Main Article Content
Abstract
The focus of the author in writing this thesis is the case that occurred on the behavior of insurance agents PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) with several insureds as victims of insurance policy forgery and will aim to answer the problem : First, the form of legal protection for the insured on the actions of agents who violate the principle of good faith. Second, the legal responsibility of the insurer for losses due to unlawful agent actions. The research method used is normative juridical, with the approach method namely doctrine, legislation and empirical cases. The legal materials used in this research are primary, secondary, and tertiary legal materials. The technique of collecting legal materials is by literature study by reviewing and studying legislation and case studies. The conclusion of the research shows : First, legal protection for the insured has actually been regulated in Article 16 Paragraph 3 POJK Number 69 / POJK.05 / 2016, Article 29 POJK Number 1 / POJK.07 / 2013 and Article 28 paragraph 7 of Law Number 40 of 2014 concerning Insurance which in the article protects the insured as a weak party and has the right to claim compensation. Second, the legal responsibility of the insurer, which is obliged to submit and comply with the legal process on the complaint of several insureds as Decision Number : 101/PDT/2023/PT MND and 92/PDT/2023/PT MND and Article 1367 Paragraphs 1 and 2 of the Civil Code.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Radya Rafi Setyawan, Retno Wulansari
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999)
- Ahmad Al-Mursi Husain Januar, Maqashid Syariah (Jakarta: Amzah, 2013)
- Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
- Imron Rosyadi, Akad Nominat Syariah : Implementasi dan Penyelesaian Sengketa (Kencana Prenada Media Group, 2019)
- Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (Jakarta: Pascasarjana FH UII, 2003)
- Mahkamah Agung RI, “Laporan Penelitian Asuransi Syariah,” 2009
- Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya, 2000)
- Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992)
- ———, Hukum Perjanjian (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1983)
- Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus (Jakarta: Prenada Media Group, 2004)
- Susilo, P, Prinsip-prinsip Praktis Perlindungan Distributor (Jakarta: Prenada Media Group, 2002)
- Badruzaman, Dudi, “PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3.1 (2019), 96–118 <https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217>.
- Chandera, “Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Peradilan sebuah Studi Kasus,” Jurnal Kewarganegaraan, 7.1 (2023), hlm. 1037.
- Eko Rial Nugroho & Wahyu Priyanka N, “PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg jo. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015 jo. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017),” Journal of Intellectual Property, 2020, hlm. 69.
- Fajrin Husain, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN,” Lex Crimen, 5 (2016) <https://www.neliti.com/publications/151166/perlindungan-hukum-terhadap-pemegang-polis-asuransi-menurut-uu-no-40-tahun-2014>
- Fazri, Fanisyah, dan Lili Kurniawan, “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi,” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2.6 (2021), 772–84 <https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.641>
- Guntara, Deny, “Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya,” Justisi Ilmu Hukum, 1 (2016).
- Panji Adam Agus Putra, “Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Gorontalo Law Review, 4.1, hlm. 59.
- Ramadani, Sri, dan Nasution Lestari Indah Annio, Analisa Strategi Pemasaran Produk Asuransi Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Asuransi Jiwa Syariah Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera Medan, 2019.
- Sri Setiawati, Neneng, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi,” Jurnal Spektrum Hukum, 15 (2018), 150–68
- Sundari, Ayu, “Penerapan Asas Itikad Baik Terhadap Kontrak Bagi Hasil Dengan Sistem Cost Recovery Dan Gross Split,” Privat Law, VIII (2020).
- Yuniarlin, Prihati, “PENERAPAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUCIA,” Jurnal Media Hukum, 19 (2012), hlm. 6–7.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
- Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 101/PDT/2023/PT MND
- Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 92/PDT/2023/PT MND
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
- cnbcindonesia.com, “Kisah Korban Swita, Bantu dari 0 Sampai Jadi Kepala Cabang,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230505115929-17-434732/kisah-korban-swita-bantu-dari-0-sampai-jadi-kepala-cabang> (Diakses terakhir 31 Desember 2023 pukul 08.15 WIB).
- ———, “Korban Swita Sebut Transfer Rp82 M ke Rekening Resmi Sinarmas,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230509152837-17-435854/korban-swita-sebut-transfer-rp82-m-ke-rekening-resmi-sinarmas> (Diakses terakhir 1 Januari 2024 pukul 17.03 WIB).
- ———, “Sinarmas MSIG Sebut Tak Setujui Swita Glorite Terima Premi,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230503124534-17-434058/sinarmas-msig-sebut-tak-setujui-swita-glorite-terima-premi> (Diakses terakhir 26 November 2023 pukul 18.41 WIB).
- ———, “Terungkap! Ini Modus Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Rp 200 M,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230506174103-17-435041/terungkap-ini-modus-agen-sinarmas-msig-tipu-nasabah-rp-200-m> (Diakses terakhir 31 Desember 2023 pukul 08.45 WIB).
- ———, “Tipu Rp200 M, Ini Sosok Swita Glorite Agen Sinarmas MSIG,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230503100616-17-433971/tipu-rp200-m-ini-sosok-swita-glorite-agen-sinarmas-msig> (Diakses terakhir 1 Januari 2023 pukul 16.53 WIB).
- katadata.co.id, “Pengadilan Putus MSIG Life Lalai di Kasus Swita, Turut Ganti Rp 122 M,” 2023 <https://katadata.co.id/ira/berita/6453871c02a66/pengadilan-putus-msig-life-lalai-di-kasus-swita-turut-ganti-rp-122-m> (Diakses terakhir pada 1 Januari 2023 pukul 17.56 WIB).
- Kompas.com, “Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen,” 2023 <https://money.kompas.com/read/2023/05/05/080000526/duduk-perkara-kasus-pemalsuan-polis-eks-agen-asuransi-sinarmas-msig-life-dan?page=all.%0A%0A%0A> (Diakses terakhir 4 oktober 2023 pukul 11.20 WIB).
References
Abdulkadir Muhammad, Hukum Asuransi Indonesia (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1999)
Ahmad Al-Mursi Husain Januar, Maqashid Syariah (Jakarta: Amzah, 2013)
Djoko Prakoso, I Ketut Murtika, Hukum Asuransi Indonesia (Jakarta: Bina Aksara, 1987)
Imron Rosyadi, Akad Nominat Syariah : Implementasi dan Penyelesaian Sengketa (Kencana Prenada Media Group, 2019)
Khairandy, Ridwan, Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak (Jakarta: Pascasarjana FH UII, 2003)
Mahkamah Agung RI, “Laporan Penelitian Asuransi Syariah,” 2009
Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perikatan (Bandung: Citra Aditya, 2000)
Subekti, Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1992)
———, Hukum Perjanjian (Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1983)
Suharnoko, Hukum Perjanjian Teori Dan Analisis Kasus (Jakarta: Prenada Media Group, 2004)
Susilo, P, Prinsip-prinsip Praktis Perlindungan Distributor (Jakarta: Prenada Media Group, 2002)
Badruzaman, Dudi, “PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG DALAM PEMBAYARAN KLAIM ASURANSI JIWA,” Amwaluna: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 3.1 (2019), 96–118 <https://doi.org/10.29313/amwaluna.v3i1.4217>.
Chandera, “Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik Peradilan sebuah Studi Kasus,” Jurnal Kewarganegaraan, 7.1 (2023), hlm. 1037.
Eko Rial Nugroho & Wahyu Priyanka N, “PERBUATAN MELAWAN HUKUM BERUPA PELANGGARAN HAK CIPTA TERHADAP PEMEGANG LISENSI HAK CIPTA (Studi Putusan Nomor 02/PDT.SUS-HKI/2015/PN/NIAGA.Smg jo. Putusan Nomor 518 K/Pdt.Sus-HKI/2015 jo. Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2017),” Journal of Intellectual Property, 2020, hlm. 69.
Fajrin Husain, “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI MENURUT UU NO. 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN,” Lex Crimen, 5 (2016) <https://www.neliti.com/publications/151166/perlindungan-hukum-terhadap-pemegang-polis-asuransi-menurut-uu-no-40-tahun-2014>
Fazri, Fanisyah, dan Lili Kurniawan, “Aspek Hukum Pelaksanaan Perjanjian Asuransi,” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2.6 (2021), 772–84 <https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.641>
Guntara, Deny, “Asuransi Dan Ketentuan-Ketentuan Hukum Yang Mengaturnya,” Justisi Ilmu Hukum, 1 (2016).
Panji Adam Agus Putra, “Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah,” Gorontalo Law Review, 4.1, hlm. 59.
Ramadani, Sri, dan Nasution Lestari Indah Annio, Analisa Strategi Pemasaran Produk Asuransi Dalam Meningkatkan Jumlah Nasabah Asuransi Jiwa Syariah Pada PT. Asuransi Jiwa Syariah Bumi Putera Medan, 2019.
Sri Setiawati, Neneng, “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Dalam Menyelesaikan Sengketa Klaim Asuransi,” Jurnal Spektrum Hukum, 15 (2018), 150–68
Sundari, Ayu, “Penerapan Asas Itikad Baik Terhadap Kontrak Bagi Hasil Dengan Sistem Cost Recovery Dan Gross Split,” Privat Law, VIII (2020).
Yuniarlin, Prihati, “PENERAPAN UNSUR-UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KREDITUR YANG TIDAK MENDAFTARKAN JAMINAN FIDUCIA,” Jurnal Media Hukum, 19 (2012), hlm. 6–7.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 101/PDT/2023/PT MND
Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 92/PDT/2023/PT MND
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian
cnbcindonesia.com, “Kisah Korban Swita, Bantu dari 0 Sampai Jadi Kepala Cabang,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230505115929-17-434732/kisah-korban-swita-bantu-dari-0-sampai-jadi-kepala-cabang> (Diakses terakhir 31 Desember 2023 pukul 08.15 WIB).
———, “Korban Swita Sebut Transfer Rp82 M ke Rekening Resmi Sinarmas,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230509152837-17-435854/korban-swita-sebut-transfer-rp82-m-ke-rekening-resmi-sinarmas> (Diakses terakhir 1 Januari 2024 pukul 17.03 WIB).
———, “Sinarmas MSIG Sebut Tak Setujui Swita Glorite Terima Premi,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230503124534-17-434058/sinarmas-msig-sebut-tak-setujui-swita-glorite-terima-premi> (Diakses terakhir 26 November 2023 pukul 18.41 WIB).
———, “Terungkap! Ini Modus Agen Sinarmas MSIG Tipu Nasabah Rp 200 M,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230506174103-17-435041/terungkap-ini-modus-agen-sinarmas-msig-tipu-nasabah-rp-200-m> (Diakses terakhir 31 Desember 2023 pukul 08.45 WIB).
———, “Tipu Rp200 M, Ini Sosok Swita Glorite Agen Sinarmas MSIG,” 2023 <https://www.cnbcindonesia.com/market/20230503100616-17-433971/tipu-rp200-m-ini-sosok-swita-glorite-agen-sinarmas-msig> (Diakses terakhir 1 Januari 2023 pukul 16.53 WIB).
katadata.co.id, “Pengadilan Putus MSIG Life Lalai di Kasus Swita, Turut Ganti Rp 122 M,” 2023 <https://katadata.co.id/ira/berita/6453871c02a66/pengadilan-putus-msig-life-lalai-di-kasus-swita-turut-ganti-rp-122-m> (Diakses terakhir pada 1 Januari 2023 pukul 17.56 WIB).
Kompas.com, “Duduk Perkara Kasus Pemalsuan Polis Eks Agen Asuransi Sinarmas MSIG Life dan Respons Manajemen,” 2023 <https://money.kompas.com/read/2023/05/05/080000526/duduk-perkara-kasus-pemalsuan-polis-eks-agen-asuransi-sinarmas-msig-life-dan?page=all.%0A%0A%0A> (Diakses terakhir 4 oktober 2023 pukul 11.20 WIB).