Main Article Content
Abstract
Bagi seorang hakim, untuk menerapkan hukum tak tertulis dalam
putusannya, adalah hal yang dilematis, antara tuntutan untuk menerapkannya dalam kondisi tertentu, serta kesulitan teknis termasuk kapabilitas hakim. H. Busyro Muqoddas, dalam tulisan berikut berusaha menggali, kapan dan dalam situasi bagaimana seorang hakim melakukan penerapan hukum tak tertulis dalam putusannya.
putusannya, adalah hal yang dilematis, antara tuntutan untuk menerapkannya dalam kondisi tertentu, serta kesulitan teknis termasuk kapabilitas hakim. H. Busyro Muqoddas, dalam tulisan berikut berusaha menggali, kapan dan dalam situasi bagaimana seorang hakim melakukan penerapan hukum tak tertulis dalam putusannya.
Keywords
Putusan Hakim
Dilematis
Penerapan
Article Details
How to Cite
muqoddas, busyro. (2016). Penerapan Hukum Tidak Tertulis dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 35–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art5