Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, apa posisi perusahaan mutual AJBB dalam perspektif hukum Indonesia? Kedua, apa permasalahan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB ? Ketiga, apa terobosan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perusahaan mutual belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan koperasi dan perseroan terbatas yang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Kedua, restrukturisasi perusahaan mutual terkendala karena hingga kini hanya ada satu perusahaan jenis ini di Indonesia, sehingga sulit untuk melakukan merger dan konsolidasi. Perusahaan mutual juga tidak bisa diakuisisi sebab kepemilikannya tidak berbentuk saham melainkan keanggotaan. Ketiga, terobosan hukum diperlukan untuk merestrukturisasi perusahaan mutual dengan cara mendirikan perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas. Semua aktiva dan pasiva selanjutnya dialihkan ke perusahaan baru, sehingga calon investor dan kreditor akan lebih tertarik menanamkan dana, sebab saham perusahaan baru lebih mudah diperjualbelikan dan dijadikan jaminan utang.
Kata kunci : restrukturisasi, perusahaan mutual, hukum perusahaan
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.