Main Article Content

Abstract

Pulau Sipora sebagai pulau kecil dalam pengelolaan investasi dan pelindungan masyarakat adat mengalami paradoks hukum. Paradoks ini berkaitan dengan ekspansi investasi hutan produksi yang kerap bertentangan dengan hak ulayat masyarakat adat. Rezim perizinan hukum investasi membuka ruang lebar eksplorasi tanpa diimbangi perhatian ekologis. Eksplorasi dari berbagai korporasi justru menimbulkan kerusakan ruang hidup bagi masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan menguraikan problematika peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penanaman Modal, dan Undang-Undang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil. Penelitian ini penting dilakukan karena telah terjadi peminggiran hak-hak masyarakat ada di Pulau Sipora. Rumusan masalah difokuskan pada: (1) Bagaimana disharmoni peraturan perundang-undangan bidang investasi di sektor hutan produksi memengaruhi pelindungan hukum masyarakat adat di Pulau Sipora dan (2) Bagaimana pendekatan hukum profetik dapat menjadi paradigma korektif terhadap problematika yang ada. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan integratif yang meliputi pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual berbasis keadilan profetik. Hasil penelitian ini menunjukkan dua temuan utama. (1) Hukum positif dalam pengaturan rezim investasi di Pulau Sipora berwatak antroposentris dan berorientasi pada kapitalisasi ruang hidup. (2) Pendekatan hukum profetik mampu menjadi pendekatan korektif berbasis cita humanisasi, liberasi, dan transendensi dalam merumuskan kebijakan yang berpihak pada masyarakat adat. Penelitian ini menawarkan gagasan korektif untuk melalui pendekatan profetik untuk membebaskan ketimpangan hukum yang telah terjadi.

Article Details