Main Article Content

Abstract

The application of fine on the national criminal law perspective have got significant progress. It is indicated by the acceptance of philosophy of conmdemnation about fine anda progress from the way of realization forits, conmdemnation by using the various
kinds of models introduced, but the glowof this application for fine have not been satisfied entirely because the trend is that sentence law forcn'minalis stiil applied sentence law as acommon law. That is why it need to launch the new thoughts as the break through in
order that the functionalization of conceptof fine is acceptable as the preventive alternatives for crime prospectively

Keywords

Criminal law perspectiv conmdemnation functionalization acceptable crime prospectively

Article Details

How to Cite
Bakhri, S. (2016). Penggunaan Pidana Denda dalam Perundang- undangan. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 9(21), 44–53. https://doi.org/10.20885/iustum.vol9.iss21.art4

References

  1. Arief, Barda Nawawi. "Kebijakan Legislatif Mengenai Penetapan Pidana Penjara dalam Rangka Usaha Penanggulangan Kejahatan; disertasi doktor dl UNPAD-
  2. Bandung: 1985.
  3. Attamimj, A. Hamid S. Teori Perundang-undangan
  4. Indonesia", pidato pengukuhan Guru Besar di FH Ul.
  5. Depok, 1992.
  6. Hofnagel G. Peter. The otherside of Criminology, Kluwer Deventerholland, 1969.
  7. Hamzah. Andi. Sisten Pidanadan Pemidanaari Indonesia, dari Retribusike Reformasi, Jakarta, Pradnya Paramita, 1985.
  8. Lakoilo, JE. "Perkembangan pidana denda di Indonesia," D/serfa/DoWordi FH. Unair, Surabaya, 1998.
  9. Muladidan Barda NawawiArief. Teori-Teon dan Kebijakan Pidana, Bandung; Alumni, 1992.
  10. Muiadi. Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: Aiumni, 1985.
  11. Packer, Herbert L. Limit of Criminal Sanction..., oieh Marjono Reksodiputro dan Sri Budiarti, Bahan KuHah Sistem
  12. Peradilan Pidana, Jilid i, Pusat Dokumentasi Hukum UI, Jakarta: 1983.
  13. Reksodiputro, Mardjono. Pembaharuan Hukum Pidana, Jakarta: Buku ke-4. Pusat Peiayanan Keadiian dan
  14. Pengabdian Hukum dan Lembaga Kriminoiogi, Ui-Jakarta, 1995.
  15. Sahetapy,J.E. Suatu Studi Khusus Mengenai Ancaman Pidana Mati terhadap Pembunuhan Berencana, Jakarta: C/.
  16. Rajawali, 1982.
  17. Saleh, Roeslan. Hukum Pidana dilihat dari Ekonomi Hukum., 1995.
  18. --------,'Melihat Kebelakang dan Menatap Kedepan Dengan
  19. Memperkokoh Dasar Hukum Yang Beriaku Hingga Kini Dan Diwaktu Akan Datang," seminar Kepoiisian Rl, Jakarta, 1996.
  20. Simons. Kitab Pelajaran Hukum Pidana, terjemahan oleh PAF Lamintang, Bandung; PionerJaya, 1981.
  21. Sudarto. Hukum dan Hukum Pidana, 1997.
  22. -------, Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat: Kajian Terhadap Hukum Pidana, Bandung: SinarBaru, tanpa tahun.
  23. Sutherland &Cressey. "The Control Crime," Hukum dalam Perkembangan Hukum Pidana, disadur oieh Sudjono 0.
  24. Bandung: 1974.
  25. Wingjosoebroto, Soetandyo. Dari Hukurn Kolonial ke Hukum Nasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995.