Main Article Content

Abstract

Patent protection in Indonesia still leaves various problems, both in terms of practical level (implementation) and conceptual level (public acceptance). This study aims to investigate the problematic patent protection from the point of governing law, in this case it is due to the reasons underlying its formation. This is a normative research with a political approach. The legal materials used in the form of the treatise of the trial establishment of patent law, Law No. 6 In 1989, Law No. 13 of 1997 and Law No. 14 of 2001 on Patents. Secondary legal materials in the form of articles that accompany or responded to the formation of the law, and the materials that explain the situation when the law was formed. It comes up with a conclusion that the establishment of the Patent Act is originally intended to encourage industrialization in the country, but in fact is more highly affected by the desire to keep abreast of political and international trade, especially that of developed countries, more adjusted to the substance of the Act by the International Agreement (TRIPs), and create better (foreign) investment climate. The assimilation of domestic-foreign interest more or less would affect the acceptance and implementation of patent protection leading to stumbling blocks as seen today.

Keywords

Patent law legal politics industrialization and international treaties

Article Details

How to Cite
Aulia, M. Z. (2017). Politik Hukum Pembentukan UU Paten di Indonesia: Industrialisasi, Liberalisasi, dan Harmonisasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 22(2), 223–237. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss2.art3

References

  1. Alun, Tawang, “Pengembangan Teknologi Sebagai Salah Satu Perangkat Kebijaksanaan Pembangunan Nasionalâ€, Prisma, No. 4 Tahun XVI April 1987.
  2. Bisnis Indonesia, (10 Januari 2007), “Penegakan HaKI di 2007 Masih Penuh Tantanganâ€.
  3. Bisnis Indonesia, (21 Februari 2007), “Mencermati Rekomendasi IIPA Soal HaKIâ€.
  4. Galbraith, J.K., “Tuntutan-tuntutan Teknologiâ€, dalam Y.B. Mangunwijaya, Teknologi dan Dampak Kebudayaannya,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, cetakan ketiga, 1997.
  5. Kesowo, Bambang, “UU Paten: Latar Belakang dan Prinsip-Prinsip Pokokâ€,dalam Paten, Pemahaman dan Pelaksanaan, Pusat Pengkajian Hukum, tanpa kota, 1993.
  6. M. Sherwood, Robert, Intellectual Property and Economic Development, Alexandria, Virginia, 1990.
  7. Mulya Lubis, Todung, “Reformasi Hukum Ekonomi: Harmonisasi dan Internasionalisasiâ€, dalam Seri Debat Publik Seputar Reformasi: Opini Masyarakat dari Krisis ke Reformasi, Demokratisasi dan Otonomi, Kompas, Jakarta, 1999.
  8. Pamuntjak, Amir, “Dasar Pokok Alih Teknologiâ€, dalam Amir Pamuntjak, dkk., Sistem Paten: Pedoman Praktik dan Alih Teknologi, Djambatan, Jakarta, 1994.
  9. RAFI (The Rural Advancement Foundation International), Enclosures of the Mind (Kapling-kapling Daya Cipta Manusia) (terj. A. Widyamartaya dan JD. Bowo Santosa), Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas, Yogyakarta, 2004.
  10. Rajagukguk, Erman, “Hukum Ekonomi Indonesia: Memperkuat Persatuan Nasional, Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Memperluas Kesejahteraan Sosialâ€, makalah Seminar dan Lokakarya Pembangunan Hukum Nasional Ke-VIII, diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM RI, di Denpasar, 14-18 Juli 2003.
  11. Rositawati, Dian, “Kedaulatan Negara dalam Pembentukan Hukum di Era Globalisasiâ€, dalam Sulistyowati Irianto (editor), Hukum yang Bergerak: Tinjauan Antropologi Hukum,Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 2009.
  12. Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan keenam, 2006.
  13. Sardjono, Agus, HKI dan Pengetahuan Tradisional, Alumni, Bandung, 2006.
  14. Sedyawati, Edy, “Masalah Berbagi dalam Ekspresi Budaya Tradisional,†Media HKI, Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum dan HAM RI, Jakarta, Vol. II/No. 2 April 2005.
  15. Soepomo, Hubungan Individu dan Masyarakat dalam Hukum Adat,Pradnya Paramita, Jakarta, cetakan ketiga, 1978.
  16. Soekanto, Soerjono, Fungsi Hukum dan Perubahan Sosial, Citra Aditya Bakti, Bandung, cetakan ketiga, 1991.
  17. Sukito, Wiratmo, “Kaum Intelektual dan Teknokrat: Mencari Definisiâ€, Pengantar dalam Cendekiawan dan Politik,LP3ES, Jakarta, cetakan kedua, 1984.
  18. Syaukani, Imam dan A. Ahsin Thohari, Dasar-dasar Politik Hukum,RajaGrafindo Persada, Jakarta, cetakan keempat, 2007.
  19. Waridin, “Pembangunan Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Pangan dan Pengentasan Kemiskinanâ€, Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Ilmu Ekonomi, FE Universitas Diponegoro,Semarang, 20 Desember 2008.
  20. Zen Umar Purba, A., Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs, Alumni, Bandung, 2005.
  21. Http://www.dgip.go.id, diakses 20 Februari 2011 dan 25 Maret 2015.