Main Article Content

Abstract

Penelitian ini mengangkat permasalahan, pertama, apa posisi perusahaan mutual AJBB dalam perspektif hukum Indonesia? Kedua, apa permasalahan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB ? Ketiga, apa terobosan hukum dalam restrukturisasi perusahaan mutual AJBB ? Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, perusahaan mutual belum diatur dalam undang-undang tersendiri. Hal ini berbeda dengan koperasi dan perseroan terbatas yang sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. Kedua, restrukturisasi perusahaan mutual terkendala karena hingga kini hanya ada satu perusahaan jenis ini di Indonesia, sehingga sulit untuk melakukan merger dan konsolidasi. Perusahaan mutual juga tidak bisa diakuisisi sebab kepemilikannya tidak berbentuk saham melainkan keanggotaan. Ketiga, terobosan hukum diperlukan untuk merestrukturisasi perusahaan mutual dengan cara mendirikan perusahaan baru berbentuk perseroan terbatas. Semua aktiva dan pasiva selanjutnya dialihkan ke perusahaan baru, sehingga calon investor dan kreditor akan lebih tertarik menanamkan dana, sebab saham perusahaan baru lebih mudah diperjualbelikan dan dijadikan jaminan utang.

 

Kata kunci : restrukturisasi, perusahaan mutual, hukum perusahaan

Keywords

restrukturisasi perusahaan mutual hukum perusahaan

Article Details

Author Biography

Iswi Hariyani, Jember University

Civil Law Department, Faculty of Law, Jember University
How to Cite
Hariyani, I. (2017). Kajian Hukum Restrukturisasi Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai Perusahaan Mutual. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 24(2), 320–347. https://doi.org/10.20885/iustum.vol24.iss2.art8