Bismillahirrahmanirrahim

Assalmu'alikum Wr. Wb.

Menurut beberapa ahli hukum diyakini bahwa keadilan hukum baru akan di dapat ketika aspek substantif dan prosedural dalam proses penegakan hukum senantiasa dikedepankan. Kini bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sedang meniti ke arah pembangunan supremasi hukum {supremacy oflaw). Konsekuenslnya, banyak sekali masalah hukum yang dihadapi balk dari aspek substantif maupun prosedural, sehingga ha! ini acapkali mengakibatkan munculnya konflik hukum, terlebih apabila sudah dipengaruhi oleh faktor politik.

Oleh karena itu, signifikasi pembaharuan hukum harus terus diupayakan. Pembaharuan hukum yang dimaksudkan tentunya tidak hanya sebatas pada aspek-aspek substantif saja, tetapi harus menjangkau juga kepada aspek proseduralnya. Namun, apabila mencermati realitasnya, ternyata upaya pembaharuan hukum yang dilakukan di Indonesia {Indonesia legal reform] masih belum berimbang antara pembaharuan aspek hukum substantif (hukum materiil) dengan pembaharuan aspek hukum prosedural (hukum formil). Asumsi ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang memancing pro dan kontra di kalangan ahli hukum dan masyarakat luas akibat ketidakjelasan dari aspek prosedural hukumnya. Seperti, adanya pro kontra mengenai pilihan hukum (choice of law) dalam proses penyelesaian sengketa waris orang Islam antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, munculnya asas pembuktlan terbalik dalam kasus korupsi, proses beracara pidana yang tidak berwawasan Hak Asas! Manusia.

Berdasarkan kepada keadaan ini, maka redaksi Jurnal Hukum merasa tertarik untuk mengungkap secara gamblang mengenai beberapa kebutuhan pembaharuan aspek prosedural. Konkritisasi dari ketertarikan ini diwujudkan dalam bentuk pengambiian tema besar dari Jurnal Hukum No. 20 Vol 20.9 Juni 2002 yang membicarakan Pembaharuan Hukum Acara di Indone sia. Tak lupa juga, dalam jurnal kali ini kami sertakan beberapa tulisan lepas dari tema yang ditampilkan. Harapan dari kami. mudah-mudahan dengan penyajian ini, para pembaca mendapatkan perspektif baru mengenai pembaharuan hukum di-Indonesia.

Akhirnya, kami mengucapkan selamat membaca kepada para pembaca yang budiman.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Redaksi

Published: June 8, 2016

Ruang Lingkup dan Aspek-aspek Kebijakari Pembaharuan Hukum Acara Perdata di Indonesia

Bambang Sutiyoso (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
1-17
1810

Mengkritisi Asas-asas Hukum Acara Perdata

busyro muqoddas (1)
(1)
18-31
6741

Pembaharuan Hukum Acara Pidana Berwawasan Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Teori Konstrusionisme

Muhammad Arif Setiawan (1)
(1)
31-41
436

Penyelenggaraan Peradilan Pidana (Studi tentang: Model-Model dan Faktor-Faktor yang Berperan dalam Peradilan Pidana)

Rusli Muhammad (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
42-54
454

Asas Pembuktian Terbalik dalam Penyelesaian Kasus Kejahatan Korupsi

Muhammad Abdul Kholiq (1)
(1)
55-67
1172

Beberapa Catatan tentang Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia

Ridwan HR (1)
(1)
68-80
835

Alternatif Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan Melalui Mekanisme Arbitrase di lndohesia

mila karmila adi (1)
(1)
81-94
372

Pembaharuan Hukum Acara Peradilan Agama Telaah Eksistensi Pilihan Hukum, Pasal 50 dan Pasal 86 ayat (2) UU No.7 Tahun 1989

Abdul Jamil (1)
(1)
95-106
502

Pengawasan Bank Asing di Indonesia

sefriani sefriani (1)
(1)
107-121
516

Aspek-aspek Hukum Alih Teknologi dalam Meningkatkan Daya Saing Produksi Teknologi Pertambangan di Indonesia

Sri Wartini (1)
(1) Universitas Islam Indonesia
122-135
571

Peranah Cita Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional

Riri Nazriyah (1)
(1)
136-151
1590

Analisis Politik dan Hukum Pemilihan Presiden Secara Langsung

zulfirman zulfirman (1)
(1)
152-
263