Main Article Content
Abstract
The purpose of this study is to first, find the argument that forgiveness and punishment are needed as an alternative to other sanctions from imprisonment for the crime of murder. Second, to explain the criminal system in the application of forgiveness and punishment to ordinary murders in Islamic criminal law. Third, outlining/analyzing the policy of criminalizing the sanctions of Forgiveness and Diat on the crime of murder in the renewal of criminal sanctions. This type of research is a normative research. The approach is a statutory approach and a comparative approach as well as a philosophical approach. The results of the study conclude that first, an alternative to imprisonment is needed for ordinary murder. The application of forgiveness and punishment as an alternative to imprisonment for the crime of murder has a strong basis, both theoretically, philosophically, juridically, sociologically, and even the constitutional basis of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. Second, in the application of forgiveness and punishment, the judge will apply it if there is forgiveness from the family victim. Third, as a renewal of sanctions, forgiveness and punishment are not a guide for judges, but as reasons for not imposing imprisonment, and choosing to impose an alternative fine to imprisonment, it is necessary to include it in the Draft Law on the Criminal Code which will be discussed. by the legislature.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Al-Maliki, Abdurrahman, Sistem Sanksi dalam Islam, Thariqul Izzah, Bogor, 2018.
- Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
- Ashshiddiqie, Jimli. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1995.
- Burlian, Paisol, Implementasi Konsep Hukuman Qihsash di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
- Diantha, Imade Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Huku, Prenada media Group. Cet. Ke.1, Jakarta, 2016.
- Fuady, Munir, Teori-teori Besar dalam Hukum (Grand Theori), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
- Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Edisi revisi, Cet. Ke.7, Jakarta, 2014.
- Supriyadi, Dedi, Sejarah Hukum Islam (dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia), CV. Pustaka Setia, Bandung, 2007.
- Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, 1995 Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press. Cet. Ke. 3, Jakarta, 1986.
- Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008.
- Thalib, Sayuti, Receptio A Contrario, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
- Makalah
- Attamami, A. Hamid S., “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupa Hukum Bangsa Indonesia”, Makalah, BP-7, 1991.
- Peraturan Perundang-undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153)
- Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun 2019 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96)
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,
- Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)
- Website/Internet
- “Sistem data base pemasyarakatan”, http://smslap.ditjenpas.go.id/, diakses 18 juni 2021
- http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly. Diakses 14 September 2020
- “Genoveva Alicia dalam konferensi pers di Jakarta” Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses 14 sept. 2020
- Supriyadi W. Eddyono Direktur Eksekutif ICJR. Diskusi kriminal dalam RKUHP dan bom waktu overcrowded Lapas di Jakarta, Rabu (15/11). 2017. https://www.voaindonesia.com/a/banyak-aturan-pidana-penyebab-penjara-kelebihan-penghuni-/4116337. html. DIAKSES 14 OKT 2020.
- Masmedia/TV, Koran
- TV One. Berita sore. Rabu, 21 Maret 2018.
- Kompas. “Lembaga pemasyarakatan tetap menjadi school of crime”. 4 April 2016.
References
Buku
Al-Maliki, Abdurrahman, Sistem Sanksi dalam Islam, Thariqul Izzah, Bogor, 2018.
Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.
Ashshiddiqie, Jimli. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Angkasa, Bandung, 1995.
Burlian, Paisol, Implementasi Konsep Hukuman Qihsash di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Diantha, Imade Pasek, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Huku, Prenada media Group. Cet. Ke.1, Jakarta, 2016.
Fuady, Munir, Teori-teori Besar dalam Hukum (Grand Theori), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Edisi revisi, Cet. Ke.7, Jakarta, 2014.
Supriyadi, Dedi, Sejarah Hukum Islam (dari Kawasan Jazirah Arab sampai Indonesia), CV. Pustaka Setia, Bandung, 2007.
Soekanto, Soerjono, dkk, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, 1995 Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI. Press. Cet. Ke. 3, Jakarta, 1986.
Syahrur, Muhammad, Limitasi Hukum Pidana Islam, Walisongo Press, Semarang, 2008.
Thalib, Sayuti, Receptio A Contrario, Bina Aksara, Jakarta, 1985.
Makalah
Attamami, A. Hamid S., “Pancasila Cita Hukum dalam Kehidupa Hukum Bangsa Indonesia”, Makalah, BP-7, 1991.
Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153)
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor … Tahun 2019 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor …)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96)
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,
Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR)
Website/Internet
“Sistem data base pemasyarakatan”, http://smslap.ditjenpas.go.id/, diakses 18 juni 2021
http://smslap.ditjenpas.go.id/public/grl/current/monthly. Diakses 14 September 2020
“Genoveva Alicia dalam konferensi pers di Jakarta” Error! Hyperlink reference not valid.. Diakses 14 sept. 2020
Supriyadi W. Eddyono Direktur Eksekutif ICJR. Diskusi kriminal dalam RKUHP dan bom waktu overcrowded Lapas di Jakarta, Rabu (15/11). 2017. https://www.voaindonesia.com/a/banyak-aturan-pidana-penyebab-penjara-kelebihan-penghuni-/4116337. html. DIAKSES 14 OKT 2020.
Masmedia/TV, Koran
TV One. Berita sore. Rabu, 21 Maret 2018.
Kompas. “Lembaga pemasyarakatan tetap menjadi school of crime”. 4 April 2016.