Main Article Content
Abstract
The problem of plastic garbage is one of the environmental issues that is very difficult to solve, including in Yogyakarta Special District. It seems that the massive use of plastic by various parties is the main cause of the environmental problems. Therefore, there is a need for an instrument to prevent continued pollution, the Polluter Pays Principle. Implementation of the Polluter Pays Principle is expected to be able to reduce the issue of garbage and raise public awareness about reducing the use of plastic waste. This research aims to provide advice that can be used to reduce the issue of its original origin, i.e. the massive production and consumption of plastic garbage. This type of research is normative jurisprudence that is descriptive analytically using a statute approach, a conceptual approach, and a comparative approach. (comparative approach). The results of this study suggest that the Polluter Pays Principle needs to be formulated in order to reduce the overload of garbage that causes environmental pollution in Yogyakarta Special District. The Yogyakarta Special Territory Government can formulate the Polluter Pays Principle in the Regional Regulations as a legal instrument that can contain criminal sanctions for the parties who violate. The practice of implementing the Polluter Pays Principle has proven to be successful in reducing the dump in some countries can be a matter of consideration in the formulation of this principle.
Keywords
Article Details
Copyright (c) 2024 Rama Hendra Triadmaja, M. David Hanief
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
- Efendi, A’an, Hukum Lingkungan: Instrumen Ekonomik dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingan dengan Beberapa Negara, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
- HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesebelas, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
- Marzuki, Suparman, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Pusham UII, Yogyakarta, 2017.
- Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Kelima, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
- Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
- Wahid, A. M. Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2018.
- Wijoyo, Suparto dan A’an Efendi, Hukum Lingkungan Internasional, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
- Dikgang, Johane, Anthony Leiman, dan Martine Visser, “Elasticity of Demand, Price and Time: Lessons from South Africa's Plastic-Bag Levy”, Applied Economics, Vol. 44, No. 26, Maret 2012.
- Gradus, Raymond H. J .M., dkk, “A Cost-effectiveness Analysis for Incineration or Recycling of Dutch Household Plastic Waste”, Ecological Economics, Vol. 135, Mei 2017.
- Ilmiawati, Cimi, dkk, “Edukasi Pemakaian Plastik sebagai Kemasan Makanan dan Minuman serta Risikonya terhadap Kesehatan pada Komunitas di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang”, Logista: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 1, Juni 2017.
- Khan, Mizan R., “Polluter-Pays-Principle: The Cardinal Instrument for Addressing Climate Change”, Laws, Vol. 4, No. 3, September 2015.
- Muhdar, Muhamad, “Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009.
- Muliya, Liya Sukma, “Gerakan Sosial Pemberdayaan Hukum dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup melalui Metode Patanjala”, Bina Hukum Lingkungan, Vol. 2, No. 1, Oktober 2017.
- Purwendah, Elly Kristiani dan Eti Mul Erowati, “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 2, Mei 2021.
- Putri, Reski Eka, dan Muhammad Amiruddin, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Hadapan Hukum”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 2, No. 3, November 2020.
- Rahayu, Mella Ismelina Farma, Anthon F. Susanto, dan Liya Sukma Muliya, “Gerakan Sosial Pemberdayaan Hukum dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup melalui Metode Patanjala”, Bina Hukum Lingkungan, Vol 2, No. 1, Oktober 2017.
- Rahayu, Sri., dkk, “Responsibility of Tin Mining Business Licenses for Environmental Pollution Based On The Polluter Pays Principle”, Jurnal Pamator, Vol. 17, No. 4, Desember 2023.
- Rahmi, Notika dan Selvi, “Pemungutan Cukai Plastik sebagai Upaya Pengurangan Sampah Plastik”, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), Vol. 2, No. 2, Maret 2021.
- Suasono, Edy, “The Effectiveness of Plastic Waste Management Based on The Legal System in Indonesia”, Dialogia Iuridica, Vol. 15, No. 1, November 2023.
- Thahir, Rahmatia, dkk, “Peduli Lingkungan dari Pencemaran Sampah Plastik di Kawasan Lembanna”, Jurnal Abdidas, Edisi Vol. 2, No. 4, Agustus 2021.
- Wahyudin, Gledys Deyana dan Arie Afriansyah, “Penanggulangan Pencemaran Sampah Plastik di Laut Berdasarkan Hukum Internasional”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 3, Desember 2020.
- “Laporan Singkat Studi Brand Audit and Clean-up di Pantai Baros WALHI Yogyakarta 2023” https://walhi-jogja.or.id/index.php/2023/08/07/laporan-singkat-studi-brand-audit-and-clean-up-di-pantai-baros-walhi-yogyakarta-2023/, diakses pada 25 Juni 2024.
- “Pengelolaan Sampah”, https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/cetak/208-pengelolaan-sampah, diakses pada 18 Juni 2024.
- “TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?”, https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/05/211307678/tpa-piyungan-resmi-ditutup-bagaimana-dengan-pengelolaan-sampah-di-diy?page=all, diakses pada 26 Juni 2024.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
References
Efendi, A’an, Hukum Lingkungan: Instrumen Ekonomik dan Pengelolaan Lingkungan di Indonesia dan Perbandingan dengan Beberapa Negara, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Hamzah, Andi, Penegakan Hukum Lingkungan (Environmental Law Enforcement), Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.
HR., Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cetakan Kesebelas, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Marzuki, Suparman, Hukum Hak Asasi Manusia, Cetakan Pertama, Pusham UII, Yogyakarta, 2017.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Cetakan Kelima, Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2016.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.
Wahid, A. M. Yunus, Pengantar Hukum Lingkungan, Cetakan Pertama, Edisi Kedua, Kencana, Jakarta, 2018.
Wijoyo, Suparto dan A’an Efendi, Hukum Lingkungan Internasional, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Dikgang, Johane, Anthony Leiman, dan Martine Visser, “Elasticity of Demand, Price and Time: Lessons from South Africa's Plastic-Bag Levy”, Applied Economics, Vol. 44, No. 26, Maret 2012.
Gradus, Raymond H. J .M., dkk, “A Cost-effectiveness Analysis for Incineration or Recycling of Dutch Household Plastic Waste”, Ecological Economics, Vol. 135, Mei 2017.
Ilmiawati, Cimi, dkk, “Edukasi Pemakaian Plastik sebagai Kemasan Makanan dan Minuman serta Risikonya terhadap Kesehatan pada Komunitas di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Padang”, Logista: Jurnal Ilmiah Pengabdian kepada Masyarakat, Vol. 1, No. 1, Juni 2017.
Khan, Mizan R., “Polluter-Pays-Principle: The Cardinal Instrument for Addressing Climate Change”, Laws, Vol. 4, No. 3, September 2015.
Muhdar, Muhamad, “Eksistensi Polluter Pays Principle dalam Pengaturan Hukum Lingkungan Di Indonesia”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 21, No. 1, Februari 2009.
Muliya, Liya Sukma, “Gerakan Sosial Pemberdayaan Hukum dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup melalui Metode Patanjala”, Bina Hukum Lingkungan, Vol. 2, No. 1, Oktober 2017.
Purwendah, Elly Kristiani dan Eti Mul Erowati, “Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) dalam Sistem Hukum Indonesia”. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, Vol. 9, No. 2, Mei 2021.
Putri, Reski Eka, dan Muhammad Amiruddin, “Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Di Hadapan Hukum”, Alauddin Law Development Journal (ALDEV), Vol. 2, No. 3, November 2020.
Rahayu, Mella Ismelina Farma, Anthon F. Susanto, dan Liya Sukma Muliya, “Gerakan Sosial Pemberdayaan Hukum dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup melalui Metode Patanjala”, Bina Hukum Lingkungan, Vol 2, No. 1, Oktober 2017.
Rahayu, Sri., dkk, “Responsibility of Tin Mining Business Licenses for Environmental Pollution Based On The Polluter Pays Principle”, Jurnal Pamator, Vol. 17, No. 4, Desember 2023.
Rahmi, Notika dan Selvi, “Pemungutan Cukai Plastik sebagai Upaya Pengurangan Sampah Plastik”, Jurnal Pajak Vokasi (JUPASI), Vol. 2, No. 2, Maret 2021.
Suasono, Edy, “The Effectiveness of Plastic Waste Management Based on The Legal System in Indonesia”, Dialogia Iuridica, Vol. 15, No. 1, November 2023.
Thahir, Rahmatia, dkk, “Peduli Lingkungan dari Pencemaran Sampah Plastik di Kawasan Lembanna”, Jurnal Abdidas, Edisi Vol. 2, No. 4, Agustus 2021.
Wahyudin, Gledys Deyana dan Arie Afriansyah, “Penanggulangan Pencemaran Sampah Plastik di Laut Berdasarkan Hukum Internasional”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Vol. 8, No. 3, Desember 2020.
“Laporan Singkat Studi Brand Audit and Clean-up di Pantai Baros WALHI Yogyakarta 2023” https://walhi-jogja.or.id/index.php/2023/08/07/laporan-singkat-studi-brand-audit-and-clean-up-di-pantai-baros-walhi-yogyakarta-2023/, diakses pada 25 Juni 2024.
“Pengelolaan Sampah”, https://bappeda.jogjaprov.go.id/dataku/data_dasar/cetak/208-pengelolaan-sampah, diakses pada 18 Juni 2024.
“TPA Piyungan Resmi Ditutup, Bagaimana dengan Pengelolaan Sampah di DIY?”, https://yogyakarta.kompas.com/read/2024/03/05/211307678/tpa-piyungan-resmi-ditutup-bagaimana-dengan-pengelolaan-sampah-di-diy?page=all, diakses pada 26 Juni 2024.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.