Jurnal Hukum edisi April 2010 menghadirkan artikel yang beragam, antara lain, "Politik Hukum penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu: melanggengkan impunity". Upaya penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu sebenarnyasangat problematis sebagaimana dialami rezim transisional di banyak negara. Pilihan model penyelesaian dengan tidak melupakan dan tidak memaafkan, (never to forget, never to forgive); atau tidak melupakan tapi memaafkan (never to forget but to forgive); atau melupakan tetapi tidak pernah memaafkan (to forget but to forgive), atauy melupakan dan memaafkan (to forget and to forgive) adalah pilihan yang menunjukkan dilema dimaksud.

Published: April 15, 2010

Politik Hukum Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu: Melanggengkan Impunity

Suparman Marzuki (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
171-193
945

Perspektif Moral Penegakan Hukum yang Baik

Kusnu Goesniadhie S. (1)
(1) Universitas Wisnuwardhana Malang
195-216
1627

Mencari Format Ideal Keadilan Putusan dalam Peradilan

Bambang Sutiyoso (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
217-232
1944

Penerapan Hukum Progresif dalam Penegakan Hukum di tengah Krisis Demokrasi

Yanto Sufriadi (1)
(1) Universitas Hazairin
233-248
1262

Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak

Abintoro Prakoso (1)
(1) Universitas Negeri Jember
249-270
447

Peradilan Pajak dan Kepastian Hukum di tengah Globalisasi Ekonomi

Tjip Ismail (1)
(1) Departemen Keuangan RI
271-294
1114

Masa Depan Arbitrase sebagai Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Indonesia

Mila Karmila Adi (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
295-316
1148

Kebijakan Legislatif tentang Pidana Denda dan Penerapannya dalam Upaya Penanggulangan Tindak Korupsi

Syaiful Bakhri (1)
(1) Universitas Muhammadiyah Jakarta
317-334
518