Main Article Content

Abstract

Penelitian ini membahas hukum kehalalan sembelihan non-Muslim dalam perspektif Islam, dengan berfokus pada pandangan Al-Qur'an dan hadits. Kajian ini menjadi penting mengingat globalisasi yang mendorong interaksi antaragama dalam masyarakat multikultural, termasuk dalam aspek konsumsi makanan. Tujuan penelitian adalah menganalisis hukum sembelihan non-Muslim, terutama Ahli Kitab, berdasarkan sumber-sumber utama Islam serta pandangan ulama, guna memberikan panduan praktis bagi umat Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur, menganalisis ayat Al-Qur'an dan hadits yang relevan, serta tafsir para ulama. Data sekunder diperoleh dari literatur terkait hukum makanan halal dan pandangan fuqaha. Penelitian juga mencakup interpretasi modern terhadap status Ahli Kitab dan implikasinya dalam konsumsi makanan di era kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) pada prinsipnya halal, dengan syarat penyembelihan dilakukan sesuai ajaran agama mereka yang mengakui keesaan Tuhan. Pandangan ini didukung mayoritas ulama, meskipun terdapat perbedaan dalam interpretasi teknis terkait metode penyembelihan dan status Ahli Kitab di masa kini. Beberapa ulama menolak kehalalan sembelihan akibat penyimpangan ajaran Ahli Kitab  modern. Namun, pendekatan moderat yang merujuk pada surah Al-Maidah ayat 5 tetap mengakui kehalalan sembelihan mereka selama tidak bertentangan dengan prinsip syariat. Penelitian ini merekomendasikan umat Islam untuk memprioritaskan konsumsi daging yang dipastikan kehalalannya, terutama dari sesama Muslim, guna menghindari keraguan. Hasil kajian ini relevan untuk memperkuat pemahaman hukum Islam dalam konteks globalisasi.

Keywords

Sembelihan non-Muslim Ahli Kitab Halal

Article Details

References

Read More