Bismillahirrahmanirrahiim Assalamu’alikum Wr. Wb.

Perbincangan mengenai perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual (HKI) dan ekspresi budaya tradisional, sesungguhnya adalah perbincangan tentang perlindungan hukum atas ekspresi kreatif manusia. HKI dan ekspresi budaya tradisional, dalam hal ini sama-sama dipandang sebagai ekspresi kreatif manusia, dengan letak perbedaan pada baru dan telah lamanya saja masing-masing ekspresi tersebut. Karena itu, pada HKI dan ekspresi budaya tradisional sebenarnya terjadi hubungan yang dialektis mengenai perlindungan hukum terhadap ekspresi kreatif manusia. Dalam hubungan yang dialektis inilah perlindungan hukum terhadap ekspresi kreatif manusia seharusnya tidak terpusatkan pada ekspresi yang baru (HKI) saja, tetapi juga ekspresi lama yang tergolongkan ke dalam ekspresi budaya yang baru.

Materi lain yang juga menarik untuk dibahas adalah tentang iktikad baik dalam pelaksanaan kontrak. Walaupun iktikad baik menjadi asas yang sangat penting dalam hukum kontrak dan telah diterima dalam berbagai hukum nasional dan internasional, tetapi sampai sekarang permasalahan tentang definisi iktikad baik tetap sangat abstrak. Tidak ada pengertian iktikad baik yang diterima secara universal.

Memasuki era reformasi, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan yang luas dalam pengelolaan di daerahnya, termasuk mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Syari’at. Implementasi beberapa Perda Syari’at banyak menimbulkan kontroversi, bukan saja dari kalangan non-muslim yang menganggapnya sebagai perda diskriminatif, namun dari kalangan muslim serta para ahli hukum tatanegara tidak jarang yang menolak pemberlakuan Perda Syari’at, karena Perda Syari’at dianggap tidak sesuai dengan hukum ketatanegaraan Indonesia.

Artikel lain yang dapat disimak adalah tentang hak dan kewajiban asasi manusia. Dalam Perspektif Negara Madinah Sumber hukum tentang hak dan kewajiban asasi manusia dalam Negara Madinah adalah Al Quran, hadits, dan ijtihad, khususnya beberapa konvensi ketatanegaraan keempat al Khulafa’ ar Rasyidun. Berbeda dengan Hukum Barat yang bersumber pada kehendak rakyat, maka hukum Islam ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul tanpa harus ada persetujuan rakyat.

 

Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran dalam menyikapi persoalan-persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat. Semoga jurnal hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah mengenai perkembangan hukum di Indonesia.

Selamat membaca.

Wabillahittaufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Wr. Wb. Redaksi

Published: August 25, 2009