Main Article Content

Abstract

Politik Hukum memiliki peranan penting dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Usulan Presiden di Indonesia dalam hal ini sebagai sarana tujuan negara. Politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terlihat jelas melalui proses legislatif yang berupaya menjawab kebutuhan nyata di masyarakat. Peran Presiden sebagai inisiator dalam sistem legislasi di Indonesia sangatlah penting dan kompleks terkait visi misi presiden saat menjabat. Hubungan antara politik hukum dan pembentukan peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh Presiden menunjukkan sejumlah gap yang perlu dieksplorasi lebih dalam. Perumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana  politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh Presiden di Indonesia dan  Bagaimana peraturan perundang-undangan usulan Presiden dalam mewujudkan tujuan negara berdasarkan prinsip negara hukum dan demokrasi. Metodologi yang digunakan adalah penelitian kualitatif dan normatif. Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diusulkan oleh Presiden Indonesia, peranan politik hukum sangat krusial dalam memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Politik hukum yang inklusif membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih demokratis dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Namun, efektivitas hukum dalam penegakan serta pemulihan kerugian negara menjadi indikator utama keberhasilan peraturan perundang-undangan. Perumusan politik hukum yang lebih transparan dan partisipatif menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan hukum yang dibuat oleh Presiden benar-benar mencerminkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Penguatan checks and balances dalam pembentukan kebijakan hukum oleh Presiden sangat penting untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan dalam sistem hukum Indonesia.

Article Details