Main Article Content

Abstract

Hukum dan moral adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi hukum yang ideal, maka hukum berfungsi sebagai moral, dan moral berfungsi sebagai hukum. Namun ketika melihat kasus-kasus hukum yang terjadi hari ini, menunjukan bahwa kasus tersebut bertentangan juga menurut moral, semisal korupsi, ketidakpatuhan hukum, pembunuhan dan lain sebagainya, dimana hal ini disebabkan oleh tidak terintegrasinya kesadaran moral antara individu satu dan invidu lainnya. Sehingga ketika hal ini terus dilanggengkan maka penegakan hukum bergaya moral itu akan sulit ditegakan. Tulisan ini bertujuan untuk : 1) menguak serta menggali tentang pentingnya membangun integritas moral bagi  masyarakat (penegak hukum) yang akan menegakan hukum di Indonesia; 2)  menguak serta menggali tentang penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) dalam rangka membangun integritas moral bagi  masyarakat (penegak hukum) yang akan menegakan hukum di Indonesia, maka perlu membangun dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat (penegak hukum), dimana ini akan berimplikasi pada dinamika sosial; 2) penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di Indonesia dapat tumbuh dengan sendirinya, yakni dengan mengikuti tatanan sosial yang hidup dan berkembang selaras dengan zaman yang sedang dilaluinya, artinya penegakan hukum dilakukan dengan melihat perkembangan dinamika dalam masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan historis, komparatif dan konseptual guna menguak serta menggali tentang idealitas penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di indonesia.

Keywords

Idealitas hukum kesadaran hukum moral penegakan hukum

Article Details

Author Biographies

hisam ahyani, Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al Azhar Kota Banjar Jawa Barat

Hukum Islam

Ais Surasa, Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung

Hukum Islam
How to Cite
ahyani, hisam, Surasa, A., & Suryani, S. (2022). Idealitas Penegakan Hukum yang Baik (Ideal) Menurut Gaya Moral di Indonesia. Al-Mawarid Jurnal Syariah Dan Hukum (JSYH), 3(2), 105–118. https://doi.org/10.20885/mawarid.vol3.iss2.art4

References

  1. Adwitya, Ida Bagus Agung Dwi, and Ida Bagus Surya Dharma Jaya. 2015. “Disparitas Putusan Sanksi Pidana Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Dan Denpasar).” Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum.
  2. Ahyani, Hisam. 2021. “Sharia’s Economic Law Perspective About Cash Waqf in The Era of The Industrial Revolution Four Points Zero.” Al-Mawarid Jurnal Syari’ah & Hukum 3(1).
  3. Ahyani, Hisam, Muharir Muharir, and Dian Permana. 2020. “Philosophical Review of Materialism and Idealism Married Age Limits in Indonesia (Study of Article 7 Paragraph (1) of Law 16 of 2019 in Conjunction with Law 1 of 1974 Concerning Marriage).” Al-Ihkam : Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram 12(2):107–24. doi: 10.20414/alihkam.v12i2.3048.
  4. Ahyani, Hisam, Memet Slamet, and Naeli Mutmainah. 2021. “The Contribution of the Western World to the Islamic Economy in Indonesia.” Al-Amwal : Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syari’ah 13(2):153–70. doi: 10.24235/amwal.v13i2.8619.
  5. Ahyani, Hisam, Memet Slamet, and Tobroni. 2021. “Building the Values of Rahmatan Lil ’Alamin for Indonesian Economic Development at 4.0 Era from the Perspective of Philosophy and Islamic Economic Law.” AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial 16(1):111–36. doi: 10.19105/al-lhkam.v16i1.4550.
  6. Ahyani, H., & Nurhasanah, E. (2020). Peran Strategi Politik Islam Terhadap Perekonomian Di Indonesia. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 3(1), 18–43. https://doi.org/10.47971/mjhi.v3i1.185
  7. Ahyani, H., Putra, H. M., Abdurohman, D., Mutmainah, N., & Slamet, M. (2022). Implementasi Rahmatan lil-alamin dalam Ekonomi Islam (Analisis Alokasi dan Distribusi Pendapatan Negara tentang Eksistensi (Brand Ekonomi Syariah dan Wakaf Tunai) di Indonesia). Jurnal BAABU AL-ILMI: Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 7(1), 28–46. https://doi.org/10.29300/ba.v7i1.6238
  8. Ahyani, H., Putra, H. M., Slamet, M., & Mutmainah, N. (2022). Standardization of Companies and The Islamic Business Environment in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 8(1), 10–20. https://doi.org/10.29040/jiei.v8i1.3795
  9. Amirudin, and Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
  10. Arifin, Antoni Ludfi, and M. Takrim. 2021. “Integritas Dan Kepemimpinan Milenial: Kasus Pada HR Leader.” Anterior Jurnal 20(3):87–96. doi: 10.33084/anterior.v20i3.2115.
  11. Arliman, Laurensius. 2020. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum.” Doctrinal 2(2):509–32.
  12. Arliman S, Laurensius. 2016. Komnas Ham Dan Perlindungan Anak Pelaku Tindak Pidana. Jakarta: Deepublish.
  13. Arliman. S, Laurensius. 2019. “Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia.” Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum 11(1):1–20. doi: 10.28932/di.v11i1.1831.
  14. Asnawi, M. Natsir. 2019. “Aspek Hukum Janji Prakontrak Dalam Pranata Hukum Kontrak Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 49(3):497–516. doi: 10.21143/jhp.vol49.no3.2185.
  15. Azhar, Hanif Fudin. 2022. “Muatan Hak Asasi Manusia Dan Moral Hukum Putusan Hakim Dalam Perspektif Maqasid Al-Syari’ah.” Jurnal Yudisial 14(2):247–69. doi: 10.29123/jy.v14i2.457.
  16. Bello, Petrus CKL. 2014. “Hubungan Hukum Dan Moralitas Menurut H.l.a Hart.” Jurnal Hukum & Pembangunan 44(3):373–86. doi: 10.21143/jhp.vol44.no3.27.
  17. Darnis, Darnis. 2019. “The Utilization of Waqf Funds on the Water Action for People Program in the Al Quran Waqf Agency Based on the Maqashid of Sharia Perspective.” Millah 19(1):137–66. doi: 10.20885/millah.vol19.iss1.art7.
  18. Dewi, Aida. 2019. “Injustice Positivisme Perspektif Moral Dan Etika Dalam Sistem Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia.” Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum 3(1):1–12. doi: 10.24269/ls.v3i1.1664.
  19. Harahap, M. Syahnan. 2020. “Konsepsi Hukum Yang Ideal Bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(1). doi: 10.35968/jh.v10i1.406.
  20. Hilman, Didi, and Latifah Ratnawaty. 2017. “Membangun Moral Berkeadilan Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia.” Yustisi : Jurnal Hukum Dan Hukum Islam 4(1):59. doi: 10.32832/yustisi.v4i1.1123.
  21. Hutabarat, Dany Try Hutama, Yunia Amanda Hidayat, Nur Amida, Muhammad Yusuf, Hazali Hazali, Miftahul Khoiroh Rawi, April Julianto, M. Munawir Sirait, Lafirsto Yogkismun Julianto, Ikhwan Affandi, Nazunda Nazunda, and Cindy Aldina. 2022. “Hubungan Hukum Dan Keadilan Di Tinjau Dari Filsafat Hukum.” Nusantara Hasana Journal 1(10):58–61.
  22. Lalitasari, Ajeng Arindita, Pujiyono Pujiyono, and Purwoto Purwoto. 2019. “Disparitas Pidana Putusan Hakim Dalam Kasus Korupsi Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang.” Diponegoro Law Journal 8(3):1690–1702.
  23. Luthan, Salman. 2012. “Dialektika Hukum Dan Moral Dalam Perspektif Filsafat Hukum.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 19(4):506–23. doi: 10.20885/iustum.vol19.iss4.art2.
  24. Maroni, Maroni. 2012. “Eksistensi Nilai Moral Dan Nilai Hukum Dalam Sistem Hukum Nasional.” Masalah-Masalah Hukum 41(2):306–14. doi: 10.14710/mmh.41.2.2012.306-314.
  25. Miswardi, Miswardi, Nasfi Nasfi, and Antoni Antoni. 2021. “Etika, Moralitas Dan Penegak Hukum.” Menara Ilmu 15(2). doi: 10.31869/mi.v15i2.2425.
  26. Mupida, Siti, and Siti Mahmadatun. 2021. “Maqashid Syariah Dalam Fragmentasi Fiqh Muamalah Di Era Kontemporer.” Al-Mawarid Jurnal Syari’ah & Hukum 3(1).
  27. Patria, Eriq Panca Nur. 2022. “Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Yang Fair Bagi Penyandang Disabilitas.” Mimbar Keadilan 15(1).
  28. Ramadhani, Salsabilla Caesar. 2022. “Telaah Disparitas Pemidanaan terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.”
  29. Rasdi, Rasdi. 2020. “Eksistensi Nilai Moral Dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8(2):183–96. doi: 10.14710/jhp.8.2.183-196.
  30. Rijal, Muhamad Basitur Rijal Gus, Ahyani Hisam, and Abdul Basit. 2021. “The Dangers of Hoaxes in Building Civil Society in the Era of the Industrial Revolution 4.0.” International Journal of Social Science and Religion (IJSSR) 117–38. doi: 10.53639/ijssr.v2i2.42.
  31. S, Kusnu Goesniadhie. 2010. “Perspektif Moral Penegakan Hukum Yang Baik.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 17(2):195–216. doi: 10.20885/iustum.vol17.iss2.art2.
  32. Simbolon, Alum. 2018. “Profesionalitas Dan Integritas Hakim Dalam Penegakan Hukum.” Prosiding Fakultas Hukum UPH Medan 3(1).
  33. Sinaga, Niru Anita. 2020. “Kode Etik Sebagai Pedoman Pelaksanaan Profesi Hukum Yang Baik.” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10(2). doi: 10.35968/jh.v10i2.460.
  34. Sumirat, Iin Ratna. 2021. “Penegakan Hukum Dan Keadilan Dalam Bingkai Moralitas Hukum.” Al Qisthas: Jurnal Hukum Dan Politik Ketatanegaraan 11(2):86–100. doi: 10.37035/alqisthas.v11i2.3827.
  35. Surasa, Ais. 2019. “Sanksi tindak pidana gratifikasi menurut Hukum Pidana Islam: Analisis putusan mahkamah agung nomor1136 k/pidsus/2012.” diploma, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  36. Surasa, Ais. 2021. “Penjatuhan pidana di bawah batas minimum pada tindak pidana gratifikasi dihubungkan dengan tujuan pemidanaan.” masters, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
  37. Suryani, Santi. 2020. “Sanski pekerja seks komersial prostitusi online menurut hukum positif persepektif hukum pidana islam.” diploma, Uin Sunan Gunung Djati Bandung.
  38. Wahyudin, Ade Herlan. 2017. “Integritas Moral Pemimpin: Antara Cita Dan Fakta.” An-Nidhom : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam 1(01):17–36.
  39. Warjiyati, Sri. 2018. Memahami Dasar Ilmu Hukum : Konsep Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Group.
  40. Wulandari, Cahya. 2020. “Kedudukan Moralitas Dalam Ilmu Hukum.” Jurnal Hukum Progresif 8(1):1–14. doi: 10.14710/hp.8.1.1-14.
No Related Submission Found