Jurnal Hukum edisi Januari 2011 menghadirkan artikel yang beragam, antara lain mengkaji tentang pemeliharaan dan pelestarian pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional (PTEBT) Indonesia: perlindungan hak kekayaan intelektual dan non-hak kekayaan intelektual. Bagi masyarakat Indonesia, isu kepemilikan dan siapa yang menjadi kustodian dari upaya perlindungan PTEBT dinilai lebih urgen daripada isu ekonomi atau komersialisasi PTEBT. Klaim kepemilikan atas PTEBT yang dilakukan orang asing telah melukai mereka. Lebih jauh, bagi mayoritas orang Indonesia, PTEBT telah menjadi cara hidup mereka yang berangsur-angsur membentuk norma sosial dan tata hidup bangsa Indonesia. Hilangnya PTEBT berarti hilangnya juga norma sosial dan tradisi Indonesia yang dapat membawa implikasi sosial.
Artikel lainnya mengupas tentang ganti rugi perbuatan melawan hukum dalam gugatan perwakilan kelompok di Indonesia. Penyelesaian ganti rugi dilakukan setelah pertanggungjawaban ada dalam pertimbangan putusan hakim. Pada dasarnya pelaksanaan ganti rugi merupakan eksekusi putusan terhadap gugatan perwakilan kelompok yang dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Pendistribusian ganti rugi merupakan tahapan akhir dari prosedur gugatan perwakilan kelompok. Meskipun tahapan penyelesaian ganti rugi ini hanya bersifat administratif, tetapi persoalannya tidak dapat dianggap ringan. Ini berkaitan dengan masalah uang yang dapat memicu perpecahan. Ganti rugi dapat dibagikan kepada anggota kelas atau sub kelas setelah dilakukan notifikasi.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang perlindungan hukum bagi buruh migran terhadap tindakan perdagangan perempuan. Fenomena perdagangan orang di Indonesia tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual orang, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa dan praktik menyerupai perbudakan di beberapa wilayah sektor Informal, termasuk kerja domestik dan mempelai pesanan. Perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang sangat merendahkan martabat orang dan merupakan bentuk perbudakan orang di jaman modern. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Artikel lainnya mengupas tentang ganti rugi perbuatan melawan hukum dalam gugatan perwakilan kelompok di Indonesia. Penyelesaian ganti rugi dilakukan setelah pertanggungjawaban ada dalam pertimbangan putusan hakim. Pada dasarnya pelaksanaan ganti rugi merupakan eksekusi putusan terhadap gugatan perwakilan kelompok yang dikabulkan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Pendistribusian ganti rugi merupakan tahapan akhir dari prosedur gugatan perwakilan kelompok. Meskipun tahapan penyelesaian ganti rugi ini hanya bersifat administratif, tetapi persoalannya tidak dapat dianggap ringan. Ini berkaitan dengan masalah uang yang dapat memicu perpecahan. Ganti rugi dapat dibagikan kepada anggota kelas atau sub kelas setelah dilakukan notifikasi.
Di samping kedua artikel tersebut, artikel lainnya adalah tentang perlindungan hukum bagi buruh migran terhadap tindakan perdagangan perempuan. Fenomena perdagangan orang di Indonesia tidak saja terbatas untuk tujuan prostitusi atau eksploitasi seksual orang, melainkan juga meliputi bentuk-bentuk eksploitasi lain, seperti kerja paksa dan praktik menyerupai perbudakan di beberapa wilayah sektor Informal, termasuk kerja domestik dan mempelai pesanan. Perdagangan orang merupakan tindakan kejahatan yang sangat merendahkan martabat orang dan merupakan bentuk perbudakan orang di jaman modern. Oleh karena itu perlu mendapat perhatian dan penanganan yang serius.
Akhirnya, kami tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan memberikan catatan-catatan penting terhadap artikel Jurnal Hukum, dan kepada penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan pemikiran-pemikiran progesif dalam menyikapi berbagai persoalan hukum yang muncul di tengah kehidupan masyarakat.
Semoga Jurnal Hukum ini memberikan manfaat dan menambah khasanah keilmuan mengenai perkembangan hukum di Indonesia.
Published: June 13, 2016
Articles
Read Statistic: 358
Read Statistic: 6164
Read Statistic: 2795
Read Statistic: 1784
Read Statistic: 447
Read Statistic: 544
Read Statistic: 716