Main Article Content

Abstract

The purpose of this study is to first, find the argument that forgiveness and punishment are needed as an alternative to other sanctions from imprisonment for the crime of murder. Second, to explain the criminal system in the application of forgiveness and punishment to ordinary murders in Islamic criminal law. Third, outlining/analyzing the policy of criminalizing the sanctions of Forgiveness and Diat on the crime of murder in the renewal of criminal sanctions. This type of research is a normative research. The approach is a statutory approach and a comparative approach as well as a philosophical approach. The results of the study conclude that first, an alternative to imprisonment is needed for ordinary murder. The application of forgiveness and punishment as an alternative to imprisonment for the crime of murder has a strong basis, both theoretically, philosophically, juridically, sociologically, and even the constitutional basis of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, in the application of forgiveness and punishment, the judge will apply it if there is forgiveness from the family victim. Third, as a renewal of sanctions, forgiveness and punishment are not a guide for judges, but as reasons for not imposing imprisonment, and choosing to impose an alternative fine to imprisonment, it is necessary to include it in the Draft Law on the Criminal Code which will be discussed. by the legislature.

Keywords

Clemency criminal acts of ordinary murder (doodslag) criminal law reform diat imprisonment

Article Details

How to Cite
Yusuf, H., Santoso, T., & Nashriana, N. (2021). Permaafan Dan Diat Alternatif Pidana Penjara Pada Tindak Pidana Pembunuhan Biasa (Doodslag). Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3), 481–504. https://doi.org/10.20885/iustum.vol28.iss3.art2

References

  1. Buku
  2. Al-Maliki, Abdurrahman, Sistem Sanksi dalam Islam, Thariqul Izzah, Bogor, 2018.
  3. Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
  4. Ashshiddiqie, Jimli. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1995.
  5. Burlian, Paisol, Implementasi Konsep Hukuman Qihsash di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
  6. Diantha, Imade Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Huku, Prenada media Group. Cet. Ke.1, Jakarta, 2016.
  7. Fuady, Munir, Teori-teori Besar dalam Hukum (Grand Theori), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
  8. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Edisi revisi, Cet. Ke.7, Jakarta, 2014.
  9. Supriyadi, Dedi, Sejarah Hukum Islam (dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia), CV. Pustaka Setia, Bandung, 2007.
  10. Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, 1995 Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press. Cet. Ke. 3, Jakarta, 1986.
  11. Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008.
  12. Thalib, Sayuti, Receptio A Contrario, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
  13. Makalah
  14. Attamami, A. Hamid S., “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupa Hukum Bangsa Indonesia”, Makalah, BP-7, 1991.
  15. Peraturan Perundang-undangan
  16. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
  17. Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153)
  18. Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun 2019 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …)
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)
  21. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96)
  22. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,
  23. Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)
  24. Website/Internet
  25. “Sistem data base pemasyarakatan”, http://smslap.ditjenpas.go.id/, diakses 18 juni 2021
  26. http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly. Diakses 14 September 2020
  27. “Genoveva Alicia dalam konferensi pers di Jakarta” Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses 14 sept. 2020
  28. Supriyadi W. Eddyono Direktur Eksekutif ICJR. Diskusi kriminal dalam RKUHP dan bom waktu overcrowded Lapas di Jakarta, Rabu (15/11). 2017. https://www.voaindonesia.com/a/banyak-aturan-pidana-penyebab-penjara-kelebihan-penghuni-/4116337. html. DIAKSES 14 OKT 2020.
  29. Masmedia/TV, Koran
  30. TV One. Berita sore. Rabu, 21 Maret 2018.
  31. Kompas. “Lembaga pemasyarakatan tetap menjadi school of crime”. 4 April 2016.