Main Article Content

Abstract

The development of the corporation is eventually positioning itself as an entity that gets stronger and more powerful due to its advantages over entities in the form of natural humans. These advantages can be realized through a combination of a group of people and assets that they can create a social impact around them. Corporations that have been sentenced to criminal penalty in the form of monetary fine create injustice as they consist of a collection of people from various duties and their respective functions, hence only a few people have the authority to determine the direction of the corporate policy, therefore the penalty in the form of fine are distributed to all sectors of the corporation to share the burden. This shows that the corporation management is the party responsible for corporate crimes. This study uses a normative juridical method by parsing the doctrine of vicarious liability. The results of this study conclude that to identify who is most responsible for the criminal acts of the corporation through the approach of Vicarious Liability Theory, it is the actually the management, where every action of the corporations falls within the authority and the will of the management, thus it is the corporate management which becomes the party most responsible for the criminal action committed by the corporation.


Key Words: Corporation; vicarious liability; criminal liability


Abstrak


Perkembangan korporasi makin hari memposisikan sebagai sebuah entitas yang semakin kuat dan berkuasa karena memiliki kelebihan dibandingkan entitas berupa manusia alamiah. Kelebihan itu dapat diwujudkan melalui gabungan sekumpulan manusia dan kekayaan sehingga dapat menciptakan dampak sosial di sekitarnya. Korporasi yang telah dijatuhkan pidana berupa denda memunculkan ketidakadilan, karena korporasi terdiri dari kumpulan orang dari berbagai tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga hanya beberapa orang saja yang memiliki kewenangan dan menentukan arah kebijakan korporasi tersebut, oleh karenanya adanya putusan berupa denda itu menjadikan semua sektor pada korporasi tersebut harus ikut menanggung beban denda. Hal ini memberikan gambaran bahwa pengurus korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas tindak pidana korporasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan mengurai doktrin vicarious liability. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk mencari siapa yang paling bertanggung jawab atas perbuatan pidana dari korporasi melalui pendekatan Vicarious Liability Theory adalah pengurus, dimana langkah gerak korporasi merupakan kewenangan dan kehendak dari pengurus sehingga pengurus korporasi menjadi pihak yang paling bertanggungjawab atas korporasi yang melakukan perbuatan pidana.


Kata Kunci: Korporasi; vicarious liability; pertanggungjawaban pidana

Keywords

Corporation Vicarious Liability criminal liability

Article Details

How to Cite
Kukuh Dwi Kurniawan, & Dwi Ratna Indri Hapsari. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Menurut Vicarious Liability Theory. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 29(2), 324–346. https://doi.org/10.20885/iustum.vol29.iss2.art5

References

  1. Barda Nawawi, Arief, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta, 2002.
  2. Bemmelen, Jacob Maarten van, Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Material Bagian Umum, Bina Cipta, Bandung, 1898.
  3. Garner, B A., Black’s Law Dictionary, Thomson Reuters, 2014.
  4. Hatrik, Hamzah, Azas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liability Dan Vicarious Liability), Raja Grafindo, Jakarta, 1996.
  5. Kristian, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Tinjauan Teoritis Dan Perbandingan Hukum Di Berbagai Negara, PT Refika Aditama, Bandung, 2016.
  6. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
  7. Moeljatno, KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, 1999.
  8. Muladi, and Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Prenada Media Group, Jakarta, 2011.
  9. O.S Hiariej, Eddy, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahya Atma Pustaka, Yogyakarta, 2014.
  10. Priyatno, Dwidja, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Prenada Media Group, Jakarta, 2017.
  11. Rahardjo, S, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.
  12. Reksodiputro, Mardjono, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Korporasi, FH-UNDIP, Semarang, 1989.
  13. Saleh, Roeslan, Perbuatan Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana, Aksara, Jakarta, 1983.
  14. Setiyono, Teori-Teori Dan Alur Pikir Penerapan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Bayumedia, Malang, 2013.
  15. Sjahdeini, Sutan Remy, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Grafiti Pers, Jakarta, 2006.
  16. Soesilo, R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnja Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1956.
  17. Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990.
  18. Aprianto J. Muhaling, “Kelalaian Yang Mengakibatkan Matinya Orang Menurut Perundang – Undangan Yang Berlaku.” Lex Crimen VIII, No. 3 (2019), hlm. 95–105.
  19. Budi Bahreisy, “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Penggunaan Frekuensi Radio Tanpa Izin Berdasarkan Undang-Undang Tentang Telekomunikasi.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 16, No. 3 (2016), hlm. 265–76.
  20. Budi Suhariyanto, “Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif Vicarious Liability”.” Jurnal Yudisial 10, No. 1 (September 8, 2017), hlm. 17–38.
  21. F. E. Dowrick, “The Relationship of Principal and Agent.” The Modern Law Review 17, No. 1 (1954), hlm. 24–40.
  22. Fifink Praiseda Alviolita, “Pertanggungjawaban Pidana Oleh Pengurus Korporasi Dikaitkan Dengan Asas Geen Straf Zonder Schuld.” Refleksi Hukum 3, No. 1 (2018), hlm. 1–16.
  23. Hariman Satria, “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Tindak Pidana Sumber Daya Alam.” Spektrum Hukum 15, No. 1 (2018), hlm. 44. https://doi.org/10.35973/sh.v15i1.1109.
  24. Hartiati Kalia, “Pembuktian Tindak Pidana Dengan Terang-Terangan Dan Tenaga Bersama Menggunakan Kekerasan Terhadap Orang Yang Mengakibatkan Luka-Luka (Studi Putusan Nomor: 256/PID.B/2010/PN.DGL).” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1, o. 4 (2013), hlm. 1–9.
  25. Lakso Anindito, “Lingkup Tindak Pidana Korupsi Dan Pembuktian Kesalahan Dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Inggris, Dan Perancis.” Integritas Jurnal Anti Korupsi 3, No. 1 (2017), hlm. 1–30.
  26. Lilik Shanty, “Aspek Teori Hukum Dalam Kejahatan Korporasi.” Palar | Pakuan Law Review 3, No. 1 (2017), hlm. 56–72.
  27. M. Harun, Nyoman Putra Jaya, and RB Sularto. “Criminal Accountability of Political Parties in Achieving Fair Election in Indonesia.” In The First International Conference on Islamic Development Studies 2019, 2019.
  28. M. Zulfa Aulia, “Hukum Progresif Dari Satjipto Rahardjo: Riwayat, Urgensi, Dan Relevansi.” Undang: Jurnal Hukum 1, No. 1 (2018), hlm. 159–85.
  29. Mihailis Diamantis, “Vicarious Liability for AI.” SSRN Scholarly Paper. Rochester, NY: Social Science Research Network, May 20, 2021.
  30. Mora Sakti, “Tinjauan Yuridis Dasar Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (Studi Kasus Putusan Nomor: 234/Pid.Sus/2016/PN.Srg).” Jurnal Perspektif Hukum 2, No. 2 (August 31, 2021), hlm. 247–63.
  31. Muhammad Isra Mahmud, “Peran Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Korporasi (Studi Terhadap Kejahatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kader Partai Politik).” Lex Renaissance 5, No. 4 (2020), hlm. 767–79. https://doi.org/10.20885/JLR.vol5.iss4.art1.
  32. Muhamad Soni Wijaya, “Inkonsistensi Pengaturan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Rechtidee 13, No. 1 (June 29, 2018), hlm. 104. https://doi.org/10.21107/ri.v13i1.4033.
  33. Pujiyono and Sugeng Riyanta. “Corporate Criminal Liability in the Collapse of Bank Century in Indonesia.” Humanities and Social Sciences Letters 8, No. 1 (2020), hlm. 1–11.
  34. Ratna Kumala Sari and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Pertanggungjawaban Pidana Perusahaan Teknologi Atas Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Pengemudi Ojek Online.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal) 8, No. 1 (2019), hlm. 34.
  35. Rahmatullah Tansah, “Analisis Yuridis Terhadap Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.” Media Justitia Nusantara 1, No. 9 (2015), hlm. 135–57.
  36. Robert Valentino Tarigan, Mahmud Mulyadi, M. Ekaputra, and Mahmul Siregar. “Pertanggungjawaban Pidana Rumah Sakit Terhadap Malpraktek Medik Di Rumah Sakit.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2, No. 1 February 27, 2021, hlm. 106–14.
  37. Vikramaditya S. Khanna, “Corporate Liability Standards When Should Corporation Be Criminally Liable.” American Criminal Law Review, No. 37 (2000), hlm. 1242–43.
  38. Warih Anjari, “Pertanggungjawaban Korporasi Sebagai Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Ilmiah Widya Yustisia 1, No. 2 (2016), hlm. 116–21.
  39. Zainal Abidin, “Pertanggungjawaban Terhadap Delik-Delik Ekonomi.” Jurnal Hukum & Pembangunan 12, No. 1 (1982), hlm. 1.
  40. Ini Alasan PT NKE Langsung Terima Vonis Bayar Rp700 Juta Dan Rp85,4 Miliar, https://www.gatra.com/detail/news/377619-Ini-Alasan-PT-NKE-Langsung-Terima-Vonis-Bayar-Rp700-Juta-dan-Rp854-Miliar. Accessed September 10, 2020.
  41. Rancangan Undang-Undang 2019 - Pusat Data https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/17797/rancangan-undang-undang-2019. Accessed September 10, 2020.
  42. Per Selasa, 14 Perusahaan Jadi Tersangka Kebakaran Hutan Dan Lahan, https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/17294681/per-selasa-14-perusahaan-jadi-tersangka-kebakaran-hutan-dan-lahan?page=all. Accessed September 10, 2020.