Main Article Content

Abstract

Bagi seorang hakim, untuk menerapkan hukum tak tertulis dalam
putusannya, adalah hal yang dilematis, antara tuntutan untuk menerapkannya dalam kondisi tertentu, serta kesulitan teknis termasuk kapabilitas hakim. H. Busyro Muqoddas, dalam tulisan berikut berusaha menggali, kapan dan dalam situasi bagaimana seorang hakim melakukan penerapan hukum tak tertulis dalam putusannya.

Keywords

Putusan Hakim Dilematis Penerapan

Article Details

Author Biography

busyro muqoddas, Universitas Islam Indonesia

Dosen Tetap FH UII
How to Cite
muqoddas, busyro. (2016). Penerapan Hukum Tidak Tertulis dalam Putusan Hakim. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 3(5), 35–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol3.iss5.art5