Bismillahirrahmanirrahim
Assalmu'alikum Wr. Wb.
Menurut beberapa ahli hukum diyakini bahwa keadilan hukum baru akan di dapat ketika aspek substantif dan prosedural dalam proses penegakan hukum senantiasa dikedepankan. Kini bangsa Indonesia dalam penegakan hukum sedang meniti ke arah pembangunan supremasi hukum {supremacy oflaw). Konsekuenslnya, banyak sekali masalah hukum yang dihadapi balk dari aspek substantif maupun prosedural, sehingga ha! ini acapkali mengakibatkan munculnya konflik hukum, terlebih apabila sudah dipengaruhi oleh faktor politik.
Oleh karena itu, signifikasi pembaharuan hukum harus terus diupayakan. Pembaharuan hukum yang dimaksudkan tentunya tidak hanya sebatas pada aspek-aspek substantif saja, tetapi harus menjangkau juga kepada aspek proseduralnya. Namun, apabila mencermati realitasnya, ternyata upaya pembaharuan hukum yang dilakukan di Indonesia {Indonesia legal reform] masih belum berimbang antara pembaharuan aspek hukum substantif (hukum materiil) dengan pembaharuan aspek hukum prosedural (hukum formil). Asumsi ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang memancing pro dan kontra di kalangan ahli hukum dan masyarakat luas akibat ketidakjelasan dari aspek prosedural hukumnya. Seperti, adanya pro kontra mengenai pilihan hukum (choice of law) dalam proses penyelesaian sengketa waris orang Islam antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, munculnya asas pembuktlan terbalik dalam kasus korupsi, proses beracara pidana yang tidak berwawasan Hak Asas! Manusia.
Berdasarkan kepada keadaan ini, maka redaksi Jurnal Hukum merasa tertarik untuk mengungkap secara gamblang mengenai beberapa kebutuhan pembaharuan aspek prosedural. Konkritisasi dari ketertarikan ini diwujudkan dalam bentuk pengambiian tema besar dari Jurnal Hukum No. 20 Vol 20.9 Juni 2002 yang membicarakan Pembaharuan Hukum Acara di Indone sia. Tak lupa juga, dalam jurnal kali ini kami sertakan beberapa tulisan lepas dari tema yang ditampilkan. Harapan dari kami. mudah-mudahan dengan penyajian ini, para pembaca mendapatkan perspektif baru mengenai pembaharuan hukum di-Indonesia.
Akhirnya, kami mengucapkan selamat membaca kepada para pembaca yang budiman.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Redaksi
Published: June 8, 2016