Main Article Content

Abstract

This research aims to examine the need to design the guidelines for sanctioning system in sexual violence in higher education institutions and the legal benefits that can be generated from it. The focus of this research departs from the results of a literature review regarding various strategies for handling cases of sexual violence in higher education institutions which are insufficient to cease the violence from occurring. The research method used is a library study of articles discussing sexual violence in higher education institutions, legal books discussing criminal guidelines, disparities, criminal law policies, utilitarianism philosophy, Law No. 12 of 2022 and Minister of Education and Culture Regulation No. 30 of 2022. The collected data were analyzed by using the qualitative descriptive techniques. The research results indicate that the goal derived from the legal benefits shall be achieved if the entire academic community feels safe and comfortable studying and working. This situation can only be realized if there is a guarantee of law enforcement for anyone who violates the primary rules in regards to committing sexual violence. In order to make it easier for stakeholders in higher education institutions who might have limited competence in the field of case advocacy, the said guidelines for sanctioning system can be used as a directive so that the sanctions imposed are useful in deterring the perpetrator, the victim's rights are restored and the good image of the university is maintained. Imposing sanctions on perpetrators of sexual violence in higher education institutions refers to six fundamental aspects of consideration, namely the error aspect, the impact aspect, the victim's loss aspect, the profit obtained by the perpetrator aspect, the aggravating and mitigating circumstances for the perpetrator, as well as determining the range of sanctions imposed.
Keywords: Guidelines For Sanctioning System, Legal Benefits, Sexual Violence.


Abstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk menelaah kemanfaatan hukum perlunya merancang pedoman sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Fokus penelitian ini berangkat dari hasil telaah pustaka atas beragam strategi penanganan kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tidak cukup mampu menghentikan terjadinya kekerasan ini. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka artikel-artikel yang membahas kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, buku-buku ilmu hukum yang membahas pedoman pemidanaan, disparitas, kebijakan hukum pidana, filsafat aliran utilitarianisme, UU No.12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No.30 Tahun 2021. Data yang telah terkumpul dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tujuan kemanfaatan hukum tercapai jika seluruh sivitas akademika merasa aman dan nyaman belajar dan bekerja. Kondisi ini hanya dapat terwujud jika ada jaminan penegakkan hukum bagi setiap orang yang melanggar aturan utamanya melakukan kekerasan seksual. Demi memudahkan pemangku kepentingan Perguruan Tinggi yang memiliki ketebatasan kompetensi di bidang advokasi perkara, maka pedoman sanksi ini dapat digunakan sebagai panduan sehingga sanksi yang dijatuhkan bermanfaat membuat pelaku jera, hak korban dipulihkan dan nama baik perguruan tinggi tetap terjaga. Pejatuhan sanksi terhadap pelaku kekerasan seksual di perguruan tinggi mengacu pada enam aspek dasar pertimbangan yaitu aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, aspek keadaan yang memberatkan dan meringan bagi pelaku, dan penentuan rentang penjatuhan sanksi.
Kata kunci: Kekerasan Seksual, Kemanfaatan Hukum, Pedoman Sanksi.

Keywords

Guidelines For Sanctioning System Legal Benefits Sexual Violence

Article Details

How to Cite
Yulia Kurniaty, Rusli Muhammad, & Aroma Elmina Martha. (2024). Tujuan Kemanfaatan Hukum Merancang Pedoman Sanksi Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 31(2), 293–311. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art3

References

  1. Adawiyah, Robiatul, Reza Hilmy Luayyin, and M.Nabat Ardli. “Analisis Permendikbud Ristek No 30 Tahun 2021 dan Konstruksi Sosial Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi Perspektif Sosiologis.” Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan 19, no. 3 (2022): 781–96.

  2. Adha, Alvina Zamroatul. “Peranan Asas Teritorial dalam Pelecehan Seksual.” Yurispruden 3, no. 2 (2020): 162–71. https://riset.unisma.ac.id/index.php/yur/article/view/6609.

  3. Agnes Felicia, Rina Rustanti, and Diva Latifah. “Pembentukan Pansel Satgas PPKS UPNVJ: Lamban, Minim Informasi, dan Sempat Cacat Prosedur.” Www.Aspirasionline.Com, 2022. https://www.aspirasionline.com/2022/09/pembentukan-pansel-satgas-ppks-upnvj-lamban-minim-informasi-dan-sempat-cacat-prosedur/.

  4. Anonim. “Skors Buat Pak Dosen UPN Usai Lecehkan Mahasiswi.” Www.Detik.Com. 2024. https://www.detik.com/jogja/berita/d-7335461/skors-buat-pak-dosen-upn-usai-lecehkan-mahasiswi.

  5. Apsari, Nurliana Cipta. “Peran Lembaga Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Bagi Perempuan Tuna Rungu Korban Pelecehan Seksual.” Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat 5, no. 1 (2018): 73–82. https://doi.org/10.24198/jppm.v5i1.16018.

  6. Barda Nawawi Arief. Pembaharuan Hukum Pidana dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

  7. ———. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan (Perspektif Pembaruan dan Perbandingan Hukum Pidana. Semarang: Pustaka Magister, 2011.

  8. Dinora, Aloysius Germia, and Sholahuddin Al-ahmed. Logika Kritis Filsuf Klasik: Dari Era Pra-Socrates Hingga Aristoteles. Yogyakarta: Sociality, 2020.

  9. Effendi, Dudy Imanuddin. “Upaya Preventif Kekerasan Seksual di Kampus.” Bandung, 2021. http://digilib.uinsgd.ac.id/38221/.

  10. Elindawati, Rifki. “Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama 15, no. 2 (2021): 181–93. https://doi.org/10.46339/al-wardah.xx.xxx.

  11. Fitra, Risman Amala. “Satgas PPKS ‘Tersandung’ Masalah Teknis.” Www.Identitasunhas.Com, 2022. https://identitasunhas.com/satgas-ppks-tersandung-masalah-teknis/.

  12. Fitriana, Nadia. “Upaya Hukum Yang Dilakukan Mahasiswa Korban Kekerasan Dating Violence.” Universitas Muhammadiyah Megelang, 2022.

  13. Floranti, Diantika Rindam. “Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual oleh Masyarakat Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan,” 2020. https://lgs.law.ugm.ac.id/2020/07/03/policy-brief-peraturan-rektor-ugm-no-1-tahun-2020-tentang-pencegahan-dan-penanganan-kasus-kekerasan-seksual-oleh-masyarakat-universitas-gadjah-mada/.

  14. Fuller, Lon Luvois. The Morality of Law. Rev. Yale University Press, 1969.

  15. Hermann Chroust, Anton. “Philosophical Review The Philosophy of Law of Gustav Radbruch.” The Philosophical Review 53, no. 1 (1944): 23–45. https://www.jstor.org/stable/2181218.

  16. Hutagaol, Christin Natalia. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Berdasarkan PERMENDIKBUD Nomor 30 Tahun 2021.” Universitas Kristen Indonesia, 2022. http://repository.uki.ac.id/7528/.

  17. Ida Susi Dewanti. “Ketua Satgas PPKS Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta, Wawancara Dilakukan Pada Hari Selasa 10 Oktober 2023.” n.d.

  18. Isdiyanto, Ilham Yuli. “Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum, dan Kesadaran Sosial.” Jurnal Hukum Novelty 9, no. 1 (2018): 54. https://doi.org/10.26555/novelty.v9i1.a8035.

  19. J.Salkind, Neil. An Introduction to Theories of Human Development. SAGE Publication, 2004. https://www.google.co.id/books/edition/An_Introduction_to_Theories_of_Human_Dev/4U8cBEwv8OAC?hl=en&gbpv=1&dq=arnold+gesell&pg=PA59&printsec=frontcover.

  20. Jailani, Muhammad. “Tinjauan Socio Legal Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI)-SK Dirjend Pendis Kemenag RI - Draft Peraturan Rektor Tentang PPKS.” Journal of Gender and Social Inclusion in Muslim Societis 1, no. 2 (2020): 119–78.

  21. Kholiq, M. Abdul, and Ari Wibowo. “Penerapan Teori Tujuan Pemidanaan dalam Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan: Studi Putusan Hakim.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 23, no. 2 (2016): 186–205.

  22. Kris, Desi. “Kekerasan Seksual di Kampus Nyata Adanya Tuan dan Nyonya!” JatimTIMES.Com, 2021. https://www.malangtimes.com/baca/73688/20211115/083500/kekerasan-seksual-di-kampus-nyata-adanya-tuan-dan-nyonya.

  23. L.Solso, Robert, Otto H.Maclin, and M. Kimberly Maclin. Psikologi Kognitif. Kedelapan. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2008.

  24. Luh, Ni, Putu Ratih, Sukma Dewi, Sagung Putri, and M E Purwani. “Kebijakan Pidana Terhadap Kekerasan Seksual Yang Terjadi di Dunia Pendidikan.” Jurnal Kertha Semaya 9, no. 7 (2021): 1235–48. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i07.p14.

  25. Marfu’ah, Usfiyatul. “Sistem Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus.” Kafaáh Journal 11, no. 1 (2021): 95–106.

  26. Mudzakkir, dkk. Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan). Jakarta: BPHN, 2008.

  27. Mujahidah, Affaf. “Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Berbasis Agama.” gusdurian.net, 2022. https://gusdurian.net/pencegahan-dan-penanggulangan-kekerasan-seksual-berbasis-agama/.

  28. Nikmatullah. “Demi Nama Baik Kampus VS Perlindungan Korban: Kasus Kekerasan Seksual di Kampus.” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming 14, no. 2 (2020): 37–53. https://doi.org/10.20414/qawwam.v14i2.2875.

  29. Nonet, Phillipe, and Philip Selznick. Hukum Responsif. V. Bandung: Nusa Media, 2018.

  30. Pahlevi, Reza. “Kampus dan Pesantren Paling Banyak Terima Laporan Kekerasan Seksual,” 2021. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/11/17/kampus-dan-pesantren-paling-banyak-terima-laporan-kekerasan-seksual.

  31. Pertana, Pradito Rida. “Korban Kasus Perkosaan UMY 3 Orang, Komdis: Semuanya Mahasiswa Aktif.” DetikNews. 2022. https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5887228/korban-kasus-perkosaan-umy-3-orang-komdis-semuanya-mahasiswa-aktif.

  32. Printa Dewi Uma Azzahra, Dyah Ikhtiariza , Hanifatus Salamah, Alfira Mega Syahfitri, Muhammad Naufal Nabiila. “Analisis Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi UNRI Terhadap Permendikbudristek No.30 Tahun 2021.” Lontar Merah 4, no. 2 (2021): 401–7. https://jom.untidar.ac.id/index.php/lontarmerah/article/view/2250.

  33. Purwati. Perkembangan Anak Usia Dini (Tinjauan Teoritis). I. Magelang: Universitas Muhammadiyah Magelang, 2013.

  34. Puspytasari, Heppy Hyma. “Pemahaman Mahasiswa Terhadap Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jurnal Filsafat, Sains, Teknologi, Dan Sosial Budaya 28, no. 1 (2022): 123–232. https://ejournal.uin-suska.ac.id/index.php/marwah/article/view/10487.

  35. RI, Kemendikbud. Seri Edukasi Permen PPKS: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas), n.d. https://www.youtube.com/watch?v=rvTG1KQABCQ.

  36. Shopiani, Bunga Suci, Wilodati, and Udin Supriadi. “Fenonema Victim Blaming Pada Mahasiswa Terhadap Korban Pelecehan Seksual.” Sosietas : Jurnal Pendidikan Sosiologi 11, no. 1 (2021): 940–55. https://ejournal.upi.edu/index.php/sosietas/article/view/36089.

  37. Simbolon, Yudistira Nurchairiaziz, Gina Septi Nurhanayanti, and Devika Claretta Angesti. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Jatijajar Law Review 1, no. 2 (2022): 112–31. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245.

  38. Soejoeti, Ariani Hasanah, and Vinita Susanti. “Diskusi Keadilan Restoratif dalam Konteks Kekerasan Seksual di Kampus.” Deviance: Jurnal Kriminologi 4, no. 1 (2020): 67–83. https://journal.budiluhur.ac.id/index.php/deviance/article/viewFile/1311/907.

  39. Trihastuti, Annisa, and Fathul Lubabin Nuqul. “Menelaah Pengambilan Keputusan Korban Pelecehan Seksual dalam Melaporkan Kasus Pelecehan Seksual.” Personifikasi 11, no. 1 (2020): 1–16. https://journal.trunojoyo.ac.id/personifikasi/article/view/7299.

  40. Upton, Penney. Psikologi Perkembangan. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2012.