Main Article Content
Abstract
Revocation of political rights is an additional form of punishment given to former convicts. The form of revocation given is usually in the form of revocation of political rights to be elected to public office. Anas Urbaningrum is one of the former convicts who received an additional sentence in the form of revocation of the right to be elected to public office for 5 (five) years from the completion of the main sentence. However, Anas Urbaningrum now serves as General Chair of a Political Party. The main issues that will be reviewed in this research are related to how the concept of revocation of political rights is applied in Indonesia and related to whether Anas Urbaningrum, whose political rights have been revoked by the court, can occupy the position of general chairman of a political party or not. This research is normative legal research using statutory, conceptual and case approach methods. The research results state that political rights that can be revoked according to the Criminal Code are the right to hold office in general or certain positions as well as the right to vote and be elected in elections held based on general rules. Positions in general and certain positions have general meanings. The implementation of the revocation of Anas Urbaningrum's political rights should have a 5 (five) year hiatus from holding public office. The meaning of the right to be elected to public office in the Anas Urbaningrum decision, namely Supreme Court Decision Number 246 PK/Pid.Sus/2018, has a general meaning. Political parties are public bodies because their functions and objectives are related to the public interest. Thus, Anas Urbaningrum should not be able to hold the position as General Chair of a Political Party.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Azimatu Anjeli, Jamaludin Ghafur
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
- Apeles Lexi Lonto, Wenly Ronald, dan Theodorus Pangalila, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2016.
- Hyronimus Rowa, Demokrasi dan kebangsaan Indonesia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Bandung, 2015.
- Kuswanto, Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik, Setara Press, Malang, 2016.
- R. Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
- Adrianus Bawamenewi, “Implementasi Hak Politik Warga Negara”, Jurnal Warta, Edisi: 61, Vol. 13, No. 3, 2019.
- Andryan, Benito Asdhie K, “Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 7, No. 2, 2020.
- Heny Yuningsih, “Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Simbur Cahaya, Vol. 27, No. 2, 2020.
- Nu’man Aunuh, dkk, “Implementasi Sanksi Pencabutan Hak Pilih Mantan Koruptor: Tinjauan dari Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia”, Syiah Kuala Law Jurnal, Vol. 4, No. 3, 2020.
- Rasina Padeni Nasution, dkk, “Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan MA Nomor 1261/K/Pid.sus/2015)”, USU Law Journal, Vol. 7 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019.
- Syarifuddin, “Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Pada Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor: 040/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst”, UNES Journal of Swara Justisiai, Vol. 3, No. 3, 2019.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018.
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XVII/2019.
- Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-V/2007.
- Agus Raharjo, “Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, dari Korupsi Hambalang, Vonis Dipotong, dan Kini Bebas”, https://news.republika.co.id/berita/rsxtw7436/kilas-balik-kasus-anas-urbaningrum-dari-korupsi-hambalang-vonis-dipotong-dan-kini-bebas ,Diakses terakhir tanggal 24 Januari 2024.
- https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230411104146-12-936106/mengenal-pencabutan-hak-politik-hukuman-anas-urbaningrum-usai-bebas, Diakses terakhir tanggal 25 Januari 2024.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Tahun 2022.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018.
- Nadiya Syafira Maulanaputri, Pembatasan Hak Politik dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), Skripsi FH UII Tahun 2018.
References
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Apeles Lexi Lonto, Wenly Ronald, dan Theodorus Pangalila, Hukum Hak Asasi Manusia, Penerbit Ombak, Yogyakarta, 2016.
Hyronimus Rowa, Demokrasi dan kebangsaan Indonesia, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Bandung, 2015.
Kuswanto, Konstitusionalitas Penyederhanaan Partai Politik, Setara Press, Malang, 2016.
R. Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.
Adrianus Bawamenewi, “Implementasi Hak Politik Warga Negara”, Jurnal Warta, Edisi: 61, Vol. 13, No. 3, 2019.
Andryan, Benito Asdhie K, “Politik Hukum Pencegahan Korupsi Melalui Pembatasan Hak Politik Eks Narapidana Korupsi”, Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, Vol. 7, No. 2, 2020.
Heny Yuningsih, “Efektivitas Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi”, Simbur Cahaya, Vol. 27, No. 2, 2020.
Nu’man Aunuh, dkk, “Implementasi Sanksi Pencabutan Hak Pilih Mantan Koruptor: Tinjauan dari Perspektif Hak Asasi Manusia Indonesia”, Syiah Kuala Law Jurnal, Vol. 4, No. 3, 2020.
Rasina Padeni Nasution, dkk, “Penjatuhan Pidana Tambahan Berupa Pencabutan Hak Politik Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi (Analisis Putusan MA Nomor 1261/K/Pid.sus/2015)”, USU Law Journal, Vol. 7 No. 1, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2019.
Syarifuddin, “Penerapan Pidana Tambahan Pencabutan Hak Politik Pada Tindak Pidana Korupsi Putusan Nomor: 38/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Jkt.Pst dan Putusan Nomor: 040/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Jkt.Pst”, UNES Journal of Swara Justisiai, Vol. 3, No. 3, 2019.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 246 PK/Pid.Sus/2018.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1261 K/Pid.Sus/2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XVII/2019.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 17/PUU-V/2007.
Agus Raharjo, “Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, dari Korupsi Hambalang, Vonis Dipotong, dan Kini Bebas”, https://news.republika.co.id/berita/rsxtw7436/kilas-balik-kasus-anas-urbaningrum-dari-korupsi-hambalang-vonis-dipotong-dan-kini-bebas ,Diakses terakhir tanggal 24 Januari 2024.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230411104146-12-936106/mengenal-pencabutan-hak-politik-hukuman-anas-urbaningrum-usai-bebas, Diakses terakhir tanggal 25 Januari 2024.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Tahun 2022.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018.
Nadiya Syafira Maulanaputri, Pembatasan Hak Politik dalam Perspektif Hukum Tata Negara (Studi Terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta), Skripsi FH UII Tahun 2018.