Main Article Content

Abstract

This study aims to determine firstly, the application of simple evidenciary in the application for Postponement of Debt Payment Obligations (PKPU) and secondly, the comparison of the concept of simple evidenciary in PKPU. The research method used is normative legal research, data is collected by means of literature studies and documents written descriptively and analyzed qualitatively. The results of this study show that first, simple evidenciary provision in Article 8 paragraph (4) in conjunction with Article 2 paragraph (1) of the Bankruptcy Law and PKPU, regulates that simple evidenciary applies to applications for bankruptcy statements. Whereas in the PKPU petition, in fact the Bankruptcy Law and PKPU do not require the application of simple evidenciary which states that the petition for a declaration of bankruptcy must be granted if there are facts or circumstances that are simply proven that the requirements for bankruptcy are declared. Second, although the Bankruptcy Law and PKPU do not regulate the principle of simple proof that can be applied in a PKPU application, judges can apply the simple evidenciary principle by taking into account the principles of simple, fast, and low-cost justice and the objectives of the Bankruptcy Law and PKPU can be achieved.

Keywords

Bankruptcy creditor debtor simple evidenciary postponement of debt repayment obligations

Article Details

How to Cite
Andani, D., & Pratiwi, W. B. (2021). Prinsip Pembuktian Sederhana dalam Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 635–656. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art9

References

  1. Buku
  2. Adi Nugroho, Susanti, Hukum Kepailitan di Indonesia Dalam Teori dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2018.
  3. Anisah, Siti, Perlindungan kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan Kedua, Total Media, Yogayakarta, 2008.
  4. Fuady, Munir, Pengantar Hukum Bisnis, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
  5. Hartini, Rahayu, Hukum Kepailitan, Cetakan Pertama, UMM Press, Malang, 2007.
  6. Khairandy, Ridwan, Pokok-Pokok hukum Dagang Indonesia, Cetakan Ketiga, FH UII Press, Yogyakarta, 2017.
  7. M. Sinaga, Syamsudin, Hukum Kepailitan di Indonesia, Cetakan Pertama, Tatanusa, Jakarta, 2012.
  8. Ras Ginting, Elyta, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan, Cetakan Pertama, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.
  9. Remy Sjahdeini, Sutan, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Cetakan Kedua Edisi kedua, Kencana, Jakarta, 2018.
  10. Shubhan, M. Hadi, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Cetakan Pertama, Kencana, Jakarta, 2015.
  11. Suyatno, R. Anton, Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.
  12. Hasil Penelitian
  13. Amelia, “Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Putusan Pailit Atas Perusahaan Asuransi (Studi Kasus PT Prudential Life Assurance melawan Lee Roon Siong)”, Tesis, Universitas Tarumanegara, 2018
  14. Jurnal
  15. Chaula Rahayu, Annisa Herman Susetyo, Paramita Prananingtyas, “Putusan Pailit Atas Perusahaan Asuransi dan Akibat Hukumnya di Indonesia (Kajian Yuridis Atas Putusan No. 10/Pailit/2002/PN.JKT.PST dan Putusan MA No. 021 /K/N/2002”, Jurnal Diponegoro Law Review, Vol 1, No. 2, 2013
  16. Doni Budiono, “Analisis Pengaturan Hukum Acara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol. 4, No. 2, Juli-Desember 2018
  17. Iwan Sidharta, “Pembuktian Sederhana Dalam Putusan Pailit (Studi Kasus Perkara nomor 515K/Pdt.Sus/2016)”, Jurnal Legal Reasong, Vol. 1, No. 1, Desember 2018.
  18. Maruli Simalago, “Inkonsistensi Persyaratan Permohonan Pailit Dihubungkan dengan Asas Kelangsungan Usaha (Going Concern) dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Jurnal Syiar Hukum, Vol. 15, No. 1, Juni 2017
  19. Nelson Kapoyos, “Konsep Pembuktian Sederhana dalam Perkara Kepailitan Kajian Putusan Nomor 125 PK/PDT.SUS-PAILIT/2015”, Jurnal Yudisial, Vol. 10. No. 3, Desember 2017
  20. Internet
  21. Tampubolon, Boris Mekanisme Kepailitan Sebagai Cara menagih Utang, Terdapat dalam http://konsultanhukum.web.id/mekanisme-kepailitan-sebagai-cara-menagih-utang/ , diakses pada tanggal 14 Oktober 2020, pukul 15.47 WIB.
  22. Peraturan Perundang-Undangan
  23. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  24. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan menjadi Undang-Undang.
  25. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
  26. Putusan Pengadilan
  27. Putusan No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA/JKT.PST pada tanggal 14 September 2012 tentang pailit PT terhadapTelekomunikasi Selular Tbk. Yang diajukan oleh PT. Prima Jaya Informatika
  28. Putusan No. 10/Pailit/2002/PN.Niaga.JKT pada tanggal 13 Juni 2000 tentang pailit terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia yang dimohonkan oleh PT Dharmala Sakti Sejahtera
  29. Putusan No.13/Pailit/2004/PN.Niaga.JKS.PST pada tanggal 23 April 2004 tentang pailit terhadap PT Prudential Life Assurance yang dimohonkan oleh Lee Boon Siong
  30. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 586 K/Pdt.Sus-Pailit/2013 antara PT Ohana Mandiri Sejahtera melawan Cv Surya Perdana Motor