Main Article Content
Abstract
UU bidang politik dan keormasan yang berlaku di era Orde Baru sangatlah konservatif dan turut memberi andil bagi terjadinya krisis di berbagai bidang yang menimpa bangsa Indonesia akhir-akhir ini. Upaya melakukan reformasi sebagai bagian dari reformasi hukum ketatanegaraan yang menyeluruh harus diarahkan pada upaya penegakan dan perlindungan hak-hak politik yang merupakan kristalisasi awal sebagai instrumen HAM di dalam konstitusi. Secara mendasar juga harus dilakukan perubahan secara amandemen terhadap UUD 1945 guna memberi tafsir resmi atas masalah-maslah ambigu, membongkar sistem politik yang executive heavy dan menggantinya dengan chekcs and balances, serta mengurangi atribusi kewenangan yang terlalu besar kepada Presiden. Ini bisa dilakukan untuk jangka pendek, menengah, dan panjang secara berangsur-angsur.
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.