinar Grafika, 2008.
- Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
- Maria Marcia dan Cheryl Amadea, Perkembangan Industri Kosmetik di Tahun 2023,terdapat dalam https://east.vc/id/insights-id/perkembangan-industri-kosmetik-di-tahun-2023/. Diakses tanggal 19 September 2023, pukul 16.30 WIB.
- Reni Utari, “Mengenal Fugsi Phenoxyethanol pada Skincare, Amankah untuk Kulit?”, terdapat dalam https://www.sehatq.com/artikel/mengenal-fungsi-phenoxyethanol-pada-skincare-amankah-untuk-kulit Diakses terakhir tanggal 27 September 2023.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
- (Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia)
- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1917 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
- PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
- (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126)
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
- Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Bahan Kosmetika.
- Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmtika lampiran III Daftar Bahan Pengawet yang Diizinkan dalm Kosmetika.
References
Dedi Harianto, Perlindungan Hukum bagi Konsumen terhadap Iklan yang Menesatkan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.
Hery Margono dkk, Etika Pariwara Indonesia, Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia, 2020.
Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004.
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Jakrta: Sinar Grafika, 2008.
Elia Wuria Dewi, Hukum Perlindungan Konsumen, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2015.
Maria Marcia dan Cheryl Amadea, Perkembangan Industri Kosmetik di Tahun 2023,terdapat dalam https://east.vc/id/insights-id/perkembangan-industri-kosmetik-di-tahun-2023/. Diakses tanggal 19 September 2023, pukul 16.30 WIB.
Reni Utari, “Mengenal Fugsi Phenoxyethanol pada Skincare, Amankah untuk Kulit?”, terdapat dalam https://www.sehatq.com/artikel/mengenal-fungsi-phenoxyethanol-pada-skincare-amankah-untuk-kulit Diakses terakhir tanggal 27 September 2023.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847 tentang Burgerlijk Wetboek Voor Indonesia)
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1917 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821)
PP Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4126)
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.
Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika.
Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Bahan Kosmetika.
Peraturan BPOM Nomor 23 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmtika lampiran III Daftar Bahan Pengawet yang Diizinkan dalm Kosmetika.