Main Article Content

Abstract

This study focuses on the issues of firstly whether the Intellectual Property Rights (IPR) particularly copyrights can be used as collateral debt/credit? Second, whether the copyright can be used as collateral debt/credit through a scheme of pawn guarantee? and third, whether copyright can be used as collateral debt/credit through a scheme of fiduciary guarantee? This is a normative research with legislation and conceptual approach. The result of the study concluded that first; Intellectual Property Rights (IPR) in particular copyright has been legalized as the collateral object through fiduciary scheme under Article 16 of Law No. 28, 2014. IPR in the form of tangible material can be bound with the pawn and/or fiduciary guarantee.  While the Intellectual Property Rights in the intangible or non-material form can only be bound by fiduciary guarantee. Second, the Copyright in the form of material or tangible objects in the perspective of the Guarantees Law can be used as collateral guarantee through the pawn scheme. However, Law No. 28 of 2014 regulates completely about this matter. Third, the Copyright in the form of intangible or immaterial objects in the perspective of the Guarantee Law can be used as the collateral guarantee through fiduciary scheme as stipulated in Article 16 of Law No. 28, 2014. However, the implementation of these rules in the banking sector is still constrained as there has been no revision of the Bank Indonesia Regulation (PBI) No. 9/6 / PBI / 2007 in terms of the bank credit collateral.

Keywords

Copyright guarantee debt pawn and fiduciary

Article Details

How to Cite
Hariyani, I. (2016). Penjaminan Hak Cipta Melalui Skema Gadai dan Fidusia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(2), 294–319. https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss2.art7

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Buku
  3. Badrulzaman, Mariam Darus, Bab-Bab Tentang Creditverband, Gadai & Fidusia, Cetakan ke-4, Penerbit Alumni, Bandung, 1987.
  4. Daeng Naja, H.R., Hukum Kredit dan Bank Garansi (The Bankers Hand Book), Cetakan 1, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  5. Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Cetakan Ketiga, Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  6. Fuady, Munir, Jaminan Fidusia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
  7. Haryanto, Ignatius, Penghisapan Rezim HAKI, Penerbit debt-Watch Indonesia dan Kreasi Wacana, Yogyakarta, 2002.
  8. Hariyani, Iswi, Resi Gudang: Sebagai Jaminan Kredit dan Alat Perdagangan, Penerbit Sinar Grafika (Bumi Aksara Group), Jakarta, 2010.
  9. _______, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
  10. _______, Restrukturisasi dan Penghapusan Kredit Macet, Penerbit PT Elex Media Komputindo, Jakarta, 2010.
  11. _______, Bebas Jeratan Utang Piutang, Penerbit Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.
  12. Masjchun Sofwan, Sri Soedewi, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan khususya Fiducia di dalam Praktek dan pelaksanaannya di Indoensia, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,1977.
  13. Oey Hoey Tiong, Fidusia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Cetakan Pertama, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.
  14. Pangestu, Mari Elka dan Kelompok Kerja Design Power Departemen Perdagangan, Rencana Pengembangan Ekonomi Kreatif Indonesia 2009-2025, Departemen Perdagangan Republik Indonesia, Jakarta, 2008.
  15. R. Subekti, Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Cetakan 10, Penerbit PT. Alumni, Bandung, 1982.
  16. Saliman, Abdul R., Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis untuk Perusahaan : Teori dan Contoh Kasus, Cetakan 1, Penerbit Prenada Media, Jakarta, 2005.
  17. Satrio, J., Hukum Jaminan – Hak Jaminan Kebendaan, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
  18. Satro, J., Hukum Jaminan – Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
  19. Serfiyani, Cita Yustisia, R. Serfianto Dibyo Purnomo, dan Iswi Hariyani, Franchise Top Seret: Ramuan Sukses Bisnis Waralaba Sepanjang Masa, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2016.
  20. Soebroto, Thomas, Tanya Jawab Hukum Jaminan : Hipotik, Fidusia, Penanggungan, dll, Cetakan 1, Penerbit Effhar & Dahara Prize, Semarang, 1995.
  21. Widjaja, Gunawan, dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, Penerbit PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
  22. Jurnal
  23. Hariyani, Iswi, “Hapus Tagih Kredit Macet Debitor UMKM di Bank BUMN Sesuai Mekanisme Korporasi†dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebank-sentralan, Volume 7, Nomor 3, September 2009, Bank Indonesia, Jakarta.
  24. Hariyani, Iswi, “Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Ke-10 (26 April 2010) : Menemukan Kembali Jati Diri Bangsaâ€, dalam Media HKI, Vol.VII, No.02, April 2010, Ditjen HKI, Kemenkumham RI, Jakarta.
  25. Hariyani, Iswi, “Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Jaminan Kreditâ€, dalam Media HKI, Vol. VII, No. 03, Juni 2010, Ditjen HKI, Kemenkumham RI, Jakarta.
  26. Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani, “Peran HKI dalam Pengembangan Waralaba dan Ekonomi Kreatifâ€, Media HKI, Vol. XII, No.6, November 2015, Ditjen HKI, Kemenkumham RI, Jakarta.
  27. Hariyani, Iswi dan Cita Yustisia Serfiyani, “Perlindungan Hukum Sistem Donation Based Crowdfunding pada Pendanaan Industri Kreatif di Indonesiaâ€, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.12 No.4, Desember 2015, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham RI, Jakarta.
  28. Peraturan Perundang-undangan
  29. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3632)
  30. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790)
  31. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3889)
  32. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443)
  33. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4630)
  34. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849)
  35. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956)
  36. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5231)
  37. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)
  38. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
  39. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/ 6/ PBI/ 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/ 2/ PBI/ 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4716)
  40. Internet
  41. Data Statistik Ekonomi Kreatif - Kementerian Pariwisataâ€, www.kemenpar.go.id.
  42. https://m.tempo.co/read/news/2016/03/15/090753840/dari-16-subsektor-ekonomi-kreatif-baru-3-yang-berkembang