Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM edisi Januari 2017 kembali hadir dengan mengetengahkan berbagai isu hukum yang beragam seiring dengan perkembangan struktur dan kultur masyarakat. Di antaranya adalah artikel yang membahas klausula pembatasan dan pengalihan tanggung jawab pialang berjangka dalam kontrak baku pemberian amanat secara elektronik On-Line. Artikel ini menyoroti klausula pembatasan tanggung jawab pialang berjangka yang muncul dalam lampiran No. 107/BAPPEBTI/PER/11/2013 dinilai sebagai bentuk intervensi ke ranah privat yang membebankan tanggung jawab secara berat sebelah kepada salah satu pihak. Padahal Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi mempunyai semangat untuk melindungi kepada para pihak sebagai pelaku perdagangan berjangka. Seharusnya kontrak yang dibuat berdasarkan Peraturan Kepala Bappebti batal demi hukum.
Artikel selanjutnya mengkaji tentang model penyelesaian alternatif perkara pidana pembunuhan biasa menurut hukum Islam dan relevansinya dengan pembaharuan hukum pidana Indonesia. Model penyelesaian dengan menggunakan sistem peradilan pidana yang berlaku sekarang ini sangat formalistik dan kaku. Semua kasus pidana harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang baku dan prosedural. Padahal persoalan pelanggaran hukum tidak musti selalu diselesaikan dengan pro justicia. Model alternatif yang ditawarkan melalui penelitian ini menggunakan model penyelesaian “diyat†dan “maaf†yang dalam konsep Islam sangat relevan dan dapat diterima oleh bangsa Indonesia. Hal ini karena memberi maaf kepada pelaku oleh korban atau keluarga korban sejalan dengan asas musyawarah yang hidup dan terpelihara dalam menyelesaikan masalah.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah pengelolaan sumber daya energi berbasis lingkungan dalam rangka mewujudkan negara kesejahteraan. Artikel ini mengkritisi pengelolaan sumber daya alam yang malah mengakibatkan kerusakan lingkungan. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis, penelitian ini menyatakan bahwa politik hukum terkait pengelolaan SDE yang ada sekarang ini secara yuridis, dan sosiologis cenderung mengutamakan kepentingan ekonomi sesaat serta relatif lebih banyak diwarnai oleh kepentingan-kepentingan pasar liberalis dan kapitalisasi SDE dibandingkan nilai pengelolaan SDE yang berdasarkan nilai falsafah Pancasila dan berbasis lingkungan hidup.
Sebagai penutup, artikel yang mengkaji tentang fungsi dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) terhadap praktik kepatuhan syariah yang berperspektif perlindungan konsumen dalam perbankan syariah di Indonesia juga merupakan artikel pilihan yang dikaji dalam jurnal hukum edisi ini. Artikel ini menyatakan bahwa DPS belum berfungsi secara optimal, masih banyak pelanggaran kepatuhan syariah yang dibiarkan. Padahal DPS dalam perbankan syariah, memiliki hubungan yang kuat dengan manajemen risiko perbankan syariah, yaitu risiko reputasi, yang pada gilirannya mempengaruhi risiko lain, seperti risiko likuiditas. Karena pembiaran tersebut, maka akan merusak citra dan kredibilitas perbankan syariah di mata publik, sehingga dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah.
Akhir kata, redaksi berharap semoga kehadiran Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM ini dapat memperluas cakrawala dan khasanah pengetahuan pembaca. Tak lupa kami haturkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan meluangkan waktu untuk memberikan catatan perbaikan terhadap substansi jurnal, dan kepada penulis yang berpartisipasi menyumbangkan gagasannya.
Selamat membaca,
Published: April 10, 2017