Main Article Content

Abstract

This study discusses the threat of working children's right to education. The aim of this research is to identify the regulation of working children in Indonesian laws and regulations and to find an ideal model of protecting the right to education for working children. The method used is normative legal research. Researchers conducted a study of legislation to see the synchronization between legislation. Human rights theory and statutory theory are used as analytical tools to examine research results. The results of this study conclude that first, the government has protected children's rights as stipulated in several laws and regulations. There are clear provisions regarding the rights of working children. Second, the right ideal model to protect the educational rights of working children is to use a circle of protection. The circle of protection is a circle of protection for working children so that their right to education is fulfilled. In the circle of protection there are parties that protect working children, namely the government, parents, employers, and the community.
Keywords: Children; Work; Protection; Education


Abstrak
Penelitian ini membahas tentang anak yang bekerja terancam hak pendidikannya.Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui pengaturan anak yang bekerja dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan menemukan model ideal perlindungan hak pendidikan bagi anak yang bekerja. Metode penelitian yang akan digunakan adalah penelitian hukum normatif. Peneliti melakukan kajian perundang-undangan untuk melihat sinkronisasi antar perundang-undangan. Teori hak asasi manusia dan teori perundang-undangan digunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji hasil penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan, pertama, Pemerintah telah melindungi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Ada ketentuan yang cukup jelas terkait hak anak yang bekerja. Kedua, Model ideal yang tepat untuk melindungi hak pendidikan anak yang bekerja adalah menggunakan circle of protection. Circle of protection adalah lingkaran perlindungan bagi anak yang bekerja agar hak pendidikan tetap terpenuhi. Dalam circle of pretection terdapat pihak-pihak yang melindungi anak yang bekerja, yaitu pemerintah, orang tua, pengusaha, dan masyarakat.
Kata-kata Kunci: Anak; Bekerja; Perlindungan; Pendidikan

Keywords

Children work protection education

Article Details

How to Cite
Yana Suryana, Yulia Kurniaty, & Aroma Elmina Martha. (2023). A Model for Protecting the Right to Education for Child Labour. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 371–395. https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss2.art7

References

  1. Affandi, Idrus, Pendidikan Anak Berkonflik Hukum (Model Konfergensi Antara Fungsionalis Dan Religious), Alfabeta, Bandung, 2007.

  2. Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan, Laporan Kinerja Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Tahun 2021, Jakarta, 2021.

  3. Asra, Abuzar, Nature and Extent of Child Labour in Indonesia, ILO, Geneva, 1994.

  4. Jones, Daniel Suryadarma, and Gavin W, Meeting the Education Challenge. In Education in Indonesia, Cambridge University, England, 2013.

  5. Utomo, Hadi, Ikue Tanziha, Jamilah Arifin, and Syafina Nugroho, Profil Anak Indonesia 2021, Kemen PPA, Jakarta, 2021.

  6. Muhidin, D Nachrowi, and Salahudin A., Masalah Pekerja Anak dalam Perekonomian Global. Widjojo Nitisastro 70 Tahun: Pembangunan Nasional: Teori, Kebijakan, dan Pelaksanaan, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta, 1997.

  7. Nachrowi, Hardius Usman, and Nachrowi Djalal, Pekerja Anak di Indonesia: Kondisi, Determinan dan Exploitasi (Sebuah Kajian Kuantitatif), Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2004.

  8. UNICEF, International Labour Organization and, Child Labour: Global Estimates 2020, Trends and The Road Forward, 2021.

  9. Agustine, Eka Maulia, Ishartono Ishartono, and Risna Resnawaty, "Kondisi Pekerja Anak yang Bekerja di Sektor Berbahaya", Prosiding Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Vol. 2 No. 1, 2017.

  10. Ardana, IMJ, "Peluang Anak-Anak Bekerja Menurut", Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 10 No. 2, 2021.

  11. Cynthia Phillo, Hessa Arteja, and M Faiz Rizqi, "Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak atas Pendidikan Masa Pandemi Covid-19", Law Review, Vol. XX, No. 3, 2021.

  12. Darmini, "Perlindungan Hukum terhadap Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur", Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, Vol, 14 No.2, 2020. 

  13. Dwitamara, Tresilia, "Pengaturan dan Implementasi Mengenai Hak Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Indonesia (Studi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Rumah Tahanan Medaeng)", Perspektif, Vol. 18 No. 2, 2013.

  14. Fassa, Anaclaudia Gastal, and Et Al, "Child Labor in Family Tobacco Farms in Southern Brazil: Occupational Exposure and Related Health Problem", International Journal of Environmental Research and Public Health, Vol. 18 No. 22, 2021.

  15. Fitri, Siti Fadia Nurul, "Problematika Kualitas Pendidikan di Indonesia", Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 5 No. 1, 2021.

  16. Haszelinna binti Abang Ali, Dayang, "Child Labour in Indonesia: Supply-Side Determinants", Economics and Finance in Indonesia, Vol. 62 No.3, 2016.

  17. Iryani, Beta S, and D.S. Priyatsono, "Eksploitasi terhadap Anak yang Bekerja Di Indonesia Exploitation of Working Children in Indonesia", Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan Indonesia, Vol. 13 No.2, 2013. 

  18. Mansir, Firman, "The Urgency of Children Education in Preventing Mass Ignorance in Indonesia”, Jurnal Pendidikan, No. 7 No.4, 2021.

  19. Mardiyanti, Dina, Dwini Handayani, Magister Perencanaan Ekonomi, and Kebijakan Pembangunan, "Bekerja, Baik Atau Buruk Bagi Kesehatan Anak?", Inovasi, Vol. 16 No.1, 2020.

  20. Marnisah, Luis, "Analisis Tingkat Pendidikan dan Kemampuan Tenaga Kerja Perempuan terhadap Terjadinya Diskriminasi Upah Pada Sektor Industri Sedang Di Kota Palembang", Jurnal Kajian Gender Dan Anak, Vol. 12 No. 1, 2017.

  21. Muhardi, "Kontribusi Pendidikan dalam Meningkatkan Kualitas Bangsa Indonesia", Mimbar, Vol. 20 No.4, 2004. 

  22. Nandi, Nandi, "Pekerja Anak dan Permasalahannya", Geografi Gea, Vol. 6 No. 1, 2016. 

  23. Nurlani, Meirina, "Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak: Tinjauan Perspektif Keadilan dan Kesejahteraan Anak", Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, Vol. 1 No.1, 2021. 

  24. Pardede, Elfri Juri, and Mbina Pinem, "Analisis Bentuk Pekerjaan Anak dan Faktor Penyebab di Kecamatan Medan Belawan", Jupiis: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol. 13 No.1, 2016.

  25. Sonata, Depri Liber, "Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum", Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No.1, 2014.

  26. Sumendap, Juliet B, "Kajian Hukum Hak Pekerja Anak dalam Sektor Formal Antara Hak Sebagai Anak dan Hak Sebagai Pekerja", Jurnal Lec Crimen, Vol. 8 No.12, 2019. 

  27. Wahyuni, Indar, "Meningkatnya Pekerja Anak (Studi Konsep Maslahah)", Wahana Akademika: Jurnal Studi Islam Dan Sosial, Vol. 4 No. 1, 2017. 

  28. Iswanto, Dedy, ‘Pendidikan Bermutu, Perlu Sinergitas’, Balai Besar Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, 2021 https://bbpmpjateng.kemdikbud.go.id/pendidikan-bermutu-perlu-sinergitas/, diakses 29 Oktober 2022.

  29. Statistik, Badan Pusat, ‘Persentase Anak Usia 10-17 Tahun yang Bekerja Menurut Provinsi (Persen), 2019-2021’, Badan Pusat Statistik, 2022 , https://www.bps.go.id/indicator/6/2008/1/persentase-dan-jumlah-anak-usia-10-17-tahun-yang-bekerja-menurut-provinsi.html, diakses 13 November 2022.

  30. Organization, International Labour, The Realization of Activities for the Reduction of Child Labour to Support Hopeful Family Program of 2012 (Decree of the Minister of Manpower and Transmigration No. 7/2012), 2012 https://www.ilo.org/dyn/natlex/natlex4.detail?p_isn=95242&p_lang=en, diakses 2 Oktober 2022.

  31. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

  32. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3886.

  33. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5606.

  34. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.

  35. Kepmenakertrans Nomor 235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak

  36. Keputusan Menaker Nomor KEP.115/MEN/VII/2004 tentang Perlindungan Bagi Anak yang Melakukan Pekerjaan untuk Mengembangkan Bakat dan Minat.