Main Article Content
Abstract
The principle of beneficial ownership relating to criminal acts committed by corporate administrators is something that is relatively new in Indonesia, so it is interesting to analyze. Analysis regarding this matter cannot be separated from the policy of reforming criminal law with criminal liability for corporations which has been formulated in Law Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code and has become a reference and refinement in special criminal law provisions. The focus of this research is related to the development of criminal law policy, especially regarding the principle of beneficial ownership. Beneficiary Ownership is of particular concern because often in law enforcement related to criminal acts committed by corporations, these Beneficial Owners are not touched by the law. The aim of the research carried out by the author is how to identify parties who can be qualified as beneficial owners and what the criminal liability of these beneficial owners is in crimes committed by corporations. This research uses a juridical-normative approach as the main approach. The main object of this research is secondary data which includes primary legal materials and secondary legal materials. Meanwhile, data analysis was carried out using qualitative analysis methods. The results of the discussion of the problems in this research show that there is a close relationship between beneficial owners (Beneficiary Ownership) and corporate legal actions as legal subjects, often beneficial ownership through orders to corporate management to carry out legal actions in their interests. The legal actions carried out by the corporate management reflect the actions of a corporation so that all its implications can make the corporation a legal subject that can be held criminally liable.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Subaidah Ratna Juita, Efi Yulistyowati, Supriyadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
- -------------------. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
- -------------------.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana, 2010.
- H. Setiyono. Teori-teori dan alur pikir penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Malang: Banyumedia Publishing Anggota IKAPI, 2013.
- Kanter, E.Y. & S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan. Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
- Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti. Hukum Pidana terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT. Sofmedia,2010.
- Mayer, Robert R. dan Ernest Greenwood dalam Sultan Zan Arbi dan Wayan Ardana, Rancangan Penelitian dan kebijakan sosial. Jakarta: CV. Rajawali, 1997.
- Mudzakir dkk. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
- Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1984.
- Ohaitimur, Yong. Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
- Prakoso, Joko. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.
- Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
- Rukmini, Mien. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: PT.Alumni, 2009.
- Sudarto. Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
- Sahetapy. J. E. Pisau Analisa Kriminologi. Bandung: Armico,
- Wisnubroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999.
- Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.
- Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 2023.
- Candra, Septa “Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang”. Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol 1, No 1. 2013.
- Ismayawati, Any. “Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islamissn: 1907-7262 / E-Issn: 2477-5339volume 12, Nomor 1, Juni, 2021.
- Irawatu, Arista Candra. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas)”. Adil Indonesia Jurnal Volume 2 Nomor 1, Juli 2019.
- Suartha, I Dewa Made dan I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia”. Jurnal Kertha Wicaksana Volume 1, Nomor 1 2018.
- Yulia, Rena. “Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan terhadap Korban Kejahatan di Indonesia “. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3 Nopember 2012.
- Anthony Tiono dan R. Arja Sadjiarto, “Penentuan beneficial owner Untuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda”, Jurnal Tax & Accounting Review, Vol. 3 No. 2, 2013.
References
Arief, Barda Nawawi. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998.
-------------------. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.
-------------------.Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Cetakan ke-3. Jakarta: Kencana, 2010.
H. Setiyono. Teori-teori dan alur pikir penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi. Malang: Banyumedia Publishing Anggota IKAPI, 2013.
Kanter, E.Y. & S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan. Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002.
Mahmud Mulyadi dan Feri Antoni Surbakti. Hukum Pidana terhadap Kejahatan Korporasi. Jakarta: PT. Sofmedia,2010.
Mayer, Robert R. dan Ernest Greenwood dalam Sultan Zan Arbi dan Wayan Ardana, Rancangan Penelitian dan kebijakan sosial. Jakarta: CV. Rajawali, 1997.
Mudzakir dkk. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Politik Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 2012.
Muladi. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1984.
Ohaitimur, Yong. Teori Etika Tentang Hukuman Legal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Prakoso, Joko. Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1987.
Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005.
Rukmini, Mien. Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (Sebuah Bunga Rampai). Bandung: PT.Alumni, 2009.
Sudarto. Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Sahetapy. J. E. Pisau Analisa Kriminologi. Bandung: Armico,
Wisnubroto, Aloysius. Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 1999.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 1946.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta, 2023.
Candra, Septa “Konsep Pertanggungjawaban Pidana dalam Hukum Pidana Nasional yang Akan Datang”. Jurnal Cita Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Vol 1, No 1. 2013.
Ismayawati, Any. “Pendekatan dan Politik Hukum dalam Pembangunan Hukum Pidana di Indonesia”. Jurnal Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islamissn: 1907-7262 / E-Issn: 2477-5339volume 12, Nomor 1, Juni, 2021.
Irawatu, Arista Candra. “Politik Hukum Dalam Pembaharuan Hukum Pidana (Ruu Kuhp Asas Legalitas)”. Adil Indonesia Jurnal Volume 2 Nomor 1, Juli 2019.
Suartha, I Dewa Made dan I Dewa Agung Gede Mahardhika Martha. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi di Indonesia”. Jurnal Kertha Wicaksana Volume 1, Nomor 1 2018.
Yulia, Rena. “Politik Hukum Pidana dalam Perlindungan terhadap Korban Kejahatan di Indonesia “. Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 3 Nopember 2012.
Anthony Tiono dan R. Arja Sadjiarto, “Penentuan beneficial owner Untuk Mencegah Penyalahgunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda”, Jurnal Tax & Accounting Review, Vol. 3 No. 2, 2013.