Main Article Content

Abstract

Islam menganjurkan manusia untuk bekerja sama dan tolong menolong (ta’awun) dengan sesama manusia dalam hal kebaikan. Dalam kehidupan sosial kemasyarakatan umat Islam dapat berhubungan dengan siapa saja tanpa batasan ras, bangsa, dan agama. Namun proses tersebut dalam realisasinya mengalami banyak kendala, seperti Fundalisme, Radikalisme, Terorisme. Sikap Islam sebagai agama rahmatan lil alamin sangatlah humanis dan relevan, tidak menggadaikan hal yang profan sebagai keyakinan yang dimiliki penganutnya, akan tetapi juga tidak meninggalkan nilai nilai universal sebagai pesan agama untuk senantiasa menjaga kedamaian antar sesama umat manusia, dengan menumbuhkan Toleransi, Membangun Solidaritas, Menegakkan Demokrasi, Menghindari Fanatisme dalam Beragama. Maka pendidikan Islam berwawasan kerukunan adalah pendidikan yang mampu menjadikan perbedaannya sebagai alat untuk semakin menjadi pribadi yang taat dan tidak keluar dari fitrahnya, yaitu dengan mengajarkan bagaimana cara hidup ditengah pluralitas bangsanya, agar mereka mampu hidup, baik dalam internal kelompoknya maupun eksternal kelompok lain, dapat hidup damai dengan lingkungannya, memaknai perbedaan yang secara bijaksana dan tepat. Hal ini terlihat dalam konsepnya yang: 1) berpijak pada konsep fitrah; 2) bersifat moderat; 3) mengusung misi kemanusiaan (humanisme); 4) Inklusif dalam beragama; 5) meyakini kemajemukan adalah sunnatullah & kebenaran bersifat privat dan universal; 6) mampu hidup berdampingan secara damai dan bekerjasama dengan pemeluk agama lain; 7) tumbuh sikap sportif dalam bersosialisasi dan hidup bersama kelompok lain; 8) mengelola perbedaan secara etis dan berkompetisi secara sehat; 9) jauh dari persepsi yang sempit yang diwujudkan dengan komunikasi yang sehat berdasarkan pengamatan dan pengertian terhadap perbedaan yang ada.

Article Details

How to Cite
Nugroho, M. A., & Ni’mah, K. (2018). Konsep Pendidikan Islam Berwawasan Kerukunan pada Masyarakat Multikultural. Millah: Journal of Religious Studies, 17(2), 337–378. https://doi.org/10.20885/millah.vol17.iss2.art8