Main Article Content

Abstract

Dalam Orde Reformasi ini, sikap dan tekad Orde Baru perlu ditinjau kembali agar dapat dilakukan reformasi konstitusi. Sepanjang mengenai Pancasila sebagai dasar negara tidak ada persoalan karena sejak proklamasi hingga kini terus dicantumkan dalam Pembukaan UUD, baik UUD 1945, UUD RIS 1949 maupun UUDS 1950, meskipun peristilahan ataupun rumusannya agak berbeda. Mengganti UUD 1945 bukan berarti semua bagiannya harus dibuang. Bagian Pembukaan dapat saja dipertahankan. Mengenai pendapat agar UUD 1945 dipertahankan keasliannya dengan menambahkan amandemen-amandemen, seperti UUD Amerika Serikat, perlu disadari bahwa kita tidak mempunyai naskah asli UUD 1945. Era reformasi sekarang inni merupakan momentum yang baik untuk melakukan pembaharuan Undang-Undang Dasar, yaitu mengganti UUD 1945 dengan UUD baru yang memenuhi tuntutan zaman.

Keywords

Orde baru orde reformasi reformasi konstitusi

Article Details

How to Cite
Rasyid, H. A. (2016). Relevansi UUD 1945 dalam Orde Reformasi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 5(10), 1–8. Retrieved from https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/6946