Main Article Content
Abstract
The chemical castration penalty for perpetrators of sexual violence in Law Number 17 of 2016 concerning the Determination of Perppu Number 1 of 2016 concerning the Second Amendment to Law No. 23 of 2002 concerning Child Protection has been cancelled and declared invalid according to Law No. 1 of 2023 concerning the Criminal Code. This means that the President who approved, made, and signed it also revoked it and declared it invalid. There are two important aspects of the repeal of this provision, namely its relation to human rights and its relation to the provisions in Law No. 1 of 2023, which places it as a morality crime. From this point of view, the formation of statutory regulations receives an important place and attention. Community rejection of the provision of chemical castration is normal because there could be two victims. The study of the process of victimisation or multiple victims in criminal justice becomes complete in the context of how this process occurs in criminal justice institutions. Thus, law is not a text that exists in an empty space; law can only be meaningful if it is ‘spoken' in concrete events in society. The purpose of this writing is to describe legal dynamics through the formation of new laws, both those that are already in effect and those that will be implemented as anticipatory legal products in the future in the context of sexual violence. This must also consider the ability of law enforcement to respond to incidents related to sexual crimes through the media. electronic. This research is normative research. Normative research is a legal research method carried out by examining library materials. The results of this article conclude that the current regulations regarding sexual violence only rely on the provisions in Law No. 12 of 2022, Law No. 23 of 2004, the Criminal Code, and others, and as positive law is very dependent on aspects of law enforcement. Therefore, law enforcement officials must truly uphold the law and justice.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Isyana Kurniasari Konoras
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Ahmad Syahrus Sikti, 2020. Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori), Jilid I, UII Press, Yogyakarta.
- Andi Hamzah dan Niniek Suparni, 2010. Pornoaksi dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
- Bambang Suggono, 1997, Metodologi penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
- C. Maya Indah S, 2016. Perlindungan Korban. Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta.
- Farid Hanggawan, 2020. Pornografi Dalam Perspektif Perempuan dan Anak, dalam Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo (ed.), Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Yayasan Obor Pustaka Indonesia, Jakarta.
- Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan, 2002. Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan, Jakarta
- Lidwina Inge Nurtjahjo, 2020. Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Seksual, dalam Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo (ed.), Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
- Moeljatno, 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
- Niken Savitri, 2008. HAM Perempuan. Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung.
- Romany Sihite, 2007. Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan. Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, RajaGrfindo Persada, Jakarta.
- R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
- Sulistyawati Irianto, 2006, Mempersoalkan ‘Netralitas’ dan ‘Objekvitas’ Hukum: Sebuah Pengalaman Perempuan, dalam Sulistyawati Irianto (ed.), Perempuan dan Hukum. Menuju Hukum yang berprospektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
- Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
- UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
- UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
- UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana.
References
Ahmad Syahrus Sikti, 2020. Hukum Perlindungan Perempuan (Konsep dan Teori), Jilid I, UII Press, Yogyakarta.
Andi Hamzah dan Niniek Suparni, 2010. Pornoaksi dalam Hukum Pidana, Universitas Trisakti, Jakarta.
Bambang Suggono, 1997, Metodologi penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
C. Maya Indah S, 2016. Perlindungan Korban. Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi, Prenadamedia Group, Jakarta.
Farid Hanggawan, 2020. Pornografi Dalam Perspektif Perempuan dan Anak, dalam Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo (ed.), Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Yayasan Obor Pustaka Indonesia, Jakarta.
Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan, 2002. Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Perempuan, Jakarta
Lidwina Inge Nurtjahjo, 2020. Perempuan dan Anak Korban Kejahatan Seksual, dalam Sulistyowati Irianto dan Lidwina Inge Nurtjahjo (ed.), Perempuan dan Anak dalam Hukum dan Persidangan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Moeljatno, 2018. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta.
Niken Savitri, 2008. HAM Perempuan. Kritik Teori Hukum Feminis Terhadap KUHP, Refika Aditama, Bandung.
Romany Sihite, 2007. Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan. Suatu Tinjauan Berwawasan Gender, RajaGrfindo Persada, Jakarta.
R. Soesilo, 1996, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor.
Sulistyawati Irianto, 2006, Mempersoalkan ‘Netralitas’ dan ‘Objekvitas’ Hukum: Sebuah Pengalaman Perempuan, dalam Sulistyawati Irianto (ed.), Perempuan dan Hukum. Menuju Hukum yang berprospektif Kesetaraan dan Keadilan, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2010, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kita Undang-Undang Hukum Pidana.