Main Article Content

Abstract

Mengobarkan pihak pekerja, adalah cara yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan konflik dan sengketa perburuhan.
Padahal, beberapa cara penyelesaian yang lebih baik sebenarnya
bisa dilakukan. Menurut SR Marbun, penyelesaian dengan secara
bipartite, tripartite, yang dilakukan oleh arbitrator, mediator,
P4D atau P4P, adalah merupakan penyelesaian yang dijiwai
semangat kekeluargaan.

Keywords

Buruh Sengketa Konflik Mediator

Article Details

How to Cite
SF, marbun. (2006). Perselisihan Perburuhan dan Penyelesaiannya. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 1(3), 44–52. https://doi.org/10.20885/iustum.vol1.iss3.art6

References

Read More