Main Article Content

Abstract

The problems in this study include First, how is the regulation of suspension and its implications on the legal certainty for listed companies? Sekond, what are the implications of the absence of time limit for suspension on investor protection? Third, how is the time limit for suspension in the United States? This study used normative legal method. The results of the study indicated that First, the absence of regulation regarding the time limit for suspension by the Indonesia Stock Exchange results in the absence of legal certainty for listed companies subject to suspension. Sekond, the absence of time limit for suspension has an impact in the form of a low legal protection for investors. Third, Suspension in the United States imposed by the Securities Exchange Commission (SEC) is limited to a certain period of time. The regulated time limit for imposing suspensions in the United States provides more legal certainty for listed companies and more legal protection for investors.

Keywords

Suspension legal protection capital market Indonesia

Article Details

How to Cite
Rahadiyan, I. .-., & Ambarsari, D. A. (2018). Ketiadaan Batas Waktu Suspensi dan Implikasinya Terhadap Perlindungan Investor Pasar Modal Indonesia. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 300–319. https://doi.org/10.20885/iustum.vol25.iss2.art5

References

  1. Buku
  2. Balfaz, Hamud M., Hukum Pasar Modal di Indonesia, PT. Tata Nusa, Jakarta, 2010.
  3. Black, Henry Champel, Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, ST. Paull, Minn, 1990.
  4. Darmaji, Tjiptono dan Hendy M. Fakhruddin, Pasar Modal Di Indonesia Pendekatan Tanya Jawab, Edisi Pertama, Salemba Empat, Jakarta, 2001.
  5. Gisymar, Najib A., Insider Trading Dalam Transaksi Efek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  6. Hariyani, Iswi dan R. Serfianto, Buku Pintar Hukum Pasar Modal: Strategi Tepat Investasi Saham, Obligasi, Waran, Right, Opsi, Reksadana dan Produk Pasar Modal Syariah, Visimedia, Jakarta, 2001.
  7. Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.
  8. Pramono, Nindyo, Bunga Rampai Hukum Bisnis Aktual, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006.
  9. Rahadiyan, Inda, Hukum Pasar Modal di Indonesia Pengawasan Pasar Modal Pasca Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan, Cetakan Pertama, UII Press, Yogyakarta, 2014.
  10. _______, Pokok-Pokok Hukum Pasar Modal di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2017.
  11. Sitompul, Asril, Pasar Modal: Penawaran Umum dan Permasalahannya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.
  12. Jurnal
  13. Dimyati, Hilda Hilmiah, “Perlindungan Hukum Bagi Investor Pasar Modal”, artikel dalam Jurnal Citra Hukum, Volume 1 Nomor 2, Tahun 2014.
  14. La Porta, et all., “Investor Protection and Corporate Governance”, artikel dalam Journal of Financial Economics, 58, (2000) 3-27.
  15. Moammar, Yasser, et all. “Tanggung Jawab Direksi Perusahaan Dalam Hal Terjadi Suspensi Saham Di Bursa Efek Indonesia yang Merugikan Pihak Investor (Studi Kasus: Suspensi Saha, PT Buana Listya Tama)”, artikel dalam Diponegoro Law Journal, http://ejournal3.undip.ac.id
  16. Saputra, Sri Agung Surya, et all. “Perlindungan Hukum Terhadap Investor Atas Diberlakukannya Forced Delisting Oleh Bursa Efek Indonesia (Studi Kasus PT Davomas Abadi Tbk)”, artikel dalam Diponegoro Law Journal Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016, http://www.ejournal-s1.undip.ac.id
  17. Siahaan, Cintya Christina, “Suspensi Perusahaan Efek oleh Bursa Efek Indonesia”, artikel dalam Naskah Publikasi dalam http://e-journal.uajy.ac.id,
  18. Peraturan Perundang-Undangan
  19. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
  20. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
  21. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik
  22. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.04/2016 tentang Tata Cara Pembuatan Peraturan oleh Bursa Efek
  23. Surat Edaran Nomor: SE-008/BEJ/08-2004 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perusahaan Tercatat
  24. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Surabaya Nomor SK-020/LGL/BES/XI/2004 tentang Peraturan Pencatatan Efek Nomor I.A.3 tentang Kewajiban Pelaporan Emiten
  25. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 tentang Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham Dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat
  26. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor KEP-307/BEJ/07-2004 tentang Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi
  27. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta Nomor Kep-308/Bej/07-2004 tentang Peraturan Peraturan Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa
  28. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No: Kep-00023/BEI/04-2016, tentang Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas
  29. Data Internet
  30. John Carson, Self Regulation in Securities Markets, The World Bank, Policy Research Working Paper Number 5542, January 2011, http://worldbank.org
  31. Pengumuman Nomor Peng-SPT-00002/BEI.PPR/02-2013 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Berlian Laju Tanker Tbk (BLTA), http://idx.co.id
  32. Pengumuman Nomor Peng-SPT-00012/BEI.PPJ/05-2013 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Leo Investments Tbk. (ITTG), http://idx.co.id
  33. Anonim, Saham DGIK terkena suspensi, investor merugi, terdapat dalam http://investasi.kontan.co.id, diakses pada 16 September 2017
  34. Anonim, Menimbang Untung Rugi Buyback Saham, https://www.wartaekonomi.co.id.
  35. Teguh Hidayat, Sekilas Mengenai Suspensi Saham, terdapat dalam http://www.teguhhidayat.com
  36. Investor Bulletin: Trading Suspension, SEC, Office of Investor Education and Advocacy, http://www.investor.gov
  37. Laporan Keuangan Auditan PT Leo Investments Tbk. (ITTG) tahun 2013-2017, http://idx.co.id
  38. SEC, Suspension Archive, http://www.sec.gov
  39. SEC, Investor Bulletin: Trading Suspension, SEC, Office of Investor Education and Advocacy, http://www.investor.gov