Main Article Content

Abstract

Dalam satu dekade terakhir, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat sedikitnya 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, yang mengakibatkan lebih dari 925 warga masyarakat adat dikriminalisasi dan mendapat kekerasan. Dalam berbagai diskursus mengenai masyarakat adat, pemenuhan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih menjadi isu yang kompleks, terutama mengenai pengakuan dan implementasinya oleh negara. Meskipun Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat, tetapi hal ini hanya berlaku bersyarat sepanjang “kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan prinsip NKRI”. Kegagalan hukum publik dalam menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat menegaskan urgensi penelitian ini untuk menilai sejauh mana hukum perikatan dapat berperan sebagai instrumen perlindungan dan penjaminan hak masyarakat adat dalam hubungan kontraktual antara masyarakat adat, negara, dan pelaku usaha.


Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk menelaah sejauh mana hukum perikatan dapat melindungi hak masyarakat adat. Analisis dilakukan terhadap bahan hukum primer (KUHPerdata, UUD 1945, UU sektoral terkait) dan sekunder (literatur akademik, putusan pengadilan, perjanjian internasional, serta kebijakan di Kanada, Australia, dan Filipina menggunakan teknik deskriptif-analitis.

Article Details