Main Article Content
Abstract
Keywords
Article Details
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
a. Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
b. Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
References
- Buku
- Burton, Richard, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
- Carnell, Macey, Miller, the Law of Banking and Financial Institution: Fourth Edition, New York, Aspen Publisher, 2009.
- Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.
- Khairandy, Ridwan, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
- ________, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
- Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005.
- Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Buku Saku Laku Pandai, 2014.
- Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
- Usman, Rachmadi, Aspek Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
- Jurnal
- Kumitriasih, Ajeng Noorseta Quadtias, “Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Terhadap Rahasia Bankâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org.
- Kusumastuti, Aster, “Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusifâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org
- Subramanian, Shri L.S., “a Study of Branchless Banking in Achieving Financial Inclusion in Indiaâ€. BVIMSR’s Journal of Management Research. Vol. 5 Issue -2: October 2013.
- Hasil Penelitian
- Rahmaningrum, Alifa Prasasti, Tinjauan Yuridis Atas Risiko Penyelenggaraan Branchless Banking Dalam Kaitannya Dengan Kesehatan Bank, Tesis, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2013.
- Peraturan Perundang-Undangan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 .03/POJK Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
- Internet
- Anonim, “Pengertian Pendapatan Nasionalâ€, http://www.bps.go.id
- Anonim, “Solusi Kemudahan Transaksi Branchless Bankingâ€, http://www.bca.co.id
- Claire Alexandre, “What Can Branchless Banking Do to Advance the Field, and What Can It Not Do? From Mobile Banking to Point of Service†artikel pada 2011 Global Microcredit Summit, 2011.
- Kamus Bisnis dan Perbankan, http://www.mediabpr.com
- Paula J. Dalley, “A Theory of Agency Lawâ€, https://lawreview.law.pitt.edu
- Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Resmikan Program Laku Pandaiâ€, http://www.ojk.go.id
- Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
- Enam Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif, www.bi.go.id
- The Consultative Group to Assist for the Poor, Branchless Banking Agents in Brazil: Building Viable Networks. February, 2010.
- Timothy R. Lyman, Gautam Ivatury, and Stefan Staschen, “Use of Agents in Branchless Banking for the Poor: Rewards, Risk and Regulationâ€, The Consultative Group to Assist the Poor, Focus Note Number 38, October 2008, http://www.cgap.org
- World Bank, “Financial Accessâ€, the Consultative Group to Assist the Poor, 2009, http://www.worldbank.org
References
Buku
Burton, Richard, Aspek Hukum dalam Bisnis, Rineka Cipta, Jakarta, 2003.
Carnell, Macey, Miller, the Law of Banking and Financial Institution: Fourth Edition, New York, Aspen Publisher, 2009.
Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif, Banyumedia Publishing, Malang, 2006.
Khairandy, Ridwan, Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
________, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama), FH UII Press, Yogyakarta, 2013.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 2005.
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, Buku Saku Laku Pandai, 2014.
Satrio, J., Hukum Perjanjian, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1992.
Usman, Rachmadi, Aspek Aspek Hukum Perbankan di Indonesia, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2003.
Jurnal
Kumitriasih, Ajeng Noorseta Quadtias, “Tanggung Jawab Agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif Terhadap Rahasia Bankâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org.
Kusumastuti, Aster, “Tanggung Jawab Agen Kepada Nasabah Penyimpan dan Simpanannya Terhadap Layanan Perbankan Branchless Banking (Ditinjau Dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusifâ€, 2015, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. http://www.portalgaruda.org
Subramanian, Shri L.S., “a Study of Branchless Banking in Achieving Financial Inclusion in Indiaâ€. BVIMSR’s Journal of Management Research. Vol. 5 Issue -2: October 2013.
Hasil Penelitian
Rahmaningrum, Alifa Prasasti, Tinjauan Yuridis Atas Risiko Penyelenggaraan Branchless Banking Dalam Kaitannya Dengan Kesehatan Bank, Tesis, Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2013.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 .03/POJK Tahun 2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua atas PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik
Internet
Anonim, “Pengertian Pendapatan Nasionalâ€, http://www.bps.go.id
Anonim, “Solusi Kemudahan Transaksi Branchless Bankingâ€, http://www.bca.co.id
Claire Alexandre, “What Can Branchless Banking Do to Advance the Field, and What Can It Not Do? From Mobile Banking to Point of Service†artikel pada 2011 Global Microcredit Summit, 2011.
Kamus Bisnis dan Perbankan, http://www.mediabpr.com
Paula J. Dalley, “A Theory of Agency Lawâ€, https://lawreview.law.pitt.edu
Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Resmikan Program Laku Pandaiâ€, http://www.ojk.go.id
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta, 2006.
Enam Pilar Strategi Nasional Keuangan Inklusif, www.bi.go.id
The Consultative Group to Assist for the Poor, Branchless Banking Agents in Brazil: Building Viable Networks. February, 2010.
Timothy R. Lyman, Gautam Ivatury, and Stefan Staschen, “Use of Agents in Branchless Banking for the Poor: Rewards, Risk and Regulationâ€, The Consultative Group to Assist the Poor, Focus Note Number 38, October 2008, http://www.cgap.org
World Bank, “Financial Accessâ€, the Consultative Group to Assist the Poor, 2009, http://www.worldbank.org