Main Article Content
Abstract
The enactment of the UUCK has an impact on the role of customary, local and traditional law communities in the implementation of spatial planning. Especially in terms of the right to apply for and cancel the approval of permits for spatial planning activities, where the change in phrase from the cancellation of the permit to the cancellation of the approval of conformity which causes a reduction in the rights of customary law communities and conflicts between groups in maintaining and managing coastal areas and small islands in Indonesia. Based on this, the problems are identified, including: 1. What is the impact of reducing the participation of customary, local and traditional law communities in submitting demands for the cancellation of spatial planning permit approvals for coastal areas and small islands. 2. What is the concept of the participation of customary, local and traditional law communities in submitting approval for spatial planning permits for coastal areas and small islands in the centralization regime. This research method is juridical-normative, namely examining the problems of social and regulatory symptoms. The results of the study state the concept of the role of MHA in the cancellation of spatial planning permits using the Bottom-Up system. Where local governments and districts/cities are the main doors to the cancellation and application for permits for the implementation of spatial planning. In addition, the authority of local governments must be given a larger portion to accommodate suggestions and opinions from MHA on the suitability of spatial plans.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Saeful Kholik, Maret Priyanta, Nadia Astriani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
- Arif Satria, Politik Kelautan dan Perikanan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
- Dodi Rokhdian, Radjimo S Wijono, Hafiz Awlia Ramadhan, Syarifudin, Imam Muhtarom, Karakteristik Masyarakat Hukum Adat Di Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI (KKP), Jakarta, 2016.
- Endang Sutrinso, Alip Rahman, Jihan Syifa Asmarani, Konstruksi Kebijakan Lokalitas Dalam Pengelolaan Sampah Di Kawasan Pantai, Dalam Buku Konstruksi Hukum Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr, Esmi Warassih Pujirahayu,S.H.,M.S., Thafa Media, Gunungsarem Kidul Trimurti, Bantul Yogyakarta, 2021.
- Flora Pricilia Kalalo, Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
- Fokky Fuad, Trias Palupi Kurnianingrum, Bentuk Penghormatan Dan Perlindungan Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat, Dalam Buku Negara Dan Masyarakat Hukum Adat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI Dan Dian Rakyat, Jakarta, 2016.
- Hasni, Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
- H. Budiman Rusli, Kebijakan Publik Di Daerah, Makalah Disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Lampung 2009.
- Yonariza ‘’ Southeast Asia Land In Transition: Implication for Customary Laws Cases From Indonesia, Philippines, Thailand’ dalam Rajendra Pradhan, 2003.
- Tridoyo Kusumastanto, Ocean Policy Dalam Membangun Negeri Bahari Di Era Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
- La Ode Dedihasriadi, Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia, Jurnal Rechtens, Vol. 12, No. 1, Juni 2023.
- Hanny Maria Caesarina, Ratih Yuliandhari AR, Muhammad Yusuf Ridhani, Desy Puspitasari, Syarfiatul Uzma, Penyuluhan Pentingnya Tinjauan Kebijakan Spasial Untuk Arahan Kesesuaian Tata Ruang Di Kabupaten Tanah Laut, BAKTI BANUA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 No. 2 2021.
- Nabil Abduh Aqil,Asri Verauli Tampubolon,Jessica Armeis, Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat Di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Recht Studiosum Law Review Volume 1(1) 2022.
- Saptono Waspodo, Chandrika Eka Larasati, Sadikin Amir, Sitti Hilyana, Baiq Hilda Astriana, Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Melalui Penguatan Kearifan Lokal Dan Pranata Sosial Masyarakat Nelayan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Jurnal Pengabdian Perikanan Indonesia Vol 2, No 1, Februari 2022.
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 Diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951.
References
Adrian Sutedi, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Arif Satria, Politik Kelautan dan Perikanan, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2015.
Dodi Rokhdian, Radjimo S Wijono, Hafiz Awlia Ramadhan, Syarifudin, Imam Muhtarom, Karakteristik Masyarakat Hukum Adat Di Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI (KKP), Jakarta, 2016.
Endang Sutrinso, Alip Rahman, Jihan Syifa Asmarani, Konstruksi Kebijakan Lokalitas Dalam Pengelolaan Sampah Di Kawasan Pantai, Dalam Buku Konstruksi Hukum Dalam Perspektif Spiritual Pluralistik Kumpulan Pemikiran Dalam Rangka Purnabakti Prof. Dr, Esmi Warassih Pujirahayu,S.H.,M.S., Thafa Media, Gunungsarem Kidul Trimurti, Bantul Yogyakarta, 2021.
Flora Pricilia Kalalo, Hukum Lingkungan Dan Kebijakan Pertanahan Di Wilayah Pesisir, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016.
Fokky Fuad, Trias Palupi Kurnianingrum, Bentuk Penghormatan Dan Perlindungan Hak-Hak Tradisional Masyarakat Hukum Adat, Dalam Buku Negara Dan Masyarakat Hukum Adat, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR-RI Dan Dian Rakyat, Jakarta, 2016.
Hasni, Hukum Penataan Ruang Dan Penatagunaan Tanah Dalam Konteks UUPA-UUPR-UUPLH, Rajawali Press, Jakarta, 2008.
H. Budiman Rusli, Kebijakan Publik Di Daerah, Makalah Disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Lampung 2009.
Yonariza ‘’ Southeast Asia Land In Transition: Implication for Customary Laws Cases From Indonesia, Philippines, Thailand’ dalam Rajendra Pradhan, 2003.
Tridoyo Kusumastanto, Ocean Policy Dalam Membangun Negeri Bahari Di Era Otonomi Daerah, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
La Ode Dedihasriadi, Penguatan Eksistensi Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Di Indonesia, Jurnal Rechtens, Vol. 12, No. 1, Juni 2023.
Hanny Maria Caesarina, Ratih Yuliandhari AR, Muhammad Yusuf Ridhani, Desy Puspitasari, Syarfiatul Uzma, Penyuluhan Pentingnya Tinjauan Kebijakan Spasial Untuk Arahan Kesesuaian Tata Ruang Di Kabupaten Tanah Laut, BAKTI BANUA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Volume 2 No. 2 2021.
Nabil Abduh Aqil,Asri Verauli Tampubolon,Jessica Armeis, Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat Di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara, Recht Studiosum Law Review Volume 1(1) 2022.
Saptono Waspodo, Chandrika Eka Larasati, Sadikin Amir, Sitti Hilyana, Baiq Hilda Astriana, Pengelolaan Sumberdaya Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Melalui Penguatan Kearifan Lokal Dan Pranata Sosial Masyarakat Nelayan Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, Jurnal Pengabdian Perikanan Indonesia Vol 2, No 1, Februari 2022.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725 Diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 549.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951.