Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi digital, khususnya artificial intelligence (AI), big data, dan digital forensics, telah membawa perubahan signifikan dalam kerja aparat penegak hukum di berbagai negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara komparatif pengaruh teknologi digital terhadap efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas aparat penegak hukum di Indonesia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat. Pendekatan yuridis-komparatif digunakan untuk menganalisis bagaimana masing-masing negara merespons tantangan dan peluang yang muncul dari integrasi teknologi ke dalam sistem hukum mereka. Korea Selatan dan Amerika Serikat telah mengembangkan kerangka hukum serta infrastruktur teknologi yang memungkinkan pemanfaatan AI dalam proses investigasi, analisis kejahatan, dan prediksi kriminalitas. Sementara itu, Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan, termasuk keterbatasan regulasi, sumber daya manusia, dan kesiapan teknologi. Temuan awal menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi digital mampu meningkatkan efisiensi kerja aparat penegak hukum, namun juga menimbulkan persoalan etis dan hukum baru, seperti pelanggaran privasi dan bias algoritma. Penelitian ini merekomendasikan perlunya reformasi regulatif dan peningkatan kapasitas teknologi hukum di Indonesia untuk mengejar ketertinggalan dari negara-negara dengan sistem hukum yang lebih maju. Studi ini diharapkan menjadi kontribusi akademik dalam mendorong pembaruan sistem penegakan hukum Indonesia yang adaptif terhadap perkembangan digital global.
Article Details
Copyright (c) 2025 Geofani Milthree Saragih, Yasmirah Mandasari Saragih, Kartika Septiani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.